Tuesday, March 10, 2026
25.3 C
Jayapura

Laporan Perusahaan Terhadap Pejabat Setwan DPRP Disorot

JAYAPURA–Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) turut menyoroti laporan yang diajukan dua perusahaan cleaning service DPR Papua ke Polda Papua terkait dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan jasa kebersihan di lingkungan DPR Papua. Organisasi ini lama tak terdengar dan tiba-tiba muncul.

Laporan tersebut diajukan oleh pimpinan CV Rondenafa Jayapura, Marselina Waromi, dan pimpinan CV Cendrawasih Nirwana, Vanesa Kyeuw Kyeuw, pada Kamis (5/3). Keduanya menilai keputusan yang diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua, Mulyani, bersama Plt Kepala Bagian Umum, Radinal Sudiarta, dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas.

Sekretaris Jenderal KAMPAK Papua, Johan Rumkorem, meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Papua, untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi mengandung pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Penegakan HAM di Papua Mandeg

“Kami meminta Polda Papua mengusut secara serius kasus ini karena terdapat indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa serta dugaan praktik KKN dalam proses tersebut,” kata Johan Rumkorem kepada wartawan di Jayapura, Jumat (6/3).

Johan menjelaskan, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan yang melibatkan mantan Sekwan DPR Papua. Dugaan tersebut, kata dia, perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Menurut Johan, sejumlah regulasi telah mengatur secara tegas terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta larangan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Baca Juga :  Situasi Kamtibmas di Sentani Aman

JAYAPURA–Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) turut menyoroti laporan yang diajukan dua perusahaan cleaning service DPR Papua ke Polda Papua terkait dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan jasa kebersihan di lingkungan DPR Papua. Organisasi ini lama tak terdengar dan tiba-tiba muncul.

Laporan tersebut diajukan oleh pimpinan CV Rondenafa Jayapura, Marselina Waromi, dan pimpinan CV Cendrawasih Nirwana, Vanesa Kyeuw Kyeuw, pada Kamis (5/3). Keduanya menilai keputusan yang diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua, Mulyani, bersama Plt Kepala Bagian Umum, Radinal Sudiarta, dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas.

Sekretaris Jenderal KAMPAK Papua, Johan Rumkorem, meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Papua, untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi mengandung pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  BTM Menang Tipis, ABR Menang Telak

“Kami meminta Polda Papua mengusut secara serius kasus ini karena terdapat indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa serta dugaan praktik KKN dalam proses tersebut,” kata Johan Rumkorem kepada wartawan di Jayapura, Jumat (6/3).

Johan menjelaskan, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan yang melibatkan mantan Sekwan DPR Papua. Dugaan tersebut, kata dia, perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Menurut Johan, sejumlah regulasi telah mengatur secara tegas terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta larangan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Baca Juga :  Penuh Haru di Sidang Pengusulan Pemberhentian Gubernur

Berita Terbaru

Artikel Lainnya