Sementara Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta agar pelaksanaan PSU di Provinsi Papua harus diambil alih oleh KPU Pusat. Ini karena KPU Provinsi Papua dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Wakil Ketua Pokja Agama MRP Provinsi Papua, Izak Hikoyabi mengatakan terkait dengan PSU, sebagai Pimpinan Pokja Masyarakat Papua, dengan resmi menyampaikan pernyataan kepada seluruh masyarakat di tanah Papua.
“Terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tanah Papua, kami minta dengan hormat Pemerintah Pusat dan KPU RI untuk mengambil alih Tugas dan tanggung jawab KPU Provinsi Papua,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (5/3) kemarin.
Lanjutnya, pelaksanaan PSU menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU Provinsi Papua. Diakuinya, sesuai dengan kewenangan KPU RI yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, pasal 14 tentang pemilihan umum, bahwa ada kewenangan tertentu yang dimiliki oleh KPU.
“Oleh karena itu pelaksanaan pilkada yang kemarin kita anggap gagal total, dengan itu, hari ini kami minta kepada KPU pusat untuk mengambil alih, pelaksanaan pilkada ulang PSU di Provinsi Papua,” terangnya. “Dengan segala konsekuensinya, KPU RI perlu mengambil alih tugas dan tanggung jawab KPU Papua,” tegasnya. Lainnya Pemprov tidak menurunkan anggaran sebelum dilakukan audit internal.
“Karena uang ini adalah uang rakyat Papua, kita minta hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Papua,” tegasnya. (ana/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos