Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

85 Persen Tanah Pribumi di Kota Jayapura Berpindah Tangan ke Pihak Ketiga

JAYAPURA – Komnas HAM RI Perwakilan Papua menerima pengaduan Sekolah Anak Hebat Papua melalui LBH Papua selaku  penasihat hukum pada 20 November 2023. Terkait rencana pengosongan lahan milik CV. Bintang Mas yang digunakan Yayasan Shalom Centre Papua untuk menunjang kebutuhan penyelenggaraan Sekolah Anak Hebat Papua.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua sesuai kewenangan pemantauan, penyelidikan serta mediasi yang diatur dalam UU No.39 tahun 199 tentang HAM dan telah melakukan beberapa langkah.

Langkah yang telag dilakukan kata Frits, menganalisis informasi serta dokumen aduan yang dituangkan dalam Analisis Aduan serta didaftarkan dalam Sistem Pengaduan HAM (SPH) dengan nomor Kasus 1763/PK-HAM/XI/ 2023.

Baca Juga :  DAP Hasilkan Lima Poin Menyikapi Situasi Papua

Melakukan pemantauan lapangan serta permintaan informasi kepada pihak Sekolah Anak Hebat Papua di Kelurahan Entrop. Meminta klarifikasi dan pendalaman informasi kepada CV Bintang Mas di Kelurahan Gurabesi.

Serta melaksanakan kegiatan Pramediasi pada 29 Februari 2024, 4 Maret 2024 dan 5 Maret 2024 di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, yang dihadiri langsung oleh kedua belah pihak dan memperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara mediasi No:  53/TL.Aduan.3.5.6./III/2024.

”Kami mengapresiasi itikad baik dari CV. Bintang Mas dan Yayasan Shalom Centre Papua untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah yang pada akhirnya memperoleh kesepakatan sebagai komitmen bersama untuk mendukung upaya pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak di Sekolah Anak Hebat Papua,” kata Frits dalam keterangan persnya, di Kantor Komnas HAM, Kamis (7/3)

Baca Juga :  Kesiapan DPD Partai Umat Supiori Hadapi Pemilu 2024 Capai 100 Persen

JAYAPURA – Komnas HAM RI Perwakilan Papua menerima pengaduan Sekolah Anak Hebat Papua melalui LBH Papua selaku  penasihat hukum pada 20 November 2023. Terkait rencana pengosongan lahan milik CV. Bintang Mas yang digunakan Yayasan Shalom Centre Papua untuk menunjang kebutuhan penyelenggaraan Sekolah Anak Hebat Papua.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua sesuai kewenangan pemantauan, penyelidikan serta mediasi yang diatur dalam UU No.39 tahun 199 tentang HAM dan telah melakukan beberapa langkah.

Langkah yang telag dilakukan kata Frits, menganalisis informasi serta dokumen aduan yang dituangkan dalam Analisis Aduan serta didaftarkan dalam Sistem Pengaduan HAM (SPH) dengan nomor Kasus 1763/PK-HAM/XI/ 2023.

Baca Juga :  Pasien Covid Meledak, RSUD Merauke Tambah Ruang Isolasi

Melakukan pemantauan lapangan serta permintaan informasi kepada pihak Sekolah Anak Hebat Papua di Kelurahan Entrop. Meminta klarifikasi dan pendalaman informasi kepada CV Bintang Mas di Kelurahan Gurabesi.

Serta melaksanakan kegiatan Pramediasi pada 29 Februari 2024, 4 Maret 2024 dan 5 Maret 2024 di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, yang dihadiri langsung oleh kedua belah pihak dan memperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara mediasi No:  53/TL.Aduan.3.5.6./III/2024.

”Kami mengapresiasi itikad baik dari CV. Bintang Mas dan Yayasan Shalom Centre Papua untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah yang pada akhirnya memperoleh kesepakatan sebagai komitmen bersama untuk mendukung upaya pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak di Sekolah Anak Hebat Papua,” kata Frits dalam keterangan persnya, di Kantor Komnas HAM, Kamis (7/3)

Baca Juga :  Gelombang Corona Melandai di Tanah Papua

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya