Thursday, January 15, 2026
25.2 C
Jayapura

Ada Calon yang Tidak Diluluskan Karena Terbukti Pernah Dipidana

Sebanyak 76 Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Lulus Seleksi

JAYAPURA  Panitia Seleksi (Pansel) resmi menetapkan hasil seleksi calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan Tahun 2024-2029, Selasa (7/1). Total sebanyak 76 calon anggota DPRP Pengangkatan yang dinyatakan lulus pada tahapan ini.

Ketua Pansel, Albert Yoku mengatakan ada empat indikator penilaian dalam tahapan seleksi ini. Maliputi penilaian rekam jejak, ujian tertulis, penulisan makalah dan wawancara. “Penilaiannya tak gampang, tidak seperti yang kita bayangkan. Sebab, tidak hanya terkait nilai yang dicapai, tapi juga memeriksa rekam jejak para calon,” kata Albert dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, para calon yang dinyatakan lulus lalu diumumkan berdasarkan abjad. Selanjutnya, Pansel akan menggelar rapat lagi pada 9 Januari untuk menentukan peringkat para calon.

Baca Juga :  Di Borme, KKB Disebut Rampas Barang Warga Jemaat

“Kami bersyukur keterwakilan sudah terpenuhi di seluruh daerah pengangkatan. Keterwakilan perempuan dalam database kami juga sudah terlihat di seluruh daerah pengangkatan (Dapeng), artinya sudah terwakili,” katanya.

Sementara mereka yang tidak memenuhi syarat, Pansel tetap memperhatikan PP 106 dan Peraturan Pansel tentang keterlibatan dalam partai maupun pernah jadi calon legislatif. Jumlahnya sebanyak 28 orang yang tidak diluluskan.

Kata Albert, dalam menyeleksi para calon, pihaknya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri,  Kejaksaan Tinggi Papua dan Polda Papua. Sebatas memastikan syarat-syarat dari Pansel tentang tidak pernah terpidana oleh praktek korupsi maupun perbuatan lainnya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kita menyatakan beberapa orang yang tidak diluluskan karena terbukti pernah menjadi terpidana,” kata Albert.

Baca Juga :  Polda DIY Berangkatkan 100 Personel Brimob ke Papua

Sebanyak 76 Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Lulus Seleksi

JAYAPURA  Panitia Seleksi (Pansel) resmi menetapkan hasil seleksi calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan Tahun 2024-2029, Selasa (7/1). Total sebanyak 76 calon anggota DPRP Pengangkatan yang dinyatakan lulus pada tahapan ini.

Ketua Pansel, Albert Yoku mengatakan ada empat indikator penilaian dalam tahapan seleksi ini. Maliputi penilaian rekam jejak, ujian tertulis, penulisan makalah dan wawancara. “Penilaiannya tak gampang, tidak seperti yang kita bayangkan. Sebab, tidak hanya terkait nilai yang dicapai, tapi juga memeriksa rekam jejak para calon,” kata Albert dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, para calon yang dinyatakan lulus lalu diumumkan berdasarkan abjad. Selanjutnya, Pansel akan menggelar rapat lagi pada 9 Januari untuk menentukan peringkat para calon.

Baca Juga :  Jangan Lagi Bakar Hutan Untuk Bercocok Tanam!

“Kami bersyukur keterwakilan sudah terpenuhi di seluruh daerah pengangkatan. Keterwakilan perempuan dalam database kami juga sudah terlihat di seluruh daerah pengangkatan (Dapeng), artinya sudah terwakili,” katanya.

Sementara mereka yang tidak memenuhi syarat, Pansel tetap memperhatikan PP 106 dan Peraturan Pansel tentang keterlibatan dalam partai maupun pernah jadi calon legislatif. Jumlahnya sebanyak 28 orang yang tidak diluluskan.

Kata Albert, dalam menyeleksi para calon, pihaknya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri,  Kejaksaan Tinggi Papua dan Polda Papua. Sebatas memastikan syarat-syarat dari Pansel tentang tidak pernah terpidana oleh praktek korupsi maupun perbuatan lainnya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kita menyatakan beberapa orang yang tidak diluluskan karena terbukti pernah menjadi terpidana,” kata Albert.

Baca Juga :  Di Borme, KKB Disebut Rampas Barang Warga Jemaat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya