Thursday, September 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Satpol PP Bisa Tertibkan APK Tanpa Bawaslu

    “Memang dalam konteks ini semestinya dengan teman-teman satpol PP, harapanya di minggu kedua masuk masa kampanye ini akan ada penertiban untuk alat peraga kampanye di luar zonasi, termasuk pada tempat tempat yang dilarang,” ujarnya lagi.

   Dia menerangkan, terkait penempatan alat peraga kampanye sebenarnya para kandidat untuk calon sudah mengetahui aturannya. Mulai dari tingkat kabupaten kota, bahkan di level provinsi,  semuanya sudah diatur terkait dengan penempatan APK tersebut.

   “Itu kita sudah minta untuk segera dipindahkan, bawa ke tempat di mana lokasi pemasangan itu sudah disepakati melalui keputusan KPU. KPUD kota Jayapura untuk di level kota, juga  kemudian keputusan yang sama di kota Jayapura itu yang dinaikan dilevel provinsi untuk teman-teman peserta pemilu di level provinsi untuk mengikuti,”jelasnya.

Baca Juga :  Gempa Mereda, Pemkot Tak Keluarkan Status Siaga Bencana

   Dia menambahkan, terkait dengan pelanggaran tersebut sifatnya masih administratif sehingga penanganannya tidak perlu dilakukan melalui Gakumdu. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

    “Memang dalam konteks ini semestinya dengan teman-teman satpol PP, harapanya di minggu kedua masuk masa kampanye ini akan ada penertiban untuk alat peraga kampanye di luar zonasi, termasuk pada tempat tempat yang dilarang,” ujarnya lagi.

   Dia menerangkan, terkait penempatan alat peraga kampanye sebenarnya para kandidat untuk calon sudah mengetahui aturannya. Mulai dari tingkat kabupaten kota, bahkan di level provinsi,  semuanya sudah diatur terkait dengan penempatan APK tersebut.

   “Itu kita sudah minta untuk segera dipindahkan, bawa ke tempat di mana lokasi pemasangan itu sudah disepakati melalui keputusan KPU. KPUD kota Jayapura untuk di level kota, juga  kemudian keputusan yang sama di kota Jayapura itu yang dinaikan dilevel provinsi untuk teman-teman peserta pemilu di level provinsi untuk mengikuti,”jelasnya.

Baca Juga :  Rakormanda Diharapkan Mampu Bantu Bidang Pendidikan dan Kesehatan

   Dia menambahkan, terkait dengan pelanggaran tersebut sifatnya masih administratif sehingga penanganannya tidak perlu dilakukan melalui Gakumdu. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya