Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun Diringkus

MERAUKE-Setelah bermain kucing-kucingan dengan aparat kepolisian selama beberapa hari, Polisi  akhirnya berhasil meringkus salah satu dari 2  tersangka  pembunuhan terhadap seorang bocah laki-laki berumur 5 tahun  di Husen Palela-Jalan Arafura Yobar, beberapa hari lalu. Tersangka berinisial HM  tersebut berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke di rumahnya pada Jumat (26/3) sekitar  pukul 22.30 WIT.

  Kapolres Merauke  AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, dikonfirmasi wartawan  membenarkan penangkapan tersangka yang menjadi buron Polisi beberapa hari tersebut. Saat ditangkap, kata Kapolres, tidak ada  perlawanan dari   tersangka terhadap petugas.

   Kapolres menjelaskan, sebelum penangkapan  pada  pagi harinya, tersangka  sudah  terlihat, sehingga dirinya yang saat itu berada di Pantai Lampu  Satu Merauke dalam rangka Jumat bersih  langsung fokus dengan informasi yang diterima pihaknya saat itu.

Baca Juga :  Korban Pelanggaran HAM Wamena Tolak Penyelesaian Non Yudisial

  “Ketika  menerima laporan terkait  keberadaan   tersangka, saya  imbau melalui  keluarganya agar tersangka segera  menyerahkan ke Polisi,” tandasnya.

  Dengan penangkapan ini, kata Kapolres, pihaknya masih   melakukan perburuan terhadap satu tersangka lainnya. Namun   dengan penangkapan ini, Kapolres Untung Sangaji  belum mau membeberkan apakah pelaku yang ditangkap tersebut merupakan  tersangka utama.

  “Penyidik  masih  melakukan pemeriksaan. Nanti kalau  keduanya sudah ditangkap   baru kita bisa mengetahui siapa tersangka utamanya. Artinya  yang mengayunkan parang terhadap korban,” tandasnya.

   Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan  terhadap  Ahmad Muslimin, bocah laki-laki  5 tahun tersebut terjadi di jalan Husen Palela-Yobar, Sabtu  (20/3).  Berawal saat ayah korban bernama Ridho membonceng  kondekturnya dari Buti ke rumahnya di Jalan Husen Palela dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Papua Kondusif Menjelang Pilkada di 11 Kabupaten

    Sementara korban Ahmad berada di bagian depan dari ayahnya. Saat  di sekitar tikungan Jalan Husen Palela-Jalan Arafura, tiba-tiba korban  Ridho dihadang pelaku  dan tanpa tanya langsung mengayunkan parang ke arah korban yang mengenai Ridho pada tangan lengan kirinya. Parang itu juga menembus   kepala korban Ahmad  yang menyebabkan bocah 5 tahun itu meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. (ulo/tri)    

MERAUKE-Setelah bermain kucing-kucingan dengan aparat kepolisian selama beberapa hari, Polisi  akhirnya berhasil meringkus salah satu dari 2  tersangka  pembunuhan terhadap seorang bocah laki-laki berumur 5 tahun  di Husen Palela-Jalan Arafura Yobar, beberapa hari lalu. Tersangka berinisial HM  tersebut berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke di rumahnya pada Jumat (26/3) sekitar  pukul 22.30 WIT.

  Kapolres Merauke  AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, dikonfirmasi wartawan  membenarkan penangkapan tersangka yang menjadi buron Polisi beberapa hari tersebut. Saat ditangkap, kata Kapolres, tidak ada  perlawanan dari   tersangka terhadap petugas.

   Kapolres menjelaskan, sebelum penangkapan  pada  pagi harinya, tersangka  sudah  terlihat, sehingga dirinya yang saat itu berada di Pantai Lampu  Satu Merauke dalam rangka Jumat bersih  langsung fokus dengan informasi yang diterima pihaknya saat itu.

Baca Juga :  Hadapi Borneo, Jacksen Akui Banyak Evaluasi

  “Ketika  menerima laporan terkait  keberadaan   tersangka, saya  imbau melalui  keluarganya agar tersangka segera  menyerahkan ke Polisi,” tandasnya.

  Dengan penangkapan ini, kata Kapolres, pihaknya masih   melakukan perburuan terhadap satu tersangka lainnya. Namun   dengan penangkapan ini, Kapolres Untung Sangaji  belum mau membeberkan apakah pelaku yang ditangkap tersebut merupakan  tersangka utama.

  “Penyidik  masih  melakukan pemeriksaan. Nanti kalau  keduanya sudah ditangkap   baru kita bisa mengetahui siapa tersangka utamanya. Artinya  yang mengayunkan parang terhadap korban,” tandasnya.

   Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan  terhadap  Ahmad Muslimin, bocah laki-laki  5 tahun tersebut terjadi di jalan Husen Palela-Yobar, Sabtu  (20/3).  Berawal saat ayah korban bernama Ridho membonceng  kondekturnya dari Buti ke rumahnya di Jalan Husen Palela dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Papua Masih Butuh KPS

    Sementara korban Ahmad berada di bagian depan dari ayahnya. Saat  di sekitar tikungan Jalan Husen Palela-Jalan Arafura, tiba-tiba korban  Ridho dihadang pelaku  dan tanpa tanya langsung mengayunkan parang ke arah korban yang mengenai Ridho pada tangan lengan kirinya. Parang itu juga menembus   kepala korban Ahmad  yang menyebabkan bocah 5 tahun itu meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya