Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Bupati RHP Sampaikan LKPJ 2021 ke DPRD Mamteng

KOBAKMA-DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mamteng tahun 2021 di Aula Bogo, Kobakma, Jumat (8/7).

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, SH., M.si., dalam pidatonya yang disampaikan pada pembukaan rapat paripurna menjelaskan terkait LKPJ pelaksanaan APBD TA 2020 Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dalam pidatonya, Bupati RHP menyampaikan laporan realisasi anggaran dengan rincian pendapatan tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 912.871.535.540.

“Untuk rinciannya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain – lain pendapatan daerah yang dipisahkan. PAD tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 9.757.380.072,” bebernya.

Selanjutnya pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya. Kemudian pendapatan transfer pemerintah pusat berupa bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, DAU , DAK dan Otsus.

Sedangkan pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya berupa dana desa. Dana bagi hasil provinsi dan bantuan keuangan provinsi dan pemerintah daerah lainnya. “Pendapatan transfer tahun anggaran  2021 terealisasi sebesar Rp 894.287.740.250. Kemudian lain -lain pendapatan daerah yang sah tahun anggaran 2021 realisasi sebesar Rp 8.826.415.213,” ujarnya.

Adapun untuk belanja tahun anggaran 2021, Bupati RHP menyampaikan bahwa terealisasi sebesar Rp 930.379.017.127 atau 92,25 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 1.008.553.311.986.

Untuk pembiayaan neto tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 105.952.472.004 dari total yang dianggarkan Rp 105.181.285.473.

Dalam rapat paripurna, Bupati RHP juga melaporkan laporan kedua yakni laporan operasional adalah keuangan yang menyajikan ikthisar sumber ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.

Berdasarkan laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021, menurut Bupati RHP terdapat pendapatan sebesar Rp 814.751.188.504,49 dengan beban sebesar Rp 867.516.312.652,82. Sehingga terjadi defisit sebesar Rp 55.056.897.667,31.

Baca Juga :  KPU Minta Pelaksanaan Kampanye Sesuai Jadwal

Laporan ketiga yang disampaikan Bupati RHP di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Mamteng yaitu laporan perubahan saldo anggaran lebih, adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2021, terdapat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 88.444.990.417,44.

“Laporan yang keempat adalah laporan arus kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir pemerintah daerah selama periode tertentu,” ucap Bupati RHP.

Laporan yang kelima adalah laporan perubahan ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan perubahan ekuitas pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021, ekuitas akhir sebesar Rp 2.200.539.910.896,07.

Laporan keenam adalah neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.

Berdasarkan neraca  Pemerintah Kabupaten Mamberamo tengah pada tanggal 31 Desember 2020 terdiri dari,  posisi aset Kabupaten Mamberamo Tengah per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 2.201.151.446.952,07.

Posisi kewajiban Kabupaten Mamteng per 31 Desember 2021 sebesar Rp 611.536.0.56,- dan posisi ekuitas dana Kabupaten Mamberamo Tengah per 31 Desember 2021 sebesar Rp 2.200.539.910.896.

Dalam kesempatan itu, Bupati RHP juga melaporkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 Kabupaten Mamberamo Tengah. Dimana kabupaten yang berjuluk kota biru itu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Pasar Youtefa Diamankan

“Tentu saja ini menjadi hal yang sangat membanggakan bagi kita semua serta kerja keras seluruh aparatur pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam mewujudkan predikat tersebut. Namun kita juga harus berusaha terus memperbaiki yang masih kurang. Sehingga tahun-tahun ke depan kita bisa lebih baik lagi,” tegasnya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten ini,  Sekwan DPRD Kabupaten Mamteng, Amar Pagawak dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 20 anggota dewan, yang hadir dalam rapat paripurna sebanyak 13 orang, sedangkan tujuh orang dinyatakan tidak hadir.

Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Mamteng, Hengky D Jikwa menyebutkan bahwa pada rapat paripurna LKPJ Bupati TA 2021 adalah amanat Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk itu dirinya berharap kepada pemerintah daerah dengan perangkat OPD supaya setiap rekomendasi yang disampaikan baik oleh Banggar, komisi dan fraksi tidak sebatas melihat persentase 100 persen realisasi anggaran pada setiap OPD di lapangan.

“Pada setiap kunker, reses dan hearing serta dialog yang telah dilakukan oleh anggota DPRD pada setiap wilayah pemilihan, jika dapat menemui adanya data ysang disajikan dalam dokumen LKPJ tidak sesuai data lapangan. Maka catatan – catatan penting dalam bentuk rekomendasi bertujuan guna memperbaiki kinerja pada setiap OPD selaku pengguna anggaran pada tahun – tahun berikutnya,”jelasnya.

Selanjutnya rapat paripurna DPRD Mateng tentang pembahasan LKPJ Bupati Kabupaten Mamteng  TA 2021 diskors untuk memberikan kesempatan kepada setiap komisi melakukan pembahasan LKPJ Bupati.

Sekedar diketahui, rapat paripurna kemarin dihadiri sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkab Mamberamo Tengah dan juga masyarakat ikut hadir mendengarkan LKPJ Pemkab Mamteng. (humas/nat)

KOBAKMA-DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mamteng tahun 2021 di Aula Bogo, Kobakma, Jumat (8/7).

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, SH., M.si., dalam pidatonya yang disampaikan pada pembukaan rapat paripurna menjelaskan terkait LKPJ pelaksanaan APBD TA 2020 Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dalam pidatonya, Bupati RHP menyampaikan laporan realisasi anggaran dengan rincian pendapatan tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 912.871.535.540.

“Untuk rinciannya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain – lain pendapatan daerah yang dipisahkan. PAD tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 9.757.380.072,” bebernya.

Selanjutnya pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya. Kemudian pendapatan transfer pemerintah pusat berupa bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, DAU , DAK dan Otsus.

Sedangkan pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya berupa dana desa. Dana bagi hasil provinsi dan bantuan keuangan provinsi dan pemerintah daerah lainnya. “Pendapatan transfer tahun anggaran  2021 terealisasi sebesar Rp 894.287.740.250. Kemudian lain -lain pendapatan daerah yang sah tahun anggaran 2021 realisasi sebesar Rp 8.826.415.213,” ujarnya.

Adapun untuk belanja tahun anggaran 2021, Bupati RHP menyampaikan bahwa terealisasi sebesar Rp 930.379.017.127 atau 92,25 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 1.008.553.311.986.

Untuk pembiayaan neto tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 105.952.472.004 dari total yang dianggarkan Rp 105.181.285.473.

Dalam rapat paripurna, Bupati RHP juga melaporkan laporan kedua yakni laporan operasional adalah keuangan yang menyajikan ikthisar sumber ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.

Berdasarkan laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021, menurut Bupati RHP terdapat pendapatan sebesar Rp 814.751.188.504,49 dengan beban sebesar Rp 867.516.312.652,82. Sehingga terjadi defisit sebesar Rp 55.056.897.667,31.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Dishub Papua Adakan Rakor

Laporan ketiga yang disampaikan Bupati RHP di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Mamteng yaitu laporan perubahan saldo anggaran lebih, adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2021, terdapat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 88.444.990.417,44.

“Laporan yang keempat adalah laporan arus kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir pemerintah daerah selama periode tertentu,” ucap Bupati RHP.

Laporan yang kelima adalah laporan perubahan ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan perubahan ekuitas pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021, ekuitas akhir sebesar Rp 2.200.539.910.896,07.

Laporan keenam adalah neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.

Berdasarkan neraca  Pemerintah Kabupaten Mamberamo tengah pada tanggal 31 Desember 2020 terdiri dari,  posisi aset Kabupaten Mamberamo Tengah per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 2.201.151.446.952,07.

Posisi kewajiban Kabupaten Mamteng per 31 Desember 2021 sebesar Rp 611.536.0.56,- dan posisi ekuitas dana Kabupaten Mamberamo Tengah per 31 Desember 2021 sebesar Rp 2.200.539.910.896.

Dalam kesempatan itu, Bupati RHP juga melaporkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 Kabupaten Mamberamo Tengah. Dimana kabupaten yang berjuluk kota biru itu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga :  Di Kabupaten Puncak, 100 Persen OAP Lulus CPNS

“Tentu saja ini menjadi hal yang sangat membanggakan bagi kita semua serta kerja keras seluruh aparatur pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam mewujudkan predikat tersebut. Namun kita juga harus berusaha terus memperbaiki yang masih kurang. Sehingga tahun-tahun ke depan kita bisa lebih baik lagi,” tegasnya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten ini,  Sekwan DPRD Kabupaten Mamteng, Amar Pagawak dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 20 anggota dewan, yang hadir dalam rapat paripurna sebanyak 13 orang, sedangkan tujuh orang dinyatakan tidak hadir.

Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Mamteng, Hengky D Jikwa menyebutkan bahwa pada rapat paripurna LKPJ Bupati TA 2021 adalah amanat Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk itu dirinya berharap kepada pemerintah daerah dengan perangkat OPD supaya setiap rekomendasi yang disampaikan baik oleh Banggar, komisi dan fraksi tidak sebatas melihat persentase 100 persen realisasi anggaran pada setiap OPD di lapangan.

“Pada setiap kunker, reses dan hearing serta dialog yang telah dilakukan oleh anggota DPRD pada setiap wilayah pemilihan, jika dapat menemui adanya data ysang disajikan dalam dokumen LKPJ tidak sesuai data lapangan. Maka catatan – catatan penting dalam bentuk rekomendasi bertujuan guna memperbaiki kinerja pada setiap OPD selaku pengguna anggaran pada tahun – tahun berikutnya,”jelasnya.

Selanjutnya rapat paripurna DPRD Mateng tentang pembahasan LKPJ Bupati Kabupaten Mamteng  TA 2021 diskors untuk memberikan kesempatan kepada setiap komisi melakukan pembahasan LKPJ Bupati.

Sekedar diketahui, rapat paripurna kemarin dihadiri sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkab Mamberamo Tengah dan juga masyarakat ikut hadir mendengarkan LKPJ Pemkab Mamteng. (humas/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya