Hingga kini kata M, kasus tersebut belum ditangani oleh pihak kepolisian karena belum membuat laporan polisi serta bukti Visum dari pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
“Kami sudah ke RS Bhayangkara untuk visum, namun belum bisa dilayani karena belum ada petugas. Kita diminta untuk menunggu akan tetapi hingga sekarang belum ada kabar,” kata Kaka korban.
Kasus ini pun mendapatkan respon dari Ketua Komisi D DPRK Jayapura Deli Lusyana Watak. Dalam keterangannya kepada Cenderawasih Pos, Deli mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi kasus tersebut hingga tuntas. Dirinya pun sedikit kesal dengan alur pelayanan Visum di RS Bhayangkara terutama dalam situasi darurat. Sebab menurutnya visum sangat penting dalam suatu proses hukum.
Karena biasanya penyidik akan bekerja jika sudah mengantongi visum. “Lantas bagaimana dengan nasib masyarakat yang melapor dan belum bisa lanjut proses karena menunggu visum dulu baru proses pembuatan LP,” tanya Deli dengan tegas, Selasa (8/4).
Adapun kronologi laporan kasus tersebut jelas Ketua Komisi D itu yakni pertama, korban telah mendatangi Polsek Muara Tami dan memberikan keterangan awal kepada anggota. Kedua, Karena belum tersedia petugas khusus, korban diminta hadir kembali keesokan harinya dan diarahkan ke Unit PPA Reskrim Polresta Jayapura.
Ketiga, pada hari berikutnya, korban didampingi anggota Polsek ke Polresta dan diarahkan untuk visum ke RS Bhayangkara. Keempat, namun, setibanya di RS Bhayangkara, diinformasikan bahwa dokter visum belum tersedia, dan diminta menunggu konfirmasi lanjutan dalam beberapa hari ke depan oleh petugas by telepon.
“Agak ribet ini tapi untungnya kami telah dihubungi Selasa (8/4) kemarin oleh pihak RS Bhayangkara untuk melakukan visum terhadap korban. Semoga kasus begini bisa diprioritaskan meski kadang tidak harus mengikuti tahapan karena sifatnya penting atau segera,” tutup Deli. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos