Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Soal Calon Wagub, Gubernur Minta Dua Nama

JAYAPURA – Partai koalisi pendukung pasangan gubernur dan wakil gubernur, Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) akhirnya melakukan pertemuan untuk membahas soal nama yang diusulkan dan diajukan sebagai sosok wakil gubernur menggantikan almarhum Klemen Tinal. 

Beberapa partai memang ada yang mengiring opini dan “berjualan” lewat media. Hanya saja soal siapa yang nantinya menempati posisi wakil gubernur akan tetap ditentukan oleh Gubernur Lukas Enembe. Sembilan partai yang hadir dalam silaturahmi ini adalah Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, NasDem, Golkar, PKS, PKB, PKPI dan PPP. 

 Hanya saja dari pertemuan ini masih sebatas mendengarkan arahan dimana partai koalisi diberi waktu untuk menyiapkan sosok dan nama yang akan diusulkan dengan tetap memantau perkembangan revisi undang – undang Otonomi Khusus. 

“Hari ini adalah silaturahmi antara gubernur sebagai kepala daerah dan juga ketua DPD Partai Demokrat bersama tim koalisi. Ini diinisiasi Partai Demokrat untuk memulai komunikasi – komunikasi politik terkait proses pengisian kursi wakil gubernur. Gubernur juga meminta kepada koalisi untuk selanjutnya melaksanakan rapat 9 partai koalisi untuk menentukan  nama – nama calon wakil gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rivai Darus di Hotel Suni & Convention Abepura, Senin (12/7).

 Di sini gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada koalisi yang menyatakan sikap tetap kompak dan solid  mengawal kepemimpinan hingga 2023. Dirinya juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan sabar mengikuti dinamikan konsolidasi yang sedang berjalan. Masyarakat diminta tidak terprovokasi  informasi yang berkembang di media sosial tetapi memberikan  kesempatan kepada koalisi untuk melakukan langkah – langkah agar tidak salah dalam pencapaian akhir.  

Baca Juga :  Liga 1 Terancam Dihentikan, Persipura Patuhi PSSI

Hanya saja dari pertemuan ini belum ada nama satupun yang diusulkan dan gubernur memberikan hak  sepenuhnya kepada partai koalisi untuk mengusulkan sebab ada dua undang – undang yang berlaku yakni UU Otsus dan UU Pemilu.

“Koalisi diminta mengikuti perkembangan dinamika revisi UU Otsus  dan UU Pemilu. Beliau serahkan ke koalisi untuk memfinalkan dan gubernur menunggu hasil,” jelas Rivai. Rivai Darus melanjutkan bahwa gubernur berharap ada 2 nama yang sudah disepakati sehingga tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama untuk diputuskan.  

Disinggung soal  wakil dari Partai Demokrat dimana gubernur menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, dimana sempat berhembus dua nama yang berkembang yakni Ham Pagawak dan Yunus Wonda. Menurut Rivai Darus, gubernur belum mendapatkan soal usulan nama ini. “Belum, beliau belum mendengar soal dua nama ini yang diusulkan, rapatnya belum dilakukan,” tangkisnya.

 Sementara itu Sekum DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir menambahkan bahwa hingga kini sosok siapa yang akan diusulkan dari Partai Demokrat masih misteri. Pasalnya dua nama ini belum diusulkan dalam rapat partai. 

Boy menambahkan soal hasil pertemuan kemarin dimana gubernur sebagai pimpinan Partai Demokrat mengundang 8 partai pengusung untuk silaturahim guna membahas kekosongan posisi wagub. Gubernur menurut Boy menyampaikan beberapa hal termasuk soal pengisian kekosongan jabatan wagub dan ini akan dirapatkan oleh partai koalisi. 

 Dalam rapat partai koalisi ini akan dibahas teknisnya. Sebab ada dua undang – undang dimana pertama undang – undang Otsus pada pasal 17 ayat 3 memerintahkan bahwa jika wakil gubernur berhalangan tetap maka tidak ada pengisian jabatan hingga akhir periode. “Itu undang – undang Otsus yang menyebut posisi kekosongan bisa saja tidak diisi. Namun dalam undang – undang Pemilu menyebut diperbolehkan dimana partai pengusung masing – masing megirim paling banyak 2 calon. Nah nantinya koalisi akan membahas soal dua undang – undang ini, kemudian hasilnya akan disampaikan ke pak gubernur. Jika menggunakan undang – undang Otsus dan dilakukan perubahan seperti revisi Otsus maka gubernur bisa juga mengajukan calon tunggal tanpa koalisi,” sambung Boy. 

Baca Juga :  Tiga Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Tewas Ditangan KKB Ngalum Kupel

Ditambahkan, bisa juga menggunakan undang – undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 maka koalisi akan berkonsultasi dengan gubernur terkait dua nama yang diajukan ke DPR Papua untuk diparipurnakan. Dua nama ini akan diparipurnakan kemudian gubernur yang mengutuskan. DPR Papua akan mengirim dua nama tersebut ke MRP untuk mengecek keaslian orang Papua kemudian dikembalikan lagi dan DPRP paripurna untuk pemilihan dan penetapan untuk selanjutnya  diteruskan ke presiden.

Dari perkembangan ini lanjut Boy, Gubernur Lukas Enembe juga menitipkan pesan  yakni masyarakat diminta tetap tenang dan jangan ikut sana sini apalagi sampai demo. “Partai demokrat meminta proses ini jangan terlalu lama. Kami akan kawal agar lebih cepat, apakah bisa mendapat wagub dalam waktu 2 minggu atau 1 bulan ke depan ya bisa juga. Gubernur meminta agar ada wagub secepatnya tinggal kami terjemahkan seperti apa. Bisa saja masing – masing partai ajukan nama atau koalisi sepakati nama mana tapi soal siapa yang dipilih itu belum ada,” tambahnya. (ade/nat)

JAYAPURA – Partai koalisi pendukung pasangan gubernur dan wakil gubernur, Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) akhirnya melakukan pertemuan untuk membahas soal nama yang diusulkan dan diajukan sebagai sosok wakil gubernur menggantikan almarhum Klemen Tinal. 

Beberapa partai memang ada yang mengiring opini dan “berjualan” lewat media. Hanya saja soal siapa yang nantinya menempati posisi wakil gubernur akan tetap ditentukan oleh Gubernur Lukas Enembe. Sembilan partai yang hadir dalam silaturahmi ini adalah Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, NasDem, Golkar, PKS, PKB, PKPI dan PPP. 

 Hanya saja dari pertemuan ini masih sebatas mendengarkan arahan dimana partai koalisi diberi waktu untuk menyiapkan sosok dan nama yang akan diusulkan dengan tetap memantau perkembangan revisi undang – undang Otonomi Khusus. 

“Hari ini adalah silaturahmi antara gubernur sebagai kepala daerah dan juga ketua DPD Partai Demokrat bersama tim koalisi. Ini diinisiasi Partai Demokrat untuk memulai komunikasi – komunikasi politik terkait proses pengisian kursi wakil gubernur. Gubernur juga meminta kepada koalisi untuk selanjutnya melaksanakan rapat 9 partai koalisi untuk menentukan  nama – nama calon wakil gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rivai Darus di Hotel Suni & Convention Abepura, Senin (12/7).

 Di sini gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada koalisi yang menyatakan sikap tetap kompak dan solid  mengawal kepemimpinan hingga 2023. Dirinya juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan sabar mengikuti dinamikan konsolidasi yang sedang berjalan. Masyarakat diminta tidak terprovokasi  informasi yang berkembang di media sosial tetapi memberikan  kesempatan kepada koalisi untuk melakukan langkah – langkah agar tidak salah dalam pencapaian akhir.  

Baca Juga :  Putra Papua Pertama Sandang Bintang 3 di Kepolisian

Hanya saja dari pertemuan ini belum ada nama satupun yang diusulkan dan gubernur memberikan hak  sepenuhnya kepada partai koalisi untuk mengusulkan sebab ada dua undang – undang yang berlaku yakni UU Otsus dan UU Pemilu.

“Koalisi diminta mengikuti perkembangan dinamika revisi UU Otsus  dan UU Pemilu. Beliau serahkan ke koalisi untuk memfinalkan dan gubernur menunggu hasil,” jelas Rivai. Rivai Darus melanjutkan bahwa gubernur berharap ada 2 nama yang sudah disepakati sehingga tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama untuk diputuskan.  

Disinggung soal  wakil dari Partai Demokrat dimana gubernur menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, dimana sempat berhembus dua nama yang berkembang yakni Ham Pagawak dan Yunus Wonda. Menurut Rivai Darus, gubernur belum mendapatkan soal usulan nama ini. “Belum, beliau belum mendengar soal dua nama ini yang diusulkan, rapatnya belum dilakukan,” tangkisnya.

 Sementara itu Sekum DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir menambahkan bahwa hingga kini sosok siapa yang akan diusulkan dari Partai Demokrat masih misteri. Pasalnya dua nama ini belum diusulkan dalam rapat partai. 

Boy menambahkan soal hasil pertemuan kemarin dimana gubernur sebagai pimpinan Partai Demokrat mengundang 8 partai pengusung untuk silaturahim guna membahas kekosongan posisi wagub. Gubernur menurut Boy menyampaikan beberapa hal termasuk soal pengisian kekosongan jabatan wagub dan ini akan dirapatkan oleh partai koalisi. 

 Dalam rapat partai koalisi ini akan dibahas teknisnya. Sebab ada dua undang – undang dimana pertama undang – undang Otsus pada pasal 17 ayat 3 memerintahkan bahwa jika wakil gubernur berhalangan tetap maka tidak ada pengisian jabatan hingga akhir periode. “Itu undang – undang Otsus yang menyebut posisi kekosongan bisa saja tidak diisi. Namun dalam undang – undang Pemilu menyebut diperbolehkan dimana partai pengusung masing – masing megirim paling banyak 2 calon. Nah nantinya koalisi akan membahas soal dua undang – undang ini, kemudian hasilnya akan disampaikan ke pak gubernur. Jika menggunakan undang – undang Otsus dan dilakukan perubahan seperti revisi Otsus maka gubernur bisa juga mengajukan calon tunggal tanpa koalisi,” sambung Boy. 

Baca Juga :  Tiga Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Tewas Ditangan KKB Ngalum Kupel

Ditambahkan, bisa juga menggunakan undang – undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 maka koalisi akan berkonsultasi dengan gubernur terkait dua nama yang diajukan ke DPR Papua untuk diparipurnakan. Dua nama ini akan diparipurnakan kemudian gubernur yang mengutuskan. DPR Papua akan mengirim dua nama tersebut ke MRP untuk mengecek keaslian orang Papua kemudian dikembalikan lagi dan DPRP paripurna untuk pemilihan dan penetapan untuk selanjutnya  diteruskan ke presiden.

Dari perkembangan ini lanjut Boy, Gubernur Lukas Enembe juga menitipkan pesan  yakni masyarakat diminta tetap tenang dan jangan ikut sana sini apalagi sampai demo. “Partai demokrat meminta proses ini jangan terlalu lama. Kami akan kawal agar lebih cepat, apakah bisa mendapat wagub dalam waktu 2 minggu atau 1 bulan ke depan ya bisa juga. Gubernur meminta agar ada wagub secepatnya tinggal kami terjemahkan seperti apa. Bisa saja masing – masing partai ajukan nama atau koalisi sepakati nama mana tapi soal siapa yang dipilih itu belum ada,” tambahnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya