JAYAPURA – Proses penempatan pegewai pasca penutupan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan II dan III formasi honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya mengatakan, penempatan pegawai baru bukan berdasarkan asal daerah dan lainnya. Melainkan berdasarkan usia.
“Penempatannya bukan berdasarkan asal daerah dan lain lain, melainkan berdasarkan usia yang sebelumnya sudah ada kebijakan dari Pemerintah,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (7/12).
Dikatakan Marthen, untuk penempatan pegawai yang diangkat dari formasi honorer K2 dengan usia di atas 35 tahun akan ditempatkan di seluruh 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) meliputi Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
“Khususnya yang usianya dibawah 35 tahun, sesuai ketentuan mereka tetap bekerja di Provinsi Induk,” kata Marthen.
Sementara itu, Marthen menegaskan bahwa tak ada alasan bagi usia 35 tahun ke atas untuk tidak mau geser di tiga wilayah DOB.
“Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak tugas ke DOB. Sebab itu sudah menjadi keputusan KemenPAN-RB dan keputusan pemerintah,” tegasnya.
Dikatakan Marthen, ada ketentuan dan prosedur terkait dengan proses mutasi. Dimana minimal bekerja 3 sampai 5 tahun di tempat penempatan sesuai SK, lalu setelah itu pegawai yang bersangkutan bisa ajukan mutasi ke mana saja yang dia mau.