Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

Operasional Hingga Pukul 18.00 WIT

Dr. Benhur Tomi Mano, MM

       Instruksi Wali Kota Jayapura Terkait Kegiatan Usaha

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., kembali mengeluarkan instruksi terkait langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Jayapura.

Instruksi Wali Kota Jayapura yang dikeluarkan tanggal 25 Maret 2020, khusus untuk pembatasan jam operasional atau jam kerja bagi instansi pemerintah, kantor, swasta, perusahaan, pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional dan PKL, restoran dan tempat kuliner  serta angkutan umum, ojek/gojek, grab dan mobil rental.

Dalam instruksi tersebut, operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 18.00 WIT. Dimana dalam instruksi sebelumnya, dilakukan pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIT. 

“Dengan adanya instruksi terbaru ini, diharapkan kerja samanya bagi semua pihak dan masyarakat, untuk menjalankannya. Karena selama sosial distancing dari tanggal 17 Maret hingga 17 April 2020 semua warga wajib berada di dalam rumah. Jika mau ke luar khusus untuk keperluan mendesak saja,” tegas Wali Kota Benhur Tomi Mano. 

Baca Juga :  Bertemu Forkompinda Papua, MRP Serahkan 12 Putusan Perlindungan Hak OAP 

Wali Kota Tomi Mano mengatakan, pembatasan ini dilakukan supaya selama masa inkubasi,  virus Corona hilang dengan sendirinya jika warga bisa menjalankan hidup bersih dan sehat. Ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. (dil/nat)

Dr. Benhur Tomi Mano, MM

       Instruksi Wali Kota Jayapura Terkait Kegiatan Usaha

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., kembali mengeluarkan instruksi terkait langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Jayapura.

Instruksi Wali Kota Jayapura yang dikeluarkan tanggal 25 Maret 2020, khusus untuk pembatasan jam operasional atau jam kerja bagi instansi pemerintah, kantor, swasta, perusahaan, pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional dan PKL, restoran dan tempat kuliner  serta angkutan umum, ojek/gojek, grab dan mobil rental.

Dalam instruksi tersebut, operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 18.00 WIT. Dimana dalam instruksi sebelumnya, dilakukan pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIT. 

“Dengan adanya instruksi terbaru ini, diharapkan kerja samanya bagi semua pihak dan masyarakat, untuk menjalankannya. Karena selama sosial distancing dari tanggal 17 Maret hingga 17 April 2020 semua warga wajib berada di dalam rumah. Jika mau ke luar khusus untuk keperluan mendesak saja,” tegas Wali Kota Benhur Tomi Mano. 

Baca Juga :  200-an Warga Temui DPRD Sarmi

Wali Kota Tomi Mano mengatakan, pembatasan ini dilakukan supaya selama masa inkubasi,  virus Corona hilang dengan sendirinya jika warga bisa menjalankan hidup bersih dan sehat. Ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. (dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya