Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Empat Kabupaten/Kota Belum Serahkan Data Honorer

JAYAPURA-Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional  (Kanreg) IX Jayapura,  Junita Ekawati, ST.,MM, mengungkapkan bahwa sampai saat ini dari 29 Kota/Kab di Provinsi Papua, masih ada 4 kabupaten/kota yang belum memasukkan  data formasi pengangkatan pegawai honorer.  Yakni, Kota Jayapura, Kabupaten Asmat,  Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yahukimo.

  Dikatakanya sistem pengangkatan tenaga Honorer eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2)  ini merujuk pada hasil rapat kordinasi antara Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Papua beserta seluruh Bupati/Wali Kota Se- Provinsi Papua, bersama Ketua DPRD Papua dan MRP Papua pada 4 september tahun 2020 lalu di Kementerian PANRB. Dan memperhatikan surat edaran PANRB No :B/ 1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal pengadaan ASN tahun 2022.

Baca Juga :  Kecuali Kota Jayapura, 28 Kabupaten Adaptasi New Normal

  Menindaklanjuti rapat kordinasi tersebut, Menteri PANRB menyetujui alokasi kebutuhan/formasi ASN tahun 2021 untuk Provinsi Papua dan seluruh Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua pelaksanaan seleksinya di tahun 2022. Dikatakannya bahwa khusus untuk Provinsi Papua ditetapkan sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) tenaga Honorer.

  “Ke-Empat Kab/ kota ini berkas atau nama pegawai honorer yang di angkat untuk tenaga ASN datanya belum diserahkan ke Kantor Regional IX BKN jayapura,” tutur Junita, Selasa (7/6).

  Dijelaskannya kriteria pengangkatan tenaga honorer khusus formasi CPNS eks TH-2 yang tidak lulus pada tahun 2013 dan  Tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun yang masih berusia di bawah 35 tahun dan memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah sekolah menengah atas/ sederajat.,

Baca Juga :  BKPSDM Mimika Panggil 60 Honorer Bermasalah

  Sedangkan Formasi PPPK bagi eks TH-2 yang tidak lulus pada tahun 2013. Dan Tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun, yang masih berusia di bawah 35 tahun memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah diploma III/D. III.

  “Kriteria pengangkatan tenaga honorer eks TH-2 tersebut merujuk pada surat Keputusan Gubernur yang tertuang dalam surat edaran No. 814. 2/6213/SET, tanggal 7 juni 2021 lalu” terang Junita.

  “Apabila pengusulan nama yang dikirimkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dari 28 kabupaten/ kota telah tervifikasi, maka pihak Kantor Regional IX BKN Jayapura akan mengirimkan data verifikasi tersebut ke Menpan  untuk penentuan kelulusan peserta yang akan diangkat menjadi ASN,” tutur Junita. (CR-267/tri)

JAYAPURA-Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional  (Kanreg) IX Jayapura,  Junita Ekawati, ST.,MM, mengungkapkan bahwa sampai saat ini dari 29 Kota/Kab di Provinsi Papua, masih ada 4 kabupaten/kota yang belum memasukkan  data formasi pengangkatan pegawai honorer.  Yakni, Kota Jayapura, Kabupaten Asmat,  Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yahukimo.

  Dikatakanya sistem pengangkatan tenaga Honorer eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2)  ini merujuk pada hasil rapat kordinasi antara Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Papua beserta seluruh Bupati/Wali Kota Se- Provinsi Papua, bersama Ketua DPRD Papua dan MRP Papua pada 4 september tahun 2020 lalu di Kementerian PANRB. Dan memperhatikan surat edaran PANRB No :B/ 1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal pengadaan ASN tahun 2022.

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Netralitas ASN Pada Pemilu Tahun 2024

  Menindaklanjuti rapat kordinasi tersebut, Menteri PANRB menyetujui alokasi kebutuhan/formasi ASN tahun 2021 untuk Provinsi Papua dan seluruh Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua pelaksanaan seleksinya di tahun 2022. Dikatakannya bahwa khusus untuk Provinsi Papua ditetapkan sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) tenaga Honorer.

  “Ke-Empat Kab/ kota ini berkas atau nama pegawai honorer yang di angkat untuk tenaga ASN datanya belum diserahkan ke Kantor Regional IX BKN jayapura,” tutur Junita, Selasa (7/6).

  Dijelaskannya kriteria pengangkatan tenaga honorer khusus formasi CPNS eks TH-2 yang tidak lulus pada tahun 2013 dan  Tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun yang masih berusia di bawah 35 tahun dan memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah sekolah menengah atas/ sederajat.,

Baca Juga :  Pembayaran THR  untuk ASN  Tunggu Perpres

  Sedangkan Formasi PPPK bagi eks TH-2 yang tidak lulus pada tahun 2013. Dan Tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun, yang masih berusia di bawah 35 tahun memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah diploma III/D. III.

  “Kriteria pengangkatan tenaga honorer eks TH-2 tersebut merujuk pada surat Keputusan Gubernur yang tertuang dalam surat edaran No. 814. 2/6213/SET, tanggal 7 juni 2021 lalu” terang Junita.

  “Apabila pengusulan nama yang dikirimkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dari 28 kabupaten/ kota telah tervifikasi, maka pihak Kantor Regional IX BKN Jayapura akan mengirimkan data verifikasi tersebut ke Menpan  untuk penentuan kelulusan peserta yang akan diangkat menjadi ASN,” tutur Junita. (CR-267/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya