Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Mabuk, Masuk Kamar Kost Lalu Memperkosa

JAYAPURA- Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota amankan seorang pemuda dengan inisial MLH (20). Warga Graha Youtefa Perumnas I Waena itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Pelaku yang ditangkap pada Sabtu (26/9) berdasarkan laporan polisi nomor : LP/847/IX/2020/PAPUA/RESTA JPR KOTA tanggal 23 September 2020 yang dilaporkan korban berusia 20  tahun.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi keluarga pelaku.

“Atas informasi tersebut, sehingga tim langsung bergerak ke Perumahan Graha Youtefa dan berhasil membekuk MLH, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ucap AKP Komang. 

Baca Juga :  Liga 1 Tak Kunjung Jelas, Jacksen Bisa Saja Tinggalkan Persipura

Dari hasil pemriksaan sementara, pemuda 20 tahun itu mengakui perbuatannya. Dimana saat melakukan pemerkosaan dipengaruhi minuman keras (Miras). Atas perbuatannya MLH dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Dijelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/9) sekira pukul 01.00 WIT. Dimana saat itu korban sedang beristirahat kemudian pelaku datang dalam keadaan dipengaruhi Miras. Pelaku lantas masuk ke kamar kost korban lalu sempat berbincang-bincang. 

“Tiba-tiba pelaku langsung menindis korban dengan tubuh pelaku dan menyekap mulut korban, selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban,” bebernya. (fia/nat)

JAYAPURA- Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota amankan seorang pemuda dengan inisial MLH (20). Warga Graha Youtefa Perumnas I Waena itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Pelaku yang ditangkap pada Sabtu (26/9) berdasarkan laporan polisi nomor : LP/847/IX/2020/PAPUA/RESTA JPR KOTA tanggal 23 September 2020 yang dilaporkan korban berusia 20  tahun.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi keluarga pelaku.

“Atas informasi tersebut, sehingga tim langsung bergerak ke Perumahan Graha Youtefa dan berhasil membekuk MLH, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ucap AKP Komang. 

Baca Juga :  Calon Membeludak, Timsel Diminta Cermat

Dari hasil pemriksaan sementara, pemuda 20 tahun itu mengakui perbuatannya. Dimana saat melakukan pemerkosaan dipengaruhi minuman keras (Miras). Atas perbuatannya MLH dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Dijelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/9) sekira pukul 01.00 WIT. Dimana saat itu korban sedang beristirahat kemudian pelaku datang dalam keadaan dipengaruhi Miras. Pelaku lantas masuk ke kamar kost korban lalu sempat berbincang-bincang. 

“Tiba-tiba pelaku langsung menindis korban dengan tubuh pelaku dan menyekap mulut korban, selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban,” bebernya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya