Tuesday, March 10, 2026
25.3 C
Jayapura

Laporan Perusahaan Terhadap Pejabat Setwan DPRP Disorot

Ia menegaskan, regulasi tersebut secara jelas melarang pejabat negara terlibat dalam kepentingan pengadaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk jika melibatkan perusahaan milik keluarga. KAMPAK menduga adanya praktik nepotisme dalam pengadaan proyek di lingkungan DPR Papua. Johan menyebut, terdapat indikasi mantan Sekwan diduga menggunakan perusahaan milik keluarga, seperti kakak, adik, atau ipar, untuk mengerjakan berbagai proyek dalam kurun waktu cukup lama.

“Kami menduga ada praktik nepotisme, di mana mantan Sekwan diduga menggunakan perusahaan milik keluarga untuk mengerjakan proyek selama sekitar 10 hingga 15 tahun terakhir. Pejabat negara tidak boleh terlibat dalam kepentingan pengadaan, apalagi jika melibatkan keluarga,” tegasnya.

Selain itu, KAMPAK juga menyoroti adanya indikasi kejanggalan pada proyek pembangunan dermaga speedboat di kawasan Dok VIII, Jayapura. Proyek tersebut disebut-sebut dianggarkan sebanyak dua kali dalam dua tahun anggaran berbeda. Menurut Johan, hal itu patut dipertanyakan karena berpotensi melanggar prinsip pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya dilaksanakan secara jelas dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga :  Freeport Setor Rp7,73 Triliun ke Pemerintah Pusat dan Daerah

“Jika benar ada penganggaran dua kali terhadap proyek yang sama, maka hal ini perlu ditelusuri karena berpotensi melanggar prinsip pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. KAMPAK juga mengingatkan kepada Plt Sekwan DPR Papua yang saat ini menjabat agar tidak mengulangi praktik yang sama dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPR Papua.

Ia menegaskan, regulasi tersebut secara jelas melarang pejabat negara terlibat dalam kepentingan pengadaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk jika melibatkan perusahaan milik keluarga. KAMPAK menduga adanya praktik nepotisme dalam pengadaan proyek di lingkungan DPR Papua. Johan menyebut, terdapat indikasi mantan Sekwan diduga menggunakan perusahaan milik keluarga, seperti kakak, adik, atau ipar, untuk mengerjakan berbagai proyek dalam kurun waktu cukup lama.

“Kami menduga ada praktik nepotisme, di mana mantan Sekwan diduga menggunakan perusahaan milik keluarga untuk mengerjakan proyek selama sekitar 10 hingga 15 tahun terakhir. Pejabat negara tidak boleh terlibat dalam kepentingan pengadaan, apalagi jika melibatkan keluarga,” tegasnya.

Selain itu, KAMPAK juga menyoroti adanya indikasi kejanggalan pada proyek pembangunan dermaga speedboat di kawasan Dok VIII, Jayapura. Proyek tersebut disebut-sebut dianggarkan sebanyak dua kali dalam dua tahun anggaran berbeda. Menurut Johan, hal itu patut dipertanyakan karena berpotensi melanggar prinsip pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya dilaksanakan secara jelas dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga :  Delapan Orang Diperiksa Polda Papua

“Jika benar ada penganggaran dua kali terhadap proyek yang sama, maka hal ini perlu ditelusuri karena berpotensi melanggar prinsip pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. KAMPAK juga mengingatkan kepada Plt Sekwan DPR Papua yang saat ini menjabat agar tidak mengulangi praktik yang sama dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPR Papua.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya