Thursday, November 14, 2024
30.7 C
Jayapura

Hadirkan Pelapor dan Terlapor

Terkait Rekaman Suara yang Diduga Pj Wali Kota Jayapura

JAYAPURA – Kasus rekaman suara 9 menit yang diduga suara Pj Wali Kota Jayapura terus bergulir. Rabu (6/11) hari ini, Bawaslu akan melaksanakan proses klarifikasi. Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta mengatakan dalam proses klarifikasi. Pihaknya mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor.

“Kami harap mereka hadir untuk memberikan keterangan dalam proses klarifikasi,” kata Yofrey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (5/11). Lanjutnya, jika kemudian yang diundang tersebut tidak hadir. Bawaslu akan mengundang ulang secara patut untuk hadir. “Namun kami harap mereka ini bisa hadir hari ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Polimak,  Satu TK Ludes

Yofrey menerangkan jika kasus yang menyeret Pj wali kota ini menjadi perhatian Bawaslu. Pada Jumat (1/11), sudah dilakukan kajian awal terhadap laporan pelapor.

“Dari hasil kajian awal, laporan tersebut perlu dilengkapi oleh pelapor. Untuk  syarat formil sudah terpenuhi tetapi syarat materil belum terpenuhi, sehingga diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.

Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yofrey dalam rilisnya. Adapun batas akhir pelapor melengkapi laporannya pada 4 November 2024 (2 hari sejak diterima pemberitahuan untuk melengkapi laporan). “Bawaslu telah menerima perbaikan laporan pelapor pada 4 November lalu dan telah meregistrasi laporan tersebut, sebab syarat formil dan materil telah terpenuhi,” ucapnya.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Intensifkan Patroli di Pegubin

Lanjutnya, proses selanjutnya adalah Bawaslu menindaklanjuti laporan dimaksud dengan mekanisme penanganan pelanggaran. Dimana Bawaslu akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai pada Rabu, (6/11).

“Bawaslu akan melakukan mekanisme penangan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut waktu tiga hari kalender, dan dapat ditambah dua hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor atau saksi,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Terkait Rekaman Suara yang Diduga Pj Wali Kota Jayapura

JAYAPURA – Kasus rekaman suara 9 menit yang diduga suara Pj Wali Kota Jayapura terus bergulir. Rabu (6/11) hari ini, Bawaslu akan melaksanakan proses klarifikasi. Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta mengatakan dalam proses klarifikasi. Pihaknya mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor.

“Kami harap mereka hadir untuk memberikan keterangan dalam proses klarifikasi,” kata Yofrey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (5/11). Lanjutnya, jika kemudian yang diundang tersebut tidak hadir. Bawaslu akan mengundang ulang secara patut untuk hadir. “Namun kami harap mereka ini bisa hadir hari ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua MPR Dukung Langkah Panglima TNI

Yofrey menerangkan jika kasus yang menyeret Pj wali kota ini menjadi perhatian Bawaslu. Pada Jumat (1/11), sudah dilakukan kajian awal terhadap laporan pelapor.

“Dari hasil kajian awal, laporan tersebut perlu dilengkapi oleh pelapor. Untuk  syarat formil sudah terpenuhi tetapi syarat materil belum terpenuhi, sehingga diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.

Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yofrey dalam rilisnya. Adapun batas akhir pelapor melengkapi laporannya pada 4 November 2024 (2 hari sejak diterima pemberitahuan untuk melengkapi laporan). “Bawaslu telah menerima perbaikan laporan pelapor pada 4 November lalu dan telah meregistrasi laporan tersebut, sebab syarat formil dan materil telah terpenuhi,” ucapnya.

Baca Juga :  Lagi, Kasus Meninggal Dunia Bertambah

Lanjutnya, proses selanjutnya adalah Bawaslu menindaklanjuti laporan dimaksud dengan mekanisme penanganan pelanggaran. Dimana Bawaslu akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai pada Rabu, (6/11).

“Bawaslu akan melakukan mekanisme penangan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut waktu tiga hari kalender, dan dapat ditambah dua hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor atau saksi,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya