Tuesday, February 10, 2026
26.6 C
Jayapura

BPJS Kesehatan Nonaktifkan Ratusan Ribu Peserta PBI-JK 

JAYAPURA – Ribuan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026.

  Setidaknya, sebanyak 218.120 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK resmi diberhentikan. Informasi inipun ramai diperbincangkan, terutama oleh masyarakat yang selama ini mengandalkan JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan.

  Kebijakan ini diketahui tindak lanjut dari instruksi nasional terkait proses verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Penonaktifan ini menyasar warga yang dinilai belum memenuhi kriteria terbaru dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN).

  Merespon terkait dengan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol, menjelaskan bahwa data penerima PBI-JK saat ini merujuk pada parameter kemiskinan yang lebih spesifik.

Baca Juga :  Lima Pelajar Sindikat Pencurian di BTN Abepura Diringkus

   “Berdasarkan hasil verifikasi sementara, ratusan ribu peserta di wilayah kami belum masuk dalam kriteria Desil 1 hingga Desil 5. Karena PBI-JK sepenuhnya dibiayai APBN melalui Kementerian Sosial, maka kepesertaan mereka dinonaktifkan sementara menunggu proses verifikasi ulang,” jelas Erika di Kotaraja, Senin (9/2).

  Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang terdampak untuk tidak panik. Karena BPJS Kesehatan memberikan peluang untuk pengaktifan kembali (reaktivasi) sepanjang peserta memenuhi syarat sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.

   Adapun kriterianya sebagai berikut; untuk Kriteria Reaktivasi  yang dinonaktifkan per 31 Januari 2026. Bagi yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak (penyakit kronis atau kondisi gawat darurat), bisa melalui prosedur reaktivasi dengan mengunjungi Dinas Sosial sesuai domisili masing-masing.

Baca Juga :  Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD

JAYAPURA – Ribuan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026.

  Setidaknya, sebanyak 218.120 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK resmi diberhentikan. Informasi inipun ramai diperbincangkan, terutama oleh masyarakat yang selama ini mengandalkan JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan.

  Kebijakan ini diketahui tindak lanjut dari instruksi nasional terkait proses verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Penonaktifan ini menyasar warga yang dinilai belum memenuhi kriteria terbaru dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN).

  Merespon terkait dengan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol, menjelaskan bahwa data penerima PBI-JK saat ini merujuk pada parameter kemiskinan yang lebih spesifik.

Baca Juga :  Pemprov Dorong Swasembada Pangan Secara Berjenjang

   “Berdasarkan hasil verifikasi sementara, ratusan ribu peserta di wilayah kami belum masuk dalam kriteria Desil 1 hingga Desil 5. Karena PBI-JK sepenuhnya dibiayai APBN melalui Kementerian Sosial, maka kepesertaan mereka dinonaktifkan sementara menunggu proses verifikasi ulang,” jelas Erika di Kotaraja, Senin (9/2).

  Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang terdampak untuk tidak panik. Karena BPJS Kesehatan memberikan peluang untuk pengaktifan kembali (reaktivasi) sepanjang peserta memenuhi syarat sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.

   Adapun kriterianya sebagai berikut; untuk Kriteria Reaktivasi  yang dinonaktifkan per 31 Januari 2026. Bagi yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak (penyakit kronis atau kondisi gawat darurat), bisa melalui prosedur reaktivasi dengan mengunjungi Dinas Sosial sesuai domisili masing-masing.

Baca Juga :  Kapal Penangkap Ikan Terbakar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya