Thursday, April 17, 2025
25.7 C
Jayapura

Sambil Menangis, Bocah yang Disiksa Katakan Tak Mau Pulang

Sementara Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengaku geram usai mendengar informasi bocah lima tahun di Kota Jayapura dianiaya sepasang suami isteri. Terlebih informasi yang beredar, salah satu tersangkanya diduga CPNS.

Menurut Ramses, seharusnya orang dewasa mampu melindungi dan menjaga anak di bawah umur. Termasuk memberikan perhatian penuh, bukan malah melakukan penyiksaan atau penganiayaan.

“Saya tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi di lingkungan rumah tangga khususnya anak. Karena itu akan membuat traumatis buat dia hingga dia dewasa,” ucap Ramses kepada wartawan, Senin (6/1).

“Jika merasa tidak mampu, bicarakan itu baik-baik atau serahkan ke dinas sosial, jangan membuat masalah,” sambungnya.

Kata Ramses, kasus kekerasan terhadap anak terlepas dari dia (pelaku-red) CPNS atau apa pun. Sebagai orang tua, punya tanggung jawab membina dan mendidik anak-anaknya dan memperlakukan secara manusiawi.

Baca Juga :  Korban Pelanggaran HAM Wamena Tolak Penyelesaian Non Yudisial

Disinggung apakah yang bersangkutan berpotensi dipecat dari CPNS ? Ramses mengatakan biarkan proses hukum yang berjalan.

“Namun jika yang bersangkutan harus dipecat ya kita pecat sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku, dan dia juga punya hak mengajukan banding. Namun kita akan cek dulu, jika hukumannya KDRT 4 tahun penjara, otomatis dia akan dipecat,” kata Ramses.

“Saya sebagai gubernur tidak mentolerir tindakan kekerasan di dalam keluarga,” sambungnya. Sementara itu, Polresta Jayapura Kota tegaskan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dengan pelaku JY (36) dan NS (36) terhadap anak usia lima tahun sedang berjalan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan proses pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Peredaran Ganja Marak, Orang Tua Diminta Awasi Pergaulan Anak

“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap korban, sehingga kesehatan fisik/psikisnya segera pulih kembali,” kata AKP Dewa. Polresta juga memastikan saksi dan pelapor mendapatkan perlindungan hukum dari pihak kepolisian usai melaporkan kejadian ini.

“Saksi maupun pelapor kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan pengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat,” pungkasnya (rel/kar/fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Sementara Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengaku geram usai mendengar informasi bocah lima tahun di Kota Jayapura dianiaya sepasang suami isteri. Terlebih informasi yang beredar, salah satu tersangkanya diduga CPNS.

Menurut Ramses, seharusnya orang dewasa mampu melindungi dan menjaga anak di bawah umur. Termasuk memberikan perhatian penuh, bukan malah melakukan penyiksaan atau penganiayaan.

“Saya tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi di lingkungan rumah tangga khususnya anak. Karena itu akan membuat traumatis buat dia hingga dia dewasa,” ucap Ramses kepada wartawan, Senin (6/1).

“Jika merasa tidak mampu, bicarakan itu baik-baik atau serahkan ke dinas sosial, jangan membuat masalah,” sambungnya.

Kata Ramses, kasus kekerasan terhadap anak terlepas dari dia (pelaku-red) CPNS atau apa pun. Sebagai orang tua, punya tanggung jawab membina dan mendidik anak-anaknya dan memperlakukan secara manusiawi.

Baca Juga :  Komnas HAM Terima Dua Laporan Berbeda

Disinggung apakah yang bersangkutan berpotensi dipecat dari CPNS ? Ramses mengatakan biarkan proses hukum yang berjalan.

“Namun jika yang bersangkutan harus dipecat ya kita pecat sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku, dan dia juga punya hak mengajukan banding. Namun kita akan cek dulu, jika hukumannya KDRT 4 tahun penjara, otomatis dia akan dipecat,” kata Ramses.

“Saya sebagai gubernur tidak mentolerir tindakan kekerasan di dalam keluarga,” sambungnya. Sementara itu, Polresta Jayapura Kota tegaskan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dengan pelaku JY (36) dan NS (36) terhadap anak usia lima tahun sedang berjalan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan proses pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Jangan Justru Menimbulkan Kemiskinan Baru di Papua

“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap korban, sehingga kesehatan fisik/psikisnya segera pulih kembali,” kata AKP Dewa. Polresta juga memastikan saksi dan pelapor mendapatkan perlindungan hukum dari pihak kepolisian usai melaporkan kejadian ini.

“Saksi maupun pelapor kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan pengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat,” pungkasnya (rel/kar/fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya