Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Dr. Anthon Raharusun:  Seharusnya Plt Bupati Mimika Diberhentikan Sementara

JAYAPURA-Dr. Anthon Raharusun, SH.MH selaku Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak sekaligus Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura (DPC Peradi SAI) menerangkan, sesuai ketentuan pasal 83 ayat 1 dan 2. Dimana Kepala Daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

Misalnya lanjut Anthon, terkait tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak  pidana  terhadap keamanan negara sudah semestinya diberhentikan sementara.

“Semestinya JR sudah diberhentikan sementara dari jabatannya ketika perkara yang sedang bergulir ini didaftarkan di pengadilan. Sayangnya, kenapa dulu didakwa dan sudah terigstrasi tapi yang bersangkutan tidak diberhentikan. Bahkan, sekarang Jaksa mengajukan lagi dakwaan baru dan lagi lagi yang bersangkutan belum diberhentikan,” tutur Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (6/6).

Bahkan kata Anthon, dalam amar putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pegadilan Negeri Kelas 1 Jayapura. Dimana amar putusannya mengabulkan keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk sebagian.

Menyatakan Pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johannes Retob S.Sos, MM dengan dakwaan kedua  melanggar pasal 21 UU nomor 28 tahun 1999. Atau melanggar pasal 22 undang undang nomor 28 tahun 1999.

Baca Juga :  Egianus Ancam Tembak Pj Bupati Nduga

“Dakwaan itu batal demi hukum, dikarenakan jaksa mendakwa terdakwa JR dengan UU 21 nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,” terang Anthon kepada Cenderawasih Pos, Senin (5/6).

Menurut Anthon, dakwaan jaksa oleh Hakim Tipikor dalam amar putusannya. Jaksa salah mendakwa, bukan tindak pidana korupsi melainkan yang didakwa adalah mengenai kolusi dan nepotisme.

Sehingga lanjut Anthon, Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan tidak boleh ditahan. Sehingga pengadilan mengabulkan sebagian daripada eksepsi penasehat hukum, sepanjang mengenai surat dakwaan sehingga dakwaan itu batal demi hukum.

“Sekarang, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri terkait surat pidana korupsi dalam perkara nomor 8. Ini merupakan dakwaan baru yang sedang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Sementara ayat 2 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Papua Tengah Masuk Nominasi Wanita Inspiratif Terbaik 2023

“Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh mendagri untuk Bupati atau walikota,” ungkapnya.

Terkait dengan itu kata Anthon, sejak  JR perkaranya diregistrasi di Pengadilan Tipikor Jayapura. Maka sudah seharusnya JR harus diberhentikan sementara dengan maksud jika suatu ketika dalam proses pengadilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan  Pengadilan.

Sesuai ketentuan pasal 84 paling lama 30 hari setelah diterima pemberitahuan  putusan pengadilan, maka dalam hal ini Mendagri mengaktifkan kembali Bupati atau walikota yang tadinya diberhentikan sementara.

Sekarang yang dipertanyakan kata Anthon, mengapa seorang yang diduga melakukan  tindak pidana korupsi tidak ditahan. Baik pada tingkat penyidik maupun tingkat Pengadilan.

“Ini menandakan aparat penegak hukum belum memiliki pandangan yang sama soal  bagaimana pemberantasana tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sehingga harus dilakukan secara extraordinary termasuk melakukan penahanan.

Jika tidak, itu akan menjadi pertanyaan publik. Orang yang jelas jelas diduga melakukan  tinda pidana korupsi namun tidak ditahan atau diberhentikan sementara dalam kaitannya sebagai Plt Bupati Mimika,” tuturnya.(rel/fia/wen)

JAYAPURA-Dr. Anthon Raharusun, SH.MH selaku Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak sekaligus Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura (DPC Peradi SAI) menerangkan, sesuai ketentuan pasal 83 ayat 1 dan 2. Dimana Kepala Daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

Misalnya lanjut Anthon, terkait tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak  pidana  terhadap keamanan negara sudah semestinya diberhentikan sementara.

“Semestinya JR sudah diberhentikan sementara dari jabatannya ketika perkara yang sedang bergulir ini didaftarkan di pengadilan. Sayangnya, kenapa dulu didakwa dan sudah terigstrasi tapi yang bersangkutan tidak diberhentikan. Bahkan, sekarang Jaksa mengajukan lagi dakwaan baru dan lagi lagi yang bersangkutan belum diberhentikan,” tutur Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (6/6).

Bahkan kata Anthon, dalam amar putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pegadilan Negeri Kelas 1 Jayapura. Dimana amar putusannya mengabulkan keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk sebagian.

Menyatakan Pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johannes Retob S.Sos, MM dengan dakwaan kedua  melanggar pasal 21 UU nomor 28 tahun 1999. Atau melanggar pasal 22 undang undang nomor 28 tahun 1999.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan oleh Oknum TNI di Mappi Masih Didalami

“Dakwaan itu batal demi hukum, dikarenakan jaksa mendakwa terdakwa JR dengan UU 21 nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,” terang Anthon kepada Cenderawasih Pos, Senin (5/6).

Menurut Anthon, dakwaan jaksa oleh Hakim Tipikor dalam amar putusannya. Jaksa salah mendakwa, bukan tindak pidana korupsi melainkan yang didakwa adalah mengenai kolusi dan nepotisme.

Sehingga lanjut Anthon, Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan tidak boleh ditahan. Sehingga pengadilan mengabulkan sebagian daripada eksepsi penasehat hukum, sepanjang mengenai surat dakwaan sehingga dakwaan itu batal demi hukum.

“Sekarang, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri terkait surat pidana korupsi dalam perkara nomor 8. Ini merupakan dakwaan baru yang sedang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Sementara ayat 2 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan.

Baca Juga :  Jelang Natal, Harga Cabe di Timika Capai Rp 150 Ribu Per Kilogram

“Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh mendagri untuk Bupati atau walikota,” ungkapnya.

Terkait dengan itu kata Anthon, sejak  JR perkaranya diregistrasi di Pengadilan Tipikor Jayapura. Maka sudah seharusnya JR harus diberhentikan sementara dengan maksud jika suatu ketika dalam proses pengadilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan  Pengadilan.

Sesuai ketentuan pasal 84 paling lama 30 hari setelah diterima pemberitahuan  putusan pengadilan, maka dalam hal ini Mendagri mengaktifkan kembali Bupati atau walikota yang tadinya diberhentikan sementara.

Sekarang yang dipertanyakan kata Anthon, mengapa seorang yang diduga melakukan  tindak pidana korupsi tidak ditahan. Baik pada tingkat penyidik maupun tingkat Pengadilan.

“Ini menandakan aparat penegak hukum belum memiliki pandangan yang sama soal  bagaimana pemberantasana tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sehingga harus dilakukan secara extraordinary termasuk melakukan penahanan.

Jika tidak, itu akan menjadi pertanyaan publik. Orang yang jelas jelas diduga melakukan  tinda pidana korupsi namun tidak ditahan atau diberhentikan sementara dalam kaitannya sebagai Plt Bupati Mimika,” tuturnya.(rel/fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya