Friday, April 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Sarmi

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawiling didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan, Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra dan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara Ipda Teguh Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (6/4). (FOTO: Elfira/Cepos)

Terkait Pembunuhan di Pasir II 

JAYAPURA- Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama dua hari, Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara bersama Tim Delta Polresta Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Yeremias Mandibondibo (35) seorang tenaga honorer  DLLAJ yang jenazahnya ditemukan di got depan pangkalan ojek Pasir II, Kamis (2/4) lalu.

 Pelaku pembunuhan berinisial DMKF (27) warga Jalan Pasifik Indah Pasir II itu ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah warga di Kampung Wakde, Distrik Veen, Kabupaten Sarmi, Minggu (5/4) oleh tim gabungan.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawiling menerangkan, usai menganiaya dan menikam korban, pelaku melarikan diri ke Argapura dan selanjutnya melarikan diri Kabupaten Sarmi tepatnya  di kampung  Wakde.

Mendengar informasi tersebut lanjut Kapolsek, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP. Yoan Febriawan dan tim dari Polsek Jayapura Utara dibackup Tim Delta dan Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota  langsung menuju Sarmi untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim, Serui Diterjang Banjir dan Longsor

“Pelaku merupakan rekan korban saat minum, ia ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Kapolsek dalam siaran persnya di Mapolresta Jayapura Kota yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan, Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra dan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara Ipda Teguh Prasetyo, Senin (6/4)

Adapun motif pelaku lanjut Kapolsek, yaitu sebelumnya pelaku dan korban mengonsumsi Miras bersama. Namun kemudian terjadi ketersinggungan hingga adanya perkelahian dan penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban. 

“Korban tewas dengan dua luka, sabetan di mulut dan luka tusukan di bagian dada hingga mengenai jantung,” jelasnya.

Pelaku sendiri lanjut Kapolsek sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Biak dan belum lama keluar dari Lapas Doyo. Ia juga memastikan hingga saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku hanya satu orang.

“Atas perbuatanya pelaku disangkakan Pasal Primer 338 KUHP  Subsider 351 ayat  3 KUHP ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggaran yang Dibekukan dari SILPA yang Tak Terpakai di RKUD Pemprov Papua

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah gagang pisau, satu buah plastik untuk tutup pisau, satu buah meja kayu, satu lembar baju kaos, satu lembar celana jeans berlumuran darah milik korban dan satu botol kosong miras jenis Wisky Robinson.

Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya menyampaikan awalnya korban dan rekannya Miras bersama. Kemudian pelaku datang dan bergabung minum. Usai minum, terjadi keributan dan pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau dapur.

Sebelumnya, warga di kompleks keuangan  Jalan Pasifik Indah Pasir II, Distrik Jayapura Utara digegerkan dengan ditemukannya jenazah seorang pria yang diketahui bernama Yeremias Mandibindibo (35). Seorang honorer di Dinas Lalu Lintas dan Angakatan Jalan  (DLLAJ), Kamis (2/4).

Jenazah pria 35 tahun itu pertama kali ditemukan masyarakat setempat yang tergeletak di depan pangkalan ojek Pasir II. Penemuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Jayapur Utara dan tak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). (fia/nat)

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawiling didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan, Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra dan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara Ipda Teguh Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (6/4). (FOTO: Elfira/Cepos)

Terkait Pembunuhan di Pasir II 

JAYAPURA- Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama dua hari, Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara bersama Tim Delta Polresta Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Yeremias Mandibondibo (35) seorang tenaga honorer  DLLAJ yang jenazahnya ditemukan di got depan pangkalan ojek Pasir II, Kamis (2/4) lalu.

 Pelaku pembunuhan berinisial DMKF (27) warga Jalan Pasifik Indah Pasir II itu ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah warga di Kampung Wakde, Distrik Veen, Kabupaten Sarmi, Minggu (5/4) oleh tim gabungan.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawiling menerangkan, usai menganiaya dan menikam korban, pelaku melarikan diri ke Argapura dan selanjutnya melarikan diri Kabupaten Sarmi tepatnya  di kampung  Wakde.

Mendengar informasi tersebut lanjut Kapolsek, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP. Yoan Febriawan dan tim dari Polsek Jayapura Utara dibackup Tim Delta dan Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota  langsung menuju Sarmi untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Kebakaran di Kali Acai Diselesaikan Secara Kekeluargaan

“Pelaku merupakan rekan korban saat minum, ia ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Kapolsek dalam siaran persnya di Mapolresta Jayapura Kota yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan, Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra dan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara Ipda Teguh Prasetyo, Senin (6/4)

Adapun motif pelaku lanjut Kapolsek, yaitu sebelumnya pelaku dan korban mengonsumsi Miras bersama. Namun kemudian terjadi ketersinggungan hingga adanya perkelahian dan penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban. 

“Korban tewas dengan dua luka, sabetan di mulut dan luka tusukan di bagian dada hingga mengenai jantung,” jelasnya.

Pelaku sendiri lanjut Kapolsek sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Biak dan belum lama keluar dari Lapas Doyo. Ia juga memastikan hingga saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku hanya satu orang.

“Atas perbuatanya pelaku disangkakan Pasal Primer 338 KUHP  Subsider 351 ayat  3 KUHP ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggaran yang Dibekukan dari SILPA yang Tak Terpakai di RKUD Pemprov Papua

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah gagang pisau, satu buah plastik untuk tutup pisau, satu buah meja kayu, satu lembar baju kaos, satu lembar celana jeans berlumuran darah milik korban dan satu botol kosong miras jenis Wisky Robinson.

Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya menyampaikan awalnya korban dan rekannya Miras bersama. Kemudian pelaku datang dan bergabung minum. Usai minum, terjadi keributan dan pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau dapur.

Sebelumnya, warga di kompleks keuangan  Jalan Pasifik Indah Pasir II, Distrik Jayapura Utara digegerkan dengan ditemukannya jenazah seorang pria yang diketahui bernama Yeremias Mandibindibo (35). Seorang honorer di Dinas Lalu Lintas dan Angakatan Jalan  (DLLAJ), Kamis (2/4).

Jenazah pria 35 tahun itu pertama kali ditemukan masyarakat setempat yang tergeletak di depan pangkalan ojek Pasir II. Penemuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Jayapur Utara dan tak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya