Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Komisi III DPR akan Tanyakan Ketua KPK Temui Lukas Enembe

JAKARTA-  Kedatangan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya pekan lalu, menuai kritikan. Bahkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan, pihaknya akan meminta keterangan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait maksud kedatangannya menemui Gubernur Papua Lukas Enembe. Arsul mengungkapkan, pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut saat agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK.

“Nanti kalau pas RDP Komisi III dengan KPK kami akan tanyakan soal ini,” kata Arsul dikonfirmasi, Minggu (6/11) kemarin.

Arsul memandang, kedatangan Firli Bahuri yang menemani tim penyidik KPK menemui Lukas Enembe dinilai tidak melanggar hukum. Mengingat, pertemuan tersebut dalam rangka menjalankan tugas mengecek kesehatan Lukas Enembe.

“Pimpinan lembaga penegak hukum memimpin tim penyidiknya datang ke tempat seorang tersangka itu sebetulnya tidak ada yang dilanggar secara hukum. Apalagi ini kan terkait seorang tersangka yang mengklaim dirinya sakit dan sampai mendatangkan dokter segala dari luar negeri,” ucap Arsul.

Baca Juga :  Alokasi TKDD Guna Meningkatkan Kulitas Pelayanan Publik

Arsul tak menampik kritik publik usai pertemuan Firli dengan Lukas, meningat Lukas menyandang status tersangka KPK. Karena itu, Firli diminta menjelaskan secara rinci maksud kedatangannya menemani tim penyidik KPK tersebut. “Ketua KPK perlu menjelaskan kepada publik mengapa ia memerlukan datang ke tempatnya Lukas Enembe, meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar,” tegas Arsul.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kedatangan Firli dan tim penyidik KPK ke Papua berdasarkan hasil kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Kedatangan KPK ke Papua, lanjut Ali, sebagai bentuk upaya serius untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum, harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. “Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI,” ujar Ali.

Baca Juga :  Bupati Gusbager: Fasilitas Umum Tidak Boleh Terganggu Hanya karena Dipalang

Terkait keikutsertaan keikutsertaan pimpinan, dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku. Dia menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

“Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” ujar Ali.

KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari sejumlah pihak di antaranya Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan ini.

“KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkas Ali. (jawapos.com)

JAKARTA-  Kedatangan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya pekan lalu, menuai kritikan. Bahkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan, pihaknya akan meminta keterangan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait maksud kedatangannya menemui Gubernur Papua Lukas Enembe. Arsul mengungkapkan, pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut saat agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK.

“Nanti kalau pas RDP Komisi III dengan KPK kami akan tanyakan soal ini,” kata Arsul dikonfirmasi, Minggu (6/11) kemarin.

Arsul memandang, kedatangan Firli Bahuri yang menemani tim penyidik KPK menemui Lukas Enembe dinilai tidak melanggar hukum. Mengingat, pertemuan tersebut dalam rangka menjalankan tugas mengecek kesehatan Lukas Enembe.

“Pimpinan lembaga penegak hukum memimpin tim penyidiknya datang ke tempat seorang tersangka itu sebetulnya tidak ada yang dilanggar secara hukum. Apalagi ini kan terkait seorang tersangka yang mengklaim dirinya sakit dan sampai mendatangkan dokter segala dari luar negeri,” ucap Arsul.

Baca Juga :  Alokasi TKDD Guna Meningkatkan Kulitas Pelayanan Publik

Arsul tak menampik kritik publik usai pertemuan Firli dengan Lukas, meningat Lukas menyandang status tersangka KPK. Karena itu, Firli diminta menjelaskan secara rinci maksud kedatangannya menemani tim penyidik KPK tersebut. “Ketua KPK perlu menjelaskan kepada publik mengapa ia memerlukan datang ke tempatnya Lukas Enembe, meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar,” tegas Arsul.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kedatangan Firli dan tim penyidik KPK ke Papua berdasarkan hasil kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Kedatangan KPK ke Papua, lanjut Ali, sebagai bentuk upaya serius untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum, harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. “Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI,” ujar Ali.

Baca Juga :  Bupati Gusbager: Fasilitas Umum Tidak Boleh Terganggu Hanya karena Dipalang

Terkait keikutsertaan keikutsertaan pimpinan, dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku. Dia menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

“Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” ujar Ali.

KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari sejumlah pihak di antaranya Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan ini.

“KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkas Ali. (jawapos.com)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya