Masyarakat Adat Gugat SK Bupati Merauke ke PTUN Jayapura
JAYAPURA – Kebijakan pemerintah Kabupaten Merauke, Papua Selatan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan sepanjang sekitar 135 kilometer di Wanam–Muting menimbulkan berbagai macam polemik ditengah masyarakat adat. Belakang diketahui proyek pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari PSN yang sebenarnya tidak memiliki izin resmi.
Informasi ini diungkapkan setelah diteliti oleh masyarakat adat dimana proyek pembangunan jalan itu telah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025. Melihat hal yang dianggap tidak wajar ini, sejumlah masyarakat adat yang terdampak proyek pembangunan jalan dalam skema Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Merauke mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mendaftarkan gugatan terhadap keputusan tersebut.
Aksi tersebut berlangsung di halaman kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Kamis (5/3). Masyarakat adat secara resmi memasukkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri dan SK Bupati Merauke yang berkaitan dengan pembangunan jalan sepanjang sekitar 135 kilometer itu.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3). Sementara SK Bupati Merauke yang diduga itu, dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan jalan akses sepanjang 135 Kilometer, sebagai sarana orasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke,Tigor Hutapea, mengatakan lima orang dari masyarakat adat Malind telah mengajukan gugatan terhadap Bupati di PTUN Jayapura. Gugatan tersebut terkait penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari PSN di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Masyarakat Adat Gugat SK Bupati Merauke ke PTUN Jayapura
JAYAPURA – Kebijakan pemerintah Kabupaten Merauke, Papua Selatan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan sepanjang sekitar 135 kilometer di Wanam–Muting menimbulkan berbagai macam polemik ditengah masyarakat adat. Belakang diketahui proyek pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari PSN yang sebenarnya tidak memiliki izin resmi.
Informasi ini diungkapkan setelah diteliti oleh masyarakat adat dimana proyek pembangunan jalan itu telah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025. Melihat hal yang dianggap tidak wajar ini, sejumlah masyarakat adat yang terdampak proyek pembangunan jalan dalam skema Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Merauke mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mendaftarkan gugatan terhadap keputusan tersebut.
Aksi tersebut berlangsung di halaman kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Kamis (5/3). Masyarakat adat secara resmi memasukkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri dan SK Bupati Merauke yang berkaitan dengan pembangunan jalan sepanjang sekitar 135 kilometer itu.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3). Sementara SK Bupati Merauke yang diduga itu, dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan jalan akses sepanjang 135 Kilometer, sebagai sarana orasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke,Tigor Hutapea, mengatakan lima orang dari masyarakat adat Malind telah mengajukan gugatan terhadap Bupati di PTUN Jayapura. Gugatan tersebut terkait penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari PSN di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.