Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Libatkan Labfor Polda dan Ahli Linguistik

Sementara Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Papua, Yofrey Priyamta Kebelen menegaskan, jika dari hasil penanganan pengaduan tersebut terbukti ada pelanggaran, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi atau keputusan. Rekomendasi itu tentunya berhubungan dengan sanksi yang akan diterima oleh pihak yang terbukti melanggar aturan itu.

“Kalau terkait dengan netralitas tentu ada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi karena memang kami tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada ASN, yang ada kewenangan itu BKN. Itu kalau terbukti tetapi kalau tidak terbukti maka sampai di situ,”ujarnya.

“Kita ikuti dulu prosesnya bahwa Bawaslu punya waktu tiga hari untuk melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran. Kami akan memanggil para pihak yang perlu dimintai keterangan, baik pelapor, terlapor dan juga para saksi yang sekiranya bisa memberikan keterangan tambahan terkait dengan apa yang dilaporkan pelapor,”sambung dia.

Baca Juga :  200 Personel Disiagakan Amankan Salat Ied

Dia mengatakan yang perlu didalami untuk PJ Walikota Jayapura,  Christian Sohilait adalah mengklarifikasi dan memastikan soal isi rekaman di dalam 9,36 menit itu. Terutama mengenai kebenaran rekaman itu dan juga memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu benar terjadi atau tidak. “Jadi perlu dipastikan,” singkatnya.

Untuk memastikan keaslian rekaman itu pihaknya juga sudah menyurati ahli linguistik dari Universitas Cendrawasih Papua. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Labfor Polda Papua.

“Untuk saat ini keterlibatan ahli linguistik untuk memastikan unsur pendukung dan sebagainya dari bahasa yang dikeluarkan dalam rekaman itu,”katanya.

Menurutnya, bisa saja semua pihak yang terlibat di dalam pertemuan itu akan dipanggil terutama mereka yang dinilai perlu mendapatkan keterangan untuk memperkuat  keputusan yang perlu diambil terkait dengan peristiwa itu. Pihaknya hanya menyediakan waktu 3 hari untuk menyelesaikan kasus itu. Selanjutnya, setelah  memeriksa pelapor, Bawaslu dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait hari ini, Kamis (7/11). “Untuk Pj Walikota kami jadwalkan besok (hari ini),” tutupnya. (kar/roy/ade).

Baca Juga :  Jaga Peluang, Tiga Poin Harga Mati

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Papua, Yofrey Priyamta Kebelen menegaskan, jika dari hasil penanganan pengaduan tersebut terbukti ada pelanggaran, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi atau keputusan. Rekomendasi itu tentunya berhubungan dengan sanksi yang akan diterima oleh pihak yang terbukti melanggar aturan itu.

“Kalau terkait dengan netralitas tentu ada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi karena memang kami tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada ASN, yang ada kewenangan itu BKN. Itu kalau terbukti tetapi kalau tidak terbukti maka sampai di situ,”ujarnya.

“Kita ikuti dulu prosesnya bahwa Bawaslu punya waktu tiga hari untuk melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran. Kami akan memanggil para pihak yang perlu dimintai keterangan, baik pelapor, terlapor dan juga para saksi yang sekiranya bisa memberikan keterangan tambahan terkait dengan apa yang dilaporkan pelapor,”sambung dia.

Baca Juga :  Sail Teluk Cendrawasih Masuk Dalam Agenda Wisata Nasional

Dia mengatakan yang perlu didalami untuk PJ Walikota Jayapura,  Christian Sohilait adalah mengklarifikasi dan memastikan soal isi rekaman di dalam 9,36 menit itu. Terutama mengenai kebenaran rekaman itu dan juga memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu benar terjadi atau tidak. “Jadi perlu dipastikan,” singkatnya.

Untuk memastikan keaslian rekaman itu pihaknya juga sudah menyurati ahli linguistik dari Universitas Cendrawasih Papua. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Labfor Polda Papua.

“Untuk saat ini keterlibatan ahli linguistik untuk memastikan unsur pendukung dan sebagainya dari bahasa yang dikeluarkan dalam rekaman itu,”katanya.

Menurutnya, bisa saja semua pihak yang terlibat di dalam pertemuan itu akan dipanggil terutama mereka yang dinilai perlu mendapatkan keterangan untuk memperkuat  keputusan yang perlu diambil terkait dengan peristiwa itu. Pihaknya hanya menyediakan waktu 3 hari untuk menyelesaikan kasus itu. Selanjutnya, setelah  memeriksa pelapor, Bawaslu dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait hari ini, Kamis (7/11). “Untuk Pj Walikota kami jadwalkan besok (hari ini),” tutupnya. (kar/roy/ade).

Baca Juga :  Masing-masing Pimpinan Telah Kendalikan Anak Buahnya

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya