Thursday, January 9, 2025
22.8 C
Jayapura

Sambil Menangis, Bocah yang Disiksa Katakan Tak Mau Pulang

Pelaku Ngaku Kerap Aniaya Saat Mabuk

JAYAPURA – Menyikapi kasus tindak pidana kekerasan fisik yang mengarah pada penyiksaan terhadap bocah lima tahun di Organda Padang Bulan, Komnas HAM wilayah Papua mengunjungi korban di RS Bhayangkara. Kepala Kantor Komnas HAM wilayah Papua Frits Ramandey berharap Polisi mengambil langkah-langkah tegas menghukum pelaku dari tindakan kekerasan tersebut.

Hal tersebut ia sampaikan karena melihat kondisi korban saat ini yang mengalami patah tulang kaki dan tangan serta mengalami luka cukup banyak disekujur tubuhnya hingga mengalami trauma.  Untungnya kondisi korban mulai membaik.

“Dari hasil pengamatan kami tadi anak itu (AL) sudah mulai pulih kondisinya, sudah mulai intraksi dengan keluarga, perawatan dan para pengunjung yang menjenguknya,” ungkap Frits, Senin (6/1) sore.

Baca Juga :  Berkumpul Bersama Keluarga Jadi kado Natal Terindah

Lanjut Frits menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, ia mengaku bahwa dirinya sering dipukul dan disiksa oleh pelaku. Hal itu terbukti dari beberapa rekaman video kekerasan dimiliki Komnas HAM yang dialami korban selama hidup dengan kedua pelaku dalam kurun waktu yang panjang.

“Tangan saya dipukul oleh bapa, kaki saya dipukul oleh bapa, mulut saya dipukul oleh mama, kepala saya juga di pukul. Saya tidak mau pulang kerumah,” ucap korban sambil menangis kata Frits. Selain mengunjungi korban, Komnas HAM Papua juga mendatangi salah satu pelaku dari tindakan kekerasan tersebut.

Dalam keterangan pelaku mengaku, ia melakukan penganiayaan itu secara sadar tanpa dipengaruhi Minuman Keras (Miras). Oleh karenanya Frits berharap pelaku dihukum seberat mungkin sesuai dengan perbuatannya. Yang disayangkan oleh Kepala Komnas HAM itu adalah status hukum dari korban hingga ini secara administrasi belum tercatat kedalam kartu keluarga dari kedua pelaku.

Baca Juga :  Ridwan Rumasukun Akhirnya Jadi Sekda Papua

Sementara pelaku telah mempunyai tiga orang anak dan sering menganiaya korban didepan anak kandungnya sendiri. “Status hukum dari korban belum tercatat di kartu keluarga pelaku. Sementara anak ini (korban) sudah berusia lima tahun. Sementara keluarga ini juga mempunyai tiga orang anak kandung. Sangat disesalkan korban ini sering disiksa di depan anak yang lain,” bebernya.

Pelaku Ngaku Kerap Aniaya Saat Mabuk

JAYAPURA – Menyikapi kasus tindak pidana kekerasan fisik yang mengarah pada penyiksaan terhadap bocah lima tahun di Organda Padang Bulan, Komnas HAM wilayah Papua mengunjungi korban di RS Bhayangkara. Kepala Kantor Komnas HAM wilayah Papua Frits Ramandey berharap Polisi mengambil langkah-langkah tegas menghukum pelaku dari tindakan kekerasan tersebut.

Hal tersebut ia sampaikan karena melihat kondisi korban saat ini yang mengalami patah tulang kaki dan tangan serta mengalami luka cukup banyak disekujur tubuhnya hingga mengalami trauma.  Untungnya kondisi korban mulai membaik.

“Dari hasil pengamatan kami tadi anak itu (AL) sudah mulai pulih kondisinya, sudah mulai intraksi dengan keluarga, perawatan dan para pengunjung yang menjenguknya,” ungkap Frits, Senin (6/1) sore.

Baca Juga :  Posyandu Sebulan Sekali Penting Untuk Memantau Tumbuh Kembang Anak

Lanjut Frits menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, ia mengaku bahwa dirinya sering dipukul dan disiksa oleh pelaku. Hal itu terbukti dari beberapa rekaman video kekerasan dimiliki Komnas HAM yang dialami korban selama hidup dengan kedua pelaku dalam kurun waktu yang panjang.

“Tangan saya dipukul oleh bapa, kaki saya dipukul oleh bapa, mulut saya dipukul oleh mama, kepala saya juga di pukul. Saya tidak mau pulang kerumah,” ucap korban sambil menangis kata Frits. Selain mengunjungi korban, Komnas HAM Papua juga mendatangi salah satu pelaku dari tindakan kekerasan tersebut.

Dalam keterangan pelaku mengaku, ia melakukan penganiayaan itu secara sadar tanpa dipengaruhi Minuman Keras (Miras). Oleh karenanya Frits berharap pelaku dihukum seberat mungkin sesuai dengan perbuatannya. Yang disayangkan oleh Kepala Komnas HAM itu adalah status hukum dari korban hingga ini secara administrasi belum tercatat kedalam kartu keluarga dari kedua pelaku.

Baca Juga :  Berkumpul Bersama Keluarga Jadi kado Natal Terindah

Sementara pelaku telah mempunyai tiga orang anak dan sering menganiaya korban didepan anak kandungnya sendiri. “Status hukum dari korban belum tercatat di kartu keluarga pelaku. Sementara anak ini (korban) sudah berusia lima tahun. Sementara keluarga ini juga mempunyai tiga orang anak kandung. Sangat disesalkan korban ini sering disiksa di depan anak yang lain,” bebernya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/