Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Penjabat Gubernur Bukan Jabatan Politik

JAYAPURA – Nama Ribka Haluk, Velix Wanggai  hingga Rektor Uncen Apolo Safanpo mencuat seiring dengan pelantikan Penjabat di tiga wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB). Tiga nama tersebut digadang gadangkan bakal menjadi Pj di Provinsi Baru di Papua.

Dari tiga nama tersebut, Ribka Haluk sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Sosial di Provinsi Papua, Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih sementara Velix Wanggai saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan wawasan Kebangsaan (Setwapres).

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H. menyampaikan, penentuan Pj Gubernur di tiga wilayah DOB menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagaimana kata Anthon, Pemerintah Pusat akan menilai pejabat pejabat yang memiliki kelayakan. Misalnya, salah satu syaratnya adalah dia harus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi Madya atau eselon 1 di Kementrian.

Baca Juga :  Musrenbangsus 2023, 90 Persen Kepala Daerah Tak Hadiri

“Pj Gubernur bukan masalah politisi, karena dia adalah jabatan karir bukan jabatan politis. Kalaupun ada beredar nama nama silahkan saja, tapi yang harus diingat salah satu syarat pejabat yang ditunjuk sebagai Pj  adalah pejabat karir dan dia adalah ASN,” tegas Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (6/11).

Selain itu kata Anthon, Pj Gubernur di tiga wilayah DOB menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sekalipun orang menyatakan Papua adalah Otsus, namun menjadi persoalam berbeda dengan jabatan dalam struktur pemerintahan.

“Setidaknya Pj Gubernur nanti yang bersangkutan sudah pernah menduduki jabatan  pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di Kementrian,” ungkapnya.

Anthon menegaskan, Pj Gubernur bukanlah jabatan politik tetapi jabatan karir yang dimiliki oleh seoran ASN. Terlebih dalam UU ASN sudah menerapkan mengenai sistim dan itu akan dilakukan seleksi secara terbuka namun juga menjadi kewenangan daripada pemerintah pusat. Berbeda dengan pejabat di tingkat kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga :  Jamin Tak Datangkan Pasukan dari Luar

“Penentuan menyangkut siapa Penjabat Gubernur menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat yang tidak bisa orang mempolitisasi dengan hal hal lain. Karena menjadi kewenangan  pusat sehingga pemerintah tidak bisa memberikan kewenangan itu kepada pemerintah daerah, mungkin saja ada usulan dari daerah silahkan saja, tetapi pada prinsipnya ini adalah ranah  pemerintah pusat,” terangnya.

Lanjut Anthon, tidak bisa juga dipolitisir dikaitkan dengan misalnya kultur, budaya ataupun UU Otsus. Namun bisa menjadi perhatian sepanjang itu memenuhi syarat. Karena syarat  kepangkatan merupakan syarat mutlah dalam mementukan jabatan seorang Pj Gubernur, bukan jabatan politis melainkan murni jabatan karir. (fia/ulo/wen)

JAYAPURA – Nama Ribka Haluk, Velix Wanggai  hingga Rektor Uncen Apolo Safanpo mencuat seiring dengan pelantikan Penjabat di tiga wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB). Tiga nama tersebut digadang gadangkan bakal menjadi Pj di Provinsi Baru di Papua.

Dari tiga nama tersebut, Ribka Haluk sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Sosial di Provinsi Papua, Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih sementara Velix Wanggai saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan wawasan Kebangsaan (Setwapres).

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H. menyampaikan, penentuan Pj Gubernur di tiga wilayah DOB menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagaimana kata Anthon, Pemerintah Pusat akan menilai pejabat pejabat yang memiliki kelayakan. Misalnya, salah satu syaratnya adalah dia harus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi Madya atau eselon 1 di Kementrian.

Baca Juga :  Musrenbangsus 2023, 90 Persen Kepala Daerah Tak Hadiri

“Pj Gubernur bukan masalah politisi, karena dia adalah jabatan karir bukan jabatan politis. Kalaupun ada beredar nama nama silahkan saja, tapi yang harus diingat salah satu syarat pejabat yang ditunjuk sebagai Pj  adalah pejabat karir dan dia adalah ASN,” tegas Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (6/11).

Selain itu kata Anthon, Pj Gubernur di tiga wilayah DOB menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sekalipun orang menyatakan Papua adalah Otsus, namun menjadi persoalam berbeda dengan jabatan dalam struktur pemerintahan.

“Setidaknya Pj Gubernur nanti yang bersangkutan sudah pernah menduduki jabatan  pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di Kementrian,” ungkapnya.

Anthon menegaskan, Pj Gubernur bukanlah jabatan politik tetapi jabatan karir yang dimiliki oleh seoran ASN. Terlebih dalam UU ASN sudah menerapkan mengenai sistim dan itu akan dilakukan seleksi secara terbuka namun juga menjadi kewenangan daripada pemerintah pusat. Berbeda dengan pejabat di tingkat kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga :  Kondisi Pilot Susi Air Dalam Keadaan Sehat

“Penentuan menyangkut siapa Penjabat Gubernur menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat yang tidak bisa orang mempolitisasi dengan hal hal lain. Karena menjadi kewenangan  pusat sehingga pemerintah tidak bisa memberikan kewenangan itu kepada pemerintah daerah, mungkin saja ada usulan dari daerah silahkan saja, tetapi pada prinsipnya ini adalah ranah  pemerintah pusat,” terangnya.

Lanjut Anthon, tidak bisa juga dipolitisir dikaitkan dengan misalnya kultur, budaya ataupun UU Otsus. Namun bisa menjadi perhatian sepanjang itu memenuhi syarat. Karena syarat  kepangkatan merupakan syarat mutlah dalam mementukan jabatan seorang Pj Gubernur, bukan jabatan politis melainkan murni jabatan karir. (fia/ulo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya