Monday, April 14, 2025
26.7 C
Jayapura

Musibah yang Dijadikan Konten Akan Dijerat Hukum

JAYAPURA  – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon tegas menyatakan bahwa bagi siapa saja yang menjadikan musibah sebagai konten di media sosial dipastikan akan dijerat dengan hukum. Ini sama halnya berfoto selfie di lokasi musibah karena dianggap yang memiliki empati atas kejadian tersebut.

Hal tersebut belajar dari kasus kematian Nur Alisha Aulya di Koya Barat dimana ternyata disinyalir banyak warga yang menjadikan kejadian ini sebagai konten. Ini juga yang terekam dari sikap keluarga duka yang meminta untuk tidak banyak memotret maupun merekam karena merasa hanya dijadikan objek. Pihak keluarga sempat geram karena banyak yang datang hanya  untuk merekam dan menjadikan konten yang berujung pada viewer.

“Situasi musibah seperti ini sangat baik jika masyarakat lain ingin membantu, namun jangan salah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolresta ke Cenderawasih Pos saat meninjau penyisiran di lokasi kejadian di Koya Barat, Sabtu (5/4).  Menurut Mantan Kapolres Kabupaten Jayapura itu, jika hal tersebut terbukti bisa dikenakan hukuman atas perbuatan yang tidak menyenangkan.

Baca Juga :  JBR Yakin Pendidikan Gratis Bisa Dilakukan

“Saya berharap masyarakat harus bijak lah, karena sangat tidak elok jika ada warga yang sedang berduka justru kita manfaatkan untuk keuntungan pribadi, saya berharap ini tidak terjadi lagi,” tegasnya. Kata Victor Mackbon, sebagai masyarakat yang baik harus bijak dalam mengunakan media sosial agar tidak menyinggung atau merugikan orang lain.

Pada dasarnya, perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), namun pasal tersebut telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi.  Pasal 335 KUHP setelah diubah isinya meliputi perbuatan tidak menyenangkan, termasuk pemaksaan meliputi pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan juga perbuatan yang mengganggu ketenangan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga :  Lima Wilayah Jadi Fokus Pembatasan Sosial

“Jadi sekali lagi kami ingatkan untuk bijak mensikapi situasi. Jangan semua karena ingin memberi informasi akhirnya tidak memilah mana yang bisa dan mana yang harusnya tidak dilakukan,” tutup Victor Mackbon. Kondisi ini mirip kejadian pengusiran yang dialami artis sekaligus politisi, Uya Kuya saat melakukan perekaman video di lokasi kebakaran di Los Angeles Januari lalu. Pemilik rumah menolak dan meminta Uya Kuya bersama keluarganya untuk menjauh karena menjadikan lokasi musibah sebagai konten yang nantinya menguntungkan pribadi.  (kim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA  – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon tegas menyatakan bahwa bagi siapa saja yang menjadikan musibah sebagai konten di media sosial dipastikan akan dijerat dengan hukum. Ini sama halnya berfoto selfie di lokasi musibah karena dianggap yang memiliki empati atas kejadian tersebut.

Hal tersebut belajar dari kasus kematian Nur Alisha Aulya di Koya Barat dimana ternyata disinyalir banyak warga yang menjadikan kejadian ini sebagai konten. Ini juga yang terekam dari sikap keluarga duka yang meminta untuk tidak banyak memotret maupun merekam karena merasa hanya dijadikan objek. Pihak keluarga sempat geram karena banyak yang datang hanya  untuk merekam dan menjadikan konten yang berujung pada viewer.

“Situasi musibah seperti ini sangat baik jika masyarakat lain ingin membantu, namun jangan salah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolresta ke Cenderawasih Pos saat meninjau penyisiran di lokasi kejadian di Koya Barat, Sabtu (5/4).  Menurut Mantan Kapolres Kabupaten Jayapura itu, jika hal tersebut terbukti bisa dikenakan hukuman atas perbuatan yang tidak menyenangkan.

Baca Juga :  Realisasi Kegiatan Fisik Sedikit Melambat

“Saya berharap masyarakat harus bijak lah, karena sangat tidak elok jika ada warga yang sedang berduka justru kita manfaatkan untuk keuntungan pribadi, saya berharap ini tidak terjadi lagi,” tegasnya. Kata Victor Mackbon, sebagai masyarakat yang baik harus bijak dalam mengunakan media sosial agar tidak menyinggung atau merugikan orang lain.

Pada dasarnya, perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), namun pasal tersebut telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi.  Pasal 335 KUHP setelah diubah isinya meliputi perbuatan tidak menyenangkan, termasuk pemaksaan meliputi pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan juga perbuatan yang mengganggu ketenangan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga :  Sebelum Akhir Tahun, Bapenda Realisasikan PAD Rp 267 M

“Jadi sekali lagi kami ingatkan untuk bijak mensikapi situasi. Jangan semua karena ingin memberi informasi akhirnya tidak memilah mana yang bisa dan mana yang harusnya tidak dilakukan,” tutup Victor Mackbon. Kondisi ini mirip kejadian pengusiran yang dialami artis sekaligus politisi, Uya Kuya saat melakukan perekaman video di lokasi kebakaran di Los Angeles Januari lalu. Pemilik rumah menolak dan meminta Uya Kuya bersama keluarganya untuk menjauh karena menjadikan lokasi musibah sebagai konten yang nantinya menguntungkan pribadi.  (kim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya