Friday, January 10, 2025
26.7 C
Jayapura

Ada Calon yang Tidak Diluluskan Karena Terbukti Pernah Dipidana

Sebanyak 76 Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Lulus Seleksi

JAYAPURA  Panitia Seleksi (Pansel) resmi menetapkan hasil seleksi calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan Tahun 2024-2029, Selasa (7/1). Total sebanyak 76 calon anggota DPRP Pengangkatan yang dinyatakan lulus pada tahapan ini.

Ketua Pansel, Albert Yoku mengatakan ada empat indikator penilaian dalam tahapan seleksi ini. Maliputi penilaian rekam jejak, ujian tertulis, penulisan makalah dan wawancara. “Penilaiannya tak gampang, tidak seperti yang kita bayangkan. Sebab, tidak hanya terkait nilai yang dicapai, tapi juga memeriksa rekam jejak para calon,” kata Albert dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, para calon yang dinyatakan lulus lalu diumumkan berdasarkan abjad. Selanjutnya, Pansel akan menggelar rapat lagi pada 9 Januari untuk menentukan peringkat para calon.

Baca Juga :  Akui Pasien Cemas Dengan Gempa Susulan

“Kami bersyukur keterwakilan sudah terpenuhi di seluruh daerah pengangkatan. Keterwakilan perempuan dalam database kami juga sudah terlihat di seluruh daerah pengangkatan (Dapeng), artinya sudah terwakili,” katanya.

Sementara mereka yang tidak memenuhi syarat, Pansel tetap memperhatikan PP 106 dan Peraturan Pansel tentang keterlibatan dalam partai maupun pernah jadi calon legislatif. Jumlahnya sebanyak 28 orang yang tidak diluluskan.

Kata Albert, dalam menyeleksi para calon, pihaknya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri,  Kejaksaan Tinggi Papua dan Polda Papua. Sebatas memastikan syarat-syarat dari Pansel tentang tidak pernah terpidana oleh praktek korupsi maupun perbuatan lainnya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kita menyatakan beberapa orang yang tidak diluluskan karena terbukti pernah menjadi terpidana,” kata Albert.

Baca Juga :  Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Tidak Sah dan Cacat Hukum 

Sebanyak 76 Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Lulus Seleksi

JAYAPURA  Panitia Seleksi (Pansel) resmi menetapkan hasil seleksi calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan Tahun 2024-2029, Selasa (7/1). Total sebanyak 76 calon anggota DPRP Pengangkatan yang dinyatakan lulus pada tahapan ini.

Ketua Pansel, Albert Yoku mengatakan ada empat indikator penilaian dalam tahapan seleksi ini. Maliputi penilaian rekam jejak, ujian tertulis, penulisan makalah dan wawancara. “Penilaiannya tak gampang, tidak seperti yang kita bayangkan. Sebab, tidak hanya terkait nilai yang dicapai, tapi juga memeriksa rekam jejak para calon,” kata Albert dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, para calon yang dinyatakan lulus lalu diumumkan berdasarkan abjad. Selanjutnya, Pansel akan menggelar rapat lagi pada 9 Januari untuk menentukan peringkat para calon.

Baca Juga :  Sejumlah Toko di Jalan Yos Sudarso Wamena Memilih Tutup

“Kami bersyukur keterwakilan sudah terpenuhi di seluruh daerah pengangkatan. Keterwakilan perempuan dalam database kami juga sudah terlihat di seluruh daerah pengangkatan (Dapeng), artinya sudah terwakili,” katanya.

Sementara mereka yang tidak memenuhi syarat, Pansel tetap memperhatikan PP 106 dan Peraturan Pansel tentang keterlibatan dalam partai maupun pernah jadi calon legislatif. Jumlahnya sebanyak 28 orang yang tidak diluluskan.

Kata Albert, dalam menyeleksi para calon, pihaknya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri,  Kejaksaan Tinggi Papua dan Polda Papua. Sebatas memastikan syarat-syarat dari Pansel tentang tidak pernah terpidana oleh praktek korupsi maupun perbuatan lainnya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kita menyatakan beberapa orang yang tidak diluluskan karena terbukti pernah menjadi terpidana,” kata Albert.

Baca Juga :  BPBD Ingatkan Warga Siaga Potensi Badai

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/