Lanjut Frits menjelaskan berdasarkan informasi orang tua korban telah pisah sejak lama, Ibu korban saat ini berada di Biak sementara ayah kandung korban berada di Manokwari Papua Barat. Frits juga turut mengapresiasi langkah cepat dari kepolisian serta Sinonde GKI tanah Papua untuk yang telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait dengan kasus kekerasan yang melibatkan ibu angkat korban yang berstatus sebagai pendeta.
“Sudah tidak alasan lagi bagi aparat kepolisian untuk tidak berikan hukuman kepada pelaku. Karena pelaku telah mengakunya sendiri atas perbuatannya,” pungkasnya.
Informasi terakhir yang diperoleh Cenderawasih Pos, pasutri ini akhirnya diusir warga dari Organda karena melakukan kekerasan dan ada juga upaya pengancaman yang dilakukan dari pihak keluarga tersangka kepada pelapor yang merupakan tetangga pelaku.
Dalam hasil penyidikan di Polresta kedua tersangka bertatus pasangan suami istri berinisial JY (36) dan NS (36) kini telah ditetapkan. Hanya untukĀ penahanannya Polisi sementara hanya menahan JY mengingat NS memiliki bayi.Ā Meski begitu dilakukan wajib lapor. Kedua tersangka dijerap pasal 176 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta rupiah.
“Korban sudah membaik namun masih mejalani perawatan guna memulihkan kesehatannya terutama psikisnya,” jelas Kasar Serse Polresta, AKP Dewa.
Terlepas daripada itu pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap korban agar kesehatan fisik maupu psikisnya dapat dipulikan kembali.Ā
“Kami juga pastikan terhadap saksi dan pelapor dipastikan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak Kepolisian,” tegasnya.