Friday, January 9, 2026
26.4 C
Jayapura

Ada Kelebihan dan Kekurangan jika KPK Digabung dengan Ombudsman

JAYAPURAOmbudsman RI Perwakilan Papua, angkat bicara terkait wacana penggabungan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Papua Yohanes B.J. Rusmanta, mengatakan wacana itu sebenarnya sudah lama. Sebab di negara negara lain dimana Ombudsman digabungkan dengan KPK, ada juga Ombudsman digabungkan dengan lembaga HAM dan lainnya.

“Untuk wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman, saya pribadi pendapatnya bisa ya bisa tidak, masing masing punya kelebihan dan kekurangannya,” ucap Yohanes kepada Cenderawasih Pos, Jumat (5/4).

Menurut Yohanes, jika KPK dan Ombudsman digabungkan itu lebih efesien. Namun jika  dipisah masing masing itu juga bagus, dengan begitu lebih fokus ke tugasnya.

Baca Juga :  KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal di Perairan Papua

“Untuk KPK kan tugasnya lebih ke masalah anti korupsi yang tujuannya penguatan kelembagaan penegakan hukum. Sementara Ombudsman lebih kepada pemberi pengaduan, jadi yang diusahakan itu kesadaran dan kinerja pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

JAYAPURAOmbudsman RI Perwakilan Papua, angkat bicara terkait wacana penggabungan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Papua Yohanes B.J. Rusmanta, mengatakan wacana itu sebenarnya sudah lama. Sebab di negara negara lain dimana Ombudsman digabungkan dengan KPK, ada juga Ombudsman digabungkan dengan lembaga HAM dan lainnya.

“Untuk wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman, saya pribadi pendapatnya bisa ya bisa tidak, masing masing punya kelebihan dan kekurangannya,” ucap Yohanes kepada Cenderawasih Pos, Jumat (5/4).

Menurut Yohanes, jika KPK dan Ombudsman digabungkan itu lebih efesien. Namun jika  dipisah masing masing itu juga bagus, dengan begitu lebih fokus ke tugasnya.

Baca Juga :  Kunker ke Papua, Komisi IX DPR RI Soroti Layanan Kesehatan dan BPJS 

“Untuk KPK kan tugasnya lebih ke masalah anti korupsi yang tujuannya penguatan kelembagaan penegakan hukum. Sementara Ombudsman lebih kepada pemberi pengaduan, jadi yang diusahakan itu kesadaran dan kinerja pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya