Saturday, October 19, 2024
28.7 C
Jayapura

Akan Cabut Izin Trayek Aplikasi Maxim di Papua

JAYAPURA– Ratusan Sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Jayapura, Provinsi Papua atau taksi konvensional melakukan aksi protes di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua, di Kotaraja, Senin (7/10). Aksi itu buntut dari persoalan tarif taksi online (Maxim) yang dinilai tidak melaksanakan perintah SK Gubernur tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Provinsi Papua.

Adapun di dalam SK tersebut mengatur bahwa untuk taksi online tarif untuk jarak 5 kilometer harus diangka Rp. 42.000, namun yang terjadi sampai saat ini driver Maxime masih memberlakukan tarif Rp. 22.000. Sistem inilah yang dianggap merugikan taksi konvensional. Karena tidak selaras dengan kualitas kendaraan. Sehingga masyarakat lebih dominan menggunakan taksi online dibandingkan angkot.

“Kami meminta Kadishub Papua mengambil langkah tegas soal ini, karena permasalahan ini sudah berulang kali, kami sampaikan, tapi nyatanya tidak dijalankan,” kata Laode Hiasi, Koordinator Trayek Abepura Waena. Hal lain yang dipersoalkan yaitu lahan parkir, taksi konvensional ini menilai pemerintah tidak tegas dalam memberlakukan lahan atau tempat parkir kendaraan di Kota Jayapura.

Pasalnya selama ini yang selalu ditindak hanya taksi konvensional sementara taksi online tidak. Dimana sampai saat ini taksi online tidak diberikan ruang atau terminal khusus untuk lahan parkir. Sehingga yang terjadi mereka selalu memarkirkan kendaraanya di pinggir jalan. Ironisnya ketika taksi konvensional yang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan selalu ditindak sementara taksi online dibiarkan tanpa adanya langkah tegas.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih: Tak Ada NKRI dan OPM

Atas persoalan itulah mereka mendesak agar Dishub Papua segera ambil langkah tegas sehingga tidak menimbulkan konflik antara taksi itu sendiri. “Kami lihat taksi online ini sangat bebas, mereka boleh parkir di pinggir jalan atau dimana saja, sementara kami tidak, pemerintah harus tegas soal ini,” singgung Laode. Pihaknya menegaskan bahwa jika taksi online (Maxim) tidak melaksanakan printah SK Gubernur tersebut, maka pemerintah wajib mencabut izin trayek bagi Maxim di Papua.

“Kami minta izin trayek Maxim di Papua dicabut saja, karena mereka ini tidak mau mendengar pemerintah, selain itu kehadiran mereka sangat merugikan kami yang sopir angkot,” tegasnya. Menanggapi hal itu Plt Kadishub Papua David Telenggen, menyatakan akan menemui PJ Gubernur Papua untuk meminta rekomendasi menemui Kementrian Perhubungan di Jakarta.

Tujuannya untuk meminta pencabutan  izin trayek Aplikasi Maxim di Papua. Hal itu dilakukan lantaran aplikator Maxim tidak pernah mengindahkan perintah SK Gubernur Papua. Padahal Dishub Papua telah meminta aplikator Maxim untuk menerapkan tarif batas atas sesuai dengan yang tertera didalam SK tersebut yaitu Rp. 42 Ribu per 5 kilometer. Namun nyatanya masih menggunakan tarif pusat yaitu Rp. 22 000.

Baca Juga :  Pokja Sehat BP3OKP Terima Banyak Keluhan

“Kami akan menemui PJ Gubernur minta rekomendasi ke Jakarta, kami mau izin trayek Aplikasi Maxime di Papua dicabut saja, karena mereka tidak mau dengar pemerintah,” tegasnya. Pihaknya tidak hanya menemui Kemenhub tapi juga Kemenkominfo, tujuannya sama meminta pencabutan ijin izin trayek aplikasi Maxim di Papua.

“Karena memang kehadiran Maxim ini sangat merugikan sopir angkot, padahal PJ Gubernur sudah buatkan SK, tapi mereka tetap melanggar,” jelasnya. 

Diapun berharap sebelum mengambil langkah tegas itu, Apliktor Maxim di Papua segera menyesuaikan tarif sesuai dengan SK Gubernur. “Jika tidak, maka pemerintah terpaksa mencabut izin trayek. Kita mau semuanya sama sama untung, tidak kemudian cari untung sendiri, kasian sopir angkot,” tutur David. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Ratusan Sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Jayapura, Provinsi Papua atau taksi konvensional melakukan aksi protes di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua, di Kotaraja, Senin (7/10). Aksi itu buntut dari persoalan tarif taksi online (Maxim) yang dinilai tidak melaksanakan perintah SK Gubernur tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Provinsi Papua.

Adapun di dalam SK tersebut mengatur bahwa untuk taksi online tarif untuk jarak 5 kilometer harus diangka Rp. 42.000, namun yang terjadi sampai saat ini driver Maxime masih memberlakukan tarif Rp. 22.000. Sistem inilah yang dianggap merugikan taksi konvensional. Karena tidak selaras dengan kualitas kendaraan. Sehingga masyarakat lebih dominan menggunakan taksi online dibandingkan angkot.

“Kami meminta Kadishub Papua mengambil langkah tegas soal ini, karena permasalahan ini sudah berulang kali, kami sampaikan, tapi nyatanya tidak dijalankan,” kata Laode Hiasi, Koordinator Trayek Abepura Waena. Hal lain yang dipersoalkan yaitu lahan parkir, taksi konvensional ini menilai pemerintah tidak tegas dalam memberlakukan lahan atau tempat parkir kendaraan di Kota Jayapura.

Pasalnya selama ini yang selalu ditindak hanya taksi konvensional sementara taksi online tidak. Dimana sampai saat ini taksi online tidak diberikan ruang atau terminal khusus untuk lahan parkir. Sehingga yang terjadi mereka selalu memarkirkan kendaraanya di pinggir jalan. Ironisnya ketika taksi konvensional yang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan selalu ditindak sementara taksi online dibiarkan tanpa adanya langkah tegas.

Baca Juga :  Seharusnya Bicarakan Upaya Tindak Lanjut Penyelesaian Kasus HAM

Atas persoalan itulah mereka mendesak agar Dishub Papua segera ambil langkah tegas sehingga tidak menimbulkan konflik antara taksi itu sendiri. “Kami lihat taksi online ini sangat bebas, mereka boleh parkir di pinggir jalan atau dimana saja, sementara kami tidak, pemerintah harus tegas soal ini,” singgung Laode. Pihaknya menegaskan bahwa jika taksi online (Maxim) tidak melaksanakan printah SK Gubernur tersebut, maka pemerintah wajib mencabut izin trayek bagi Maxim di Papua.

“Kami minta izin trayek Maxim di Papua dicabut saja, karena mereka ini tidak mau mendengar pemerintah, selain itu kehadiran mereka sangat merugikan kami yang sopir angkot,” tegasnya. Menanggapi hal itu Plt Kadishub Papua David Telenggen, menyatakan akan menemui PJ Gubernur Papua untuk meminta rekomendasi menemui Kementrian Perhubungan di Jakarta.

Tujuannya untuk meminta pencabutan  izin trayek Aplikasi Maxim di Papua. Hal itu dilakukan lantaran aplikator Maxim tidak pernah mengindahkan perintah SK Gubernur Papua. Padahal Dishub Papua telah meminta aplikator Maxim untuk menerapkan tarif batas atas sesuai dengan yang tertera didalam SK tersebut yaitu Rp. 42 Ribu per 5 kilometer. Namun nyatanya masih menggunakan tarif pusat yaitu Rp. 22 000.

Baca Juga :  Sepakat Dilanjutkan, dan Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus

“Kami akan menemui PJ Gubernur minta rekomendasi ke Jakarta, kami mau izin trayek Aplikasi Maxime di Papua dicabut saja, karena mereka tidak mau dengar pemerintah,” tegasnya. Pihaknya tidak hanya menemui Kemenhub tapi juga Kemenkominfo, tujuannya sama meminta pencabutan ijin izin trayek aplikasi Maxim di Papua.

“Karena memang kehadiran Maxim ini sangat merugikan sopir angkot, padahal PJ Gubernur sudah buatkan SK, tapi mereka tetap melanggar,” jelasnya. 

Diapun berharap sebelum mengambil langkah tegas itu, Apliktor Maxim di Papua segera menyesuaikan tarif sesuai dengan SK Gubernur. “Jika tidak, maka pemerintah terpaksa mencabut izin trayek. Kita mau semuanya sama sama untung, tidak kemudian cari untung sendiri, kasian sopir angkot,” tutur David. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya