Friday, August 29, 2025
20.9 C
Jayapura

Masyarakat Dua Distrik Usir TNI dan OPM

“Setelah pemasangan baliho, saya harap presiden, Panglima TNI segera menarik pasukan non-organik yang berada di Gunung Ongolo, Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo. Sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa,” kata Thoe, Minggu (6/7).

Dikatakan bahwa hingga kini, masyarakat di Tangma dan Ukha mengalami rasa takut dan trauma yang panjang. Mereka meninggalkan tempatnya lalu mengungsi ke beberapa tempat termasuk menempati gereja.

“Atas kondisi yang terjadi di wilayah mereka, masyarakat Tangma dan Ukha kemudian melakukan pertemuan hingga disepakati bahwa TPNPB segera mundur dari Distrik Tangma dan Distrk Ukha, serta tidak melakukan perang kembali di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Aparat TNI-TPNPB diminta tidak baku tembak di area masyarakat sipil dan sebaiknya menentukan tempat perang terbuka di hutan atau di luar Distrik Tangma dan Distrik Ukha. Mereka juga meminta kepada TNI agar tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil diluar prosedur, dan mekanisme undang-undang yang berlaku di Negara Rebuplik Indonesia.

Baca Juga :  Komnas HAM Usul Presiden Prabowo Bentuk Tim Amnesti KKB Papua

“Masyarakat Distrik Tangma dan Distrik Ukha telah menyampaikan kepada kedua bela pihak bahwa daerah mereka tidak dijadikan sebagai zona perang yang mengakibatkan terjadi pertumbahan daerah,” tegasnya. Diharapkan TNI dan TPNPB tidak mengganggu segala aktifitas masyarakat sipil, misalnya pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

“Kami juga berharap kedua bela pihak yang berkonflik tidak melakukan teror, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil Distrik Tangma dan Distrik Ukha,” ujarnya. Theo juga mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat sipil dalam hukum humaniter internasional di wilayah konflik bersenjata meliputi hak atas kehidupan, larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, perlindungan terhadap serangan, hak atas kebutuhan dasar, perlindungan terhadap pengungsian.

“Termasuk hak atas keadilan dan pemulihan, perlindungan khusus kelompok rentan, tidak melakukan penyerangan terhadap warga sipil, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan bergerak dan berpindah dan hak atas perlindungan hukum,” pungkasnya. (fia/ade)

Baca Juga :  Penerimaan CPNS 2019 Dipastikan Oktober

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Setelah pemasangan baliho, saya harap presiden, Panglima TNI segera menarik pasukan non-organik yang berada di Gunung Ongolo, Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo. Sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa,” kata Thoe, Minggu (6/7).

Dikatakan bahwa hingga kini, masyarakat di Tangma dan Ukha mengalami rasa takut dan trauma yang panjang. Mereka meninggalkan tempatnya lalu mengungsi ke beberapa tempat termasuk menempati gereja.

“Atas kondisi yang terjadi di wilayah mereka, masyarakat Tangma dan Ukha kemudian melakukan pertemuan hingga disepakati bahwa TPNPB segera mundur dari Distrik Tangma dan Distrk Ukha, serta tidak melakukan perang kembali di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Aparat TNI-TPNPB diminta tidak baku tembak di area masyarakat sipil dan sebaiknya menentukan tempat perang terbuka di hutan atau di luar Distrik Tangma dan Distrik Ukha. Mereka juga meminta kepada TNI agar tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil diluar prosedur, dan mekanisme undang-undang yang berlaku di Negara Rebuplik Indonesia.

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Lakukan Olah TKP

“Masyarakat Distrik Tangma dan Distrik Ukha telah menyampaikan kepada kedua bela pihak bahwa daerah mereka tidak dijadikan sebagai zona perang yang mengakibatkan terjadi pertumbahan daerah,” tegasnya. Diharapkan TNI dan TPNPB tidak mengganggu segala aktifitas masyarakat sipil, misalnya pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

“Kami juga berharap kedua bela pihak yang berkonflik tidak melakukan teror, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil Distrik Tangma dan Distrik Ukha,” ujarnya. Theo juga mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat sipil dalam hukum humaniter internasional di wilayah konflik bersenjata meliputi hak atas kehidupan, larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, perlindungan terhadap serangan, hak atas kebutuhan dasar, perlindungan terhadap pengungsian.

“Termasuk hak atas keadilan dan pemulihan, perlindungan khusus kelompok rentan, tidak melakukan penyerangan terhadap warga sipil, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan bergerak dan berpindah dan hak atas perlindungan hukum,” pungkasnya. (fia/ade)

Baca Juga :  Komnas HAM Tagih Janji Pangdam

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya