Langsung Ajukan Kasasi
JAYAPURA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Adapun vonis di tingkat banding ini lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pasalnya, pengadilan tingkat pertama telah memvonis mantan Gubernur Papua dua periode itu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 M.
Terkait hukuman 10 tahun penjara tersebut, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona menyatakan akan melakukan kasasi.
“Kami akan melakukan kasasi, karena beliau (Lukas-red) dihukum tanpa pertimbangan hukum yang jelas,” tegas Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui sambungan telfon selulernya, Kamis (7/12) malam.
Lanjut Petrus, misalnya masalah Hotel Angkasa. Dimana Majelis Hakim PT menyatakan tanah untuk membangun hotel itu walau dibeli Rijatono dari anaknya Isak Hindom, mantan Gubernur Papua dan sertifikat an Rijatono. Tetapi dibeli karena semasa Lukas Enembe sebagai Gubernur.