Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Sidang Tuntutan Lukas Enembe Digelar Pekan Depan

Kemarin, Hakim lngatkan Terdakwa untuk Sopan di Persidangan

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rabu (6/9) kemarin. Lukas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe bersikap sopan dan tertib selama proses persidangan. Sebab, Lukas Enembe sebelumnya sempat melempar mikrofon di dalam persidangan.

“Sebelum persidangan kami lanjutkan, saudara terdakwa ya. Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini,” kata Hakim Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Hakim Rianto mengingatkan, perilaku Lukas selama di persidangan memiliki konsekuensi hukum. Ia menyebut, sikapnya bakal dijadikan bahan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan dalam memutus perkara.

Baca Juga :  Pegawai BPKAD Mamberamo Raya Pertahankan Pimpinannya

“Majelis hakim pasti akan menilai tindakan saudara, sikap saudara selama persidangan dari awal sampai akhir, dan itu ada konsekuensi hukum semuanya. Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum,” tegas Hakim Rianto.  “Begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum ya,” imbuhnya.

  Dan setelah semua tahapan telah dijalani maka sidang berikutnya adalah agenda pembacaan tuntutan, yang digelar pekan depan.

“Jadi kami langsung jadwalkan saja sekarang ini ya untuk supaya sidang selanjutnya sudah terjadwal ya. Majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9) kemarin.

Baca Juga :  Air Cycloop Keruh, Ada Pemukiman di Hulu Sungai

Hakim mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sepekan setelah sidang pembacaan tuntutan. Sidang pleidoi Lukas akan digelar pada Rabu (20/9).

“Jadi untuk kami jadwalkan untuk pembelaan hari Rabu, tanggal 20 September 2023. Kalau ada replik, tanggapan JPU kami hanya memberi kesempatan Saudara hari Senin, tanggal 25 September 2023, dan duplik hari Rabu, 27 September 2023,” jelas hakim.

“Untuk selanjutnya, kalau nggak ada halangan jadwal yang tadi jawab-menjawab itu, kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik,” sambung hakim. (jawapos.com)

Kemarin, Hakim lngatkan Terdakwa untuk Sopan di Persidangan

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rabu (6/9) kemarin. Lukas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe bersikap sopan dan tertib selama proses persidangan. Sebab, Lukas Enembe sebelumnya sempat melempar mikrofon di dalam persidangan.

“Sebelum persidangan kami lanjutkan, saudara terdakwa ya. Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini,” kata Hakim Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Hakim Rianto mengingatkan, perilaku Lukas selama di persidangan memiliki konsekuensi hukum. Ia menyebut, sikapnya bakal dijadikan bahan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan dalam memutus perkara.

Baca Juga :  Presidan JICA Bakal Kunjungi Papua

“Majelis hakim pasti akan menilai tindakan saudara, sikap saudara selama persidangan dari awal sampai akhir, dan itu ada konsekuensi hukum semuanya. Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum,” tegas Hakim Rianto.  “Begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum ya,” imbuhnya.

  Dan setelah semua tahapan telah dijalani maka sidang berikutnya adalah agenda pembacaan tuntutan, yang digelar pekan depan.

“Jadi kami langsung jadwalkan saja sekarang ini ya untuk supaya sidang selanjutnya sudah terjadwal ya. Majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9) kemarin.

Baca Juga :  Kunjungi SD Poga, Kadispen Lanny Jaya Pastikan PBM Berjalan Baik

Hakim mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sepekan setelah sidang pembacaan tuntutan. Sidang pleidoi Lukas akan digelar pada Rabu (20/9).

“Jadi untuk kami jadwalkan untuk pembelaan hari Rabu, tanggal 20 September 2023. Kalau ada replik, tanggapan JPU kami hanya memberi kesempatan Saudara hari Senin, tanggal 25 September 2023, dan duplik hari Rabu, 27 September 2023,” jelas hakim.

“Untuk selanjutnya, kalau nggak ada halangan jadwal yang tadi jawab-menjawab itu, kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik,” sambung hakim. (jawapos.com)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya