Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tolak 10 Cabor Dipertandingkan di Luar Papua

VENUE PON: Wamen PUPR Jhon Wempi Wetipo, SH., MH., saat meninjau pembangunan venue PON XX cabang olahraga hockey di Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (7/2).  ( FOTO:Erik /Cepos)

JAYAPURA-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, bersama Pemerintah Provinsi Papua dan KONI Provinsi Papua telah mengeluarkan SK Penetapan 37 cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2020 di Tanah Papua. 

Namun beredar kabar, dalam rapat terbatas Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada bulan lalu memunculkan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2007 tentang pelaksanaan PON di satu provinsi. 

Diketahui, pada PON XX Papua 2020, awalnya direncanakan mempertandingkan 47 cabang olahraga. Namun melihat kemampuan Papua sebagai tuan rumah, sehingga 10 cabang olahraga ditiadakan. 

Hal tersebut yang membuat adanya desakan untuk dilakukan revisi PP nomor 7 tahun 2007, sehingga 10 cabang olahraga tersebut bisa dilaksanakan di luar Provinsi Papua namun tetap menjadi bagian dari PON XX Papua.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., telah mengeluarkan surat mengenai penolakan pertandingan 10 cabang olahraga tersebut, atau pelaksanaan PON dua provinsi.

Baca Juga :  Soal Calon Wagub, Gubernur Minta Dua Nama

Apalagi perjuangan untuk melaksanakan PON XX tahun 2020 Provinsi Papua sejak tahun 2013 adalah untuk mengangkat harkat dan martabat orang Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalin persatuan dan kesatuan anak bangsa. 

Dalam surat penolakan, Gubernur Papua juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PON XX Provinsi Papua merupakan bukti kepercayaan negara kepada rakyat Papua dalam melaksanakan event nasional. 

Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Papua, Kenius Kogoya juga menambahkan bahwa revisi PP nomor 7 tahun 2007 telah disepakati, namun untuk PON berikutnya. Yakni PON XXI, dengan dua tuan rumah yaitu Provinsi Aceh Nangroe Darussalam dan Sumatera Utara. 

“Revisi terhadap PP 7 tahun 2007 tidak diberlakukan untuk PON tahun ini, namun diberlakukan untuk PON berikutnya. Karena proses menjadi tuan rumah penyelenggaraan PON itu hanya 1 provinsi dan melalui proses yang panjang sejak tahun 2013 yang lalu,” ungkap Kenius kepada Cenderawasih Pos saat dihubungi via telepon selulernya, Jumat (7/2) siang kemarin. 

Baca Juga :  Bandara Sentani-Jayapura Buka Posko Natal  dan Tahun Baru 2024

“Untuk itu, surat Gubernur Papua itu sangat tepat. PON tidak hanya dijadikan sebagai ajang kompetisi melainkan yang lebih penting dari itu adalah wahana pemersatu anak bangsa dan mempererat hubungan sesama anak bangsa,” sambungnya. 

Kenius juga menjelaskan bahwa PON tidak mewajibkan untuk mempertandingkan seluruh cabang olahraga yang kini dibina oleh KONI Pusat. Namun melihat dan mempertimbangkan kesiapan tuan rumah. 

“PON tidak wajib untuk dipertandingkan atau dilombakan semua cabang olahraga. Namun penentuan Cabor juga disesuaikan dengan kemampuan dan kesanggupan tuan rumah,” pungkasnya. (eri/nat)

VENUE PON: Wamen PUPR Jhon Wempi Wetipo, SH., MH., saat meninjau pembangunan venue PON XX cabang olahraga hockey di Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (7/2).  ( FOTO:Erik /Cepos)

JAYAPURA-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, bersama Pemerintah Provinsi Papua dan KONI Provinsi Papua telah mengeluarkan SK Penetapan 37 cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2020 di Tanah Papua. 

Namun beredar kabar, dalam rapat terbatas Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada bulan lalu memunculkan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2007 tentang pelaksanaan PON di satu provinsi. 

Diketahui, pada PON XX Papua 2020, awalnya direncanakan mempertandingkan 47 cabang olahraga. Namun melihat kemampuan Papua sebagai tuan rumah, sehingga 10 cabang olahraga ditiadakan. 

Hal tersebut yang membuat adanya desakan untuk dilakukan revisi PP nomor 7 tahun 2007, sehingga 10 cabang olahraga tersebut bisa dilaksanakan di luar Provinsi Papua namun tetap menjadi bagian dari PON XX Papua.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., telah mengeluarkan surat mengenai penolakan pertandingan 10 cabang olahraga tersebut, atau pelaksanaan PON dua provinsi.

Baca Juga :  Mabuk, Masuk Kamar Kost Lalu Memperkosa

Apalagi perjuangan untuk melaksanakan PON XX tahun 2020 Provinsi Papua sejak tahun 2013 adalah untuk mengangkat harkat dan martabat orang Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalin persatuan dan kesatuan anak bangsa. 

Dalam surat penolakan, Gubernur Papua juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PON XX Provinsi Papua merupakan bukti kepercayaan negara kepada rakyat Papua dalam melaksanakan event nasional. 

Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Papua, Kenius Kogoya juga menambahkan bahwa revisi PP nomor 7 tahun 2007 telah disepakati, namun untuk PON berikutnya. Yakni PON XXI, dengan dua tuan rumah yaitu Provinsi Aceh Nangroe Darussalam dan Sumatera Utara. 

“Revisi terhadap PP 7 tahun 2007 tidak diberlakukan untuk PON tahun ini, namun diberlakukan untuk PON berikutnya. Karena proses menjadi tuan rumah penyelenggaraan PON itu hanya 1 provinsi dan melalui proses yang panjang sejak tahun 2013 yang lalu,” ungkap Kenius kepada Cenderawasih Pos saat dihubungi via telepon selulernya, Jumat (7/2) siang kemarin. 

Baca Juga :  Hari Terakhir ASN Pemprov Papua Ngantor

“Untuk itu, surat Gubernur Papua itu sangat tepat. PON tidak hanya dijadikan sebagai ajang kompetisi melainkan yang lebih penting dari itu adalah wahana pemersatu anak bangsa dan mempererat hubungan sesama anak bangsa,” sambungnya. 

Kenius juga menjelaskan bahwa PON tidak mewajibkan untuk mempertandingkan seluruh cabang olahraga yang kini dibina oleh KONI Pusat. Namun melihat dan mempertimbangkan kesiapan tuan rumah. 

“PON tidak wajib untuk dipertandingkan atau dilombakan semua cabang olahraga. Namun penentuan Cabor juga disesuaikan dengan kemampuan dan kesanggupan tuan rumah,” pungkasnya. (eri/nat)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya