Dia menjelaskan, sesuai aturan pemerintah pusat penjabat kepala daerah  hanya boleh memimpin selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya. Artinya hanya diberi waktu 2 tahun berturut-turut. Itulah sebabnya dalam pengusulan terbaru Pj Wali Kota Jayapura, namanya tidak ikut disertakan.
“Karena itu sesuai dengan undang-undang, tentang Pilkada. Penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati, walikota, Dalam undang-undang itu setiap penjabat, setiap satu tahun selalu dievaluasi, kemudian dapat diperpanjang satu kali. Artinya dalam konteks itu maksimalnya dalam 2 tahun,”jelasnya.
Karena itu dengan berakhirnya masa kepemimpinan nya sebagai Pj Walikota, dan Robby Kepas Awi sebagai Pj. Sekda, maka jabatan keduanya akan dikembalikan ke jabatan definitif sebelumnya. Termasuk ketua PKK dan Ketua Dharma Wanita Kota Jayapura.
“Pada tanggal 27 Mei, saya sebagai PJ walikota akan mengakhiri jabatan sebagai PJ Walikota Jayapura dan Pak Sekda juga akan mengakhiri jabatan sebagai penjabat Sekda Kota Jayapura. Â
Itu juga diikuti oleh ketua tim penggerak PKK, akan mengakhirinya, dan akan kembali sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Jayapura, dan Ibu Awi kembali sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan di Bappenda” bebernya. (roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos