Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

SK PTDH 2 ASN Pemkot Jayapura sudah Diserahkan

Sekda Kota Jayapura, Dr.Frans Pekey, M.Si

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura sudah memproses SK PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkot Jayapura yang tersangkut kasus korupsi dan kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bahkan SK tersebut menurut Sekda Kota Jayapura, Dr.Frans Pekey, M.Si., telah dikirim ke BKN, Kemendagri, Kemenpan RB dan KPK, akhir Juni lalu.  “SK-nya sudah dikirim  ke BKN, Mendagri, Menpan RB serta KPK, untuk dilakukan  PTDH. Kita sudah serahkan semua berkas-berkasnya sejak akhir Juni lalu,’’ungkap Sekda Frans Pekey kepada Cenerawasih Pos, Senin (8/7) kemarin.

Diakuinya, Mendagri memberikan waktu selama 14 hari bagi pemerintah daerah untuk memproses PTDH atau pemecatan ASN yang tersangkut kasus korupsi. Pemkot Jayapura menurutnya tetap taat pada aturan sehingga telah memproses SK PTDH dua ASN di lingkungan Pemkot Jayapura. “Penetapan SK PTDH sudah dilakukan sejak akhir Juni lalu dan laporan pada minggu kemarin,” tuturnya.

Sekda Frans Pekey berharap, tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkot yang berani terlibat kasus korupsi. Sebab saat ini aturan sudah semakin ketat dan yang mengawasi aturan tidak hanya ada di pusat, karena di daerah-daerah juga sudah ada pengawasan yang melekat. “Ini harus menjadi pelajaran berharga kepada semua ASN di lingkungan Pemkot Jayapura, untuk selalu bekerja dengan jujur, sesuai aturan, jangan mudah tergiur jika itu melanggar aturan hukum,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  900 Prajurit Siap Amankan Tapal Batas RI-PNG di Papua Selatan

Sementara itu, belum adanya sikap tegas dari pemerintah terkait oknum ASN yang terlibat korupsi dan telah mengantongi putusan inkrah mendapat sorotan dari dua anggota DPR Papua, Radius Simbolon dan Jhon Gobay. 

Keduanya berpendapat seharusnya hal-hal semacam ini tak perlu diingatkan lagi. Pemerintah dipastikan tahu bagaimana menjaga wibawa dan mempertahankan atmosfir kerja yang sehat tanap harus terganggu dengan efek sosial dari putusna hukum. 

“Soal masih adanya oknum ASN yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan mengantongi  putusan hukum seharusnya ini menjadi pembelajaran. Kita tak mungkin menyimpan satu dua orang yang bermasalah dan akhirnya merusak citra dan iklim bekerja,” kata Radius Simbolon, Senin (8/7). DPRP kata dia meminta Sekda sebagai atasan ASN dimaksud untuk mengambil tindakan tegas dengan mendorong memproses pemberhentian ASN yang terlibat korupsi.

Baca Juga :  Masyarakat Harus Selalu Waspada,  Tim Kesiapsiagaan Sudah Terbentuk

Menurutnya, tidak perlu menunggu instruksi kepala daerah sebab sudah otomatis menjadi kewenangan Sekda sebagai pembina ASN di pemerintah daerah. Jangan sampai sifat menunggu dan berlama-lama akhirna menjadi bahan pihak tertentu untuk mengkritisi dengan menganggap bahwa pemerintah lemah dalam penegakan aturan bila ada pegawai atau pejabat yang terlibat korupsi. “Sudah harus mengambil sikap, menunggu apa lagi coba. Jangan sampai malah menjadi bahan pembicaraan dan kami yakin sikap tegas  ditunggu banyak pihak. Kita perlu menunjukkan itu,” jelasnya.

 Sementara Jhon Gobay menyampaikan  bahwa bila ada oknum ASN yang korupsi memang sudah seharusnya dipecat. Itu bisa memberi efek jera dan contoh yang  konkrit bagi yang lain agar tidak sesekali terjebak dalam pusara korupsi. “Coba diterapkan sikap tegas biar pemerintahan juga sehat dan tidak terkesan kita memelihara pejabat atau pegawai yang bermasalah dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Nah pemerintah sudah menyepakati soal ini,” imbuhnya. (dil/ade/nat)

Sekda Kota Jayapura, Dr.Frans Pekey, M.Si

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura sudah memproses SK PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkot Jayapura yang tersangkut kasus korupsi dan kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bahkan SK tersebut menurut Sekda Kota Jayapura, Dr.Frans Pekey, M.Si., telah dikirim ke BKN, Kemendagri, Kemenpan RB dan KPK, akhir Juni lalu.  “SK-nya sudah dikirim  ke BKN, Mendagri, Menpan RB serta KPK, untuk dilakukan  PTDH. Kita sudah serahkan semua berkas-berkasnya sejak akhir Juni lalu,’’ungkap Sekda Frans Pekey kepada Cenerawasih Pos, Senin (8/7) kemarin.

Diakuinya, Mendagri memberikan waktu selama 14 hari bagi pemerintah daerah untuk memproses PTDH atau pemecatan ASN yang tersangkut kasus korupsi. Pemkot Jayapura menurutnya tetap taat pada aturan sehingga telah memproses SK PTDH dua ASN di lingkungan Pemkot Jayapura. “Penetapan SK PTDH sudah dilakukan sejak akhir Juni lalu dan laporan pada minggu kemarin,” tuturnya.

Sekda Frans Pekey berharap, tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkot yang berani terlibat kasus korupsi. Sebab saat ini aturan sudah semakin ketat dan yang mengawasi aturan tidak hanya ada di pusat, karena di daerah-daerah juga sudah ada pengawasan yang melekat. “Ini harus menjadi pelajaran berharga kepada semua ASN di lingkungan Pemkot Jayapura, untuk selalu bekerja dengan jujur, sesuai aturan, jangan mudah tergiur jika itu melanggar aturan hukum,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Diserang KKB, Satu Prajurit TNI Gugur

Sementara itu, belum adanya sikap tegas dari pemerintah terkait oknum ASN yang terlibat korupsi dan telah mengantongi putusan inkrah mendapat sorotan dari dua anggota DPR Papua, Radius Simbolon dan Jhon Gobay. 

Keduanya berpendapat seharusnya hal-hal semacam ini tak perlu diingatkan lagi. Pemerintah dipastikan tahu bagaimana menjaga wibawa dan mempertahankan atmosfir kerja yang sehat tanap harus terganggu dengan efek sosial dari putusna hukum. 

“Soal masih adanya oknum ASN yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan mengantongi  putusan hukum seharusnya ini menjadi pembelajaran. Kita tak mungkin menyimpan satu dua orang yang bermasalah dan akhirnya merusak citra dan iklim bekerja,” kata Radius Simbolon, Senin (8/7). DPRP kata dia meminta Sekda sebagai atasan ASN dimaksud untuk mengambil tindakan tegas dengan mendorong memproses pemberhentian ASN yang terlibat korupsi.

Baca Juga :  Operasional Hingga Pukul 18.00 WIT

Menurutnya, tidak perlu menunggu instruksi kepala daerah sebab sudah otomatis menjadi kewenangan Sekda sebagai pembina ASN di pemerintah daerah. Jangan sampai sifat menunggu dan berlama-lama akhirna menjadi bahan pihak tertentu untuk mengkritisi dengan menganggap bahwa pemerintah lemah dalam penegakan aturan bila ada pegawai atau pejabat yang terlibat korupsi. “Sudah harus mengambil sikap, menunggu apa lagi coba. Jangan sampai malah menjadi bahan pembicaraan dan kami yakin sikap tegas  ditunggu banyak pihak. Kita perlu menunjukkan itu,” jelasnya.

 Sementara Jhon Gobay menyampaikan  bahwa bila ada oknum ASN yang korupsi memang sudah seharusnya dipecat. Itu bisa memberi efek jera dan contoh yang  konkrit bagi yang lain agar tidak sesekali terjebak dalam pusara korupsi. “Coba diterapkan sikap tegas biar pemerintahan juga sehat dan tidak terkesan kita memelihara pejabat atau pegawai yang bermasalah dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Nah pemerintah sudah menyepakati soal ini,” imbuhnya. (dil/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya