“Dari hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan hasil rampasan digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual,” tegas Kabag Ops. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan hasil otopsi terhadap korban menemukan tujuh luka tusuk di tubuh korban.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tiga pelaku yang telah kami tangkap berdomisili di Sentani dan merupakan warga Kabupaten Yahukimo, dari tiga pelaku tersebut, satu di antaranya masih berstatus pelajar aktif di salah satu sekolah negeri di Sentani,” ujar Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam list hijau, satu unit handphone Samsung Galaxy A32 warna ungu, serta satu buah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, sementara pisau yang digunakan untuk menusuk korban masih sementara dalam pencarian. AKP Alamsyah Ali menambahkan, ketiga pelaku ditangkap secara terpisah di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Tim gabungan Opsnal Polda Papua dan Polres Jayapura terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kami optimistis dalam waktu dekat semuanya dapat diamankan,” bebernya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak mencoba melakukan tindakan kriminal. “Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tutupnya. (ana/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos