Tuesday, December 9, 2025
25.7 C
Jayapura

Sidang Hasil PSU Mulai Disidangkan

Pemohon Sebut Ada TPS dengan Partisipasi Pemilih di Atas 100 Persen

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai menggelar sidang perdana terhadap perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada, Selasa (2/9).

Dilansir dari laman MK, diagendakan sidang untuk perkara perselisihan hasil PSU yang di mulai pukul 08.00 WIB. Sebagai informasi, gugatan hasil PSU ini merupakan kelanjutan dari perkara Pilkada serentak 2024 lalu.

Sidang hari ini bertujuan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal untuk menggali alasan dan dasar hukum yang diajukan dalam permohonan sengketa hasil PSU atau rekapitulasi ulang.

Baca Juga :  Pasangan Mariyo Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

“Pertama pemeriksaan pendahuluan, yaitu mendengarkan permohonan pemohon,” demikian keterangan yang tertera pada laman MK, Selasa (3/9).

Lebih lanjut dalam laman tersebut menjelaskan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (Pihak Terkait) karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 62 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga :  Tahun 2024, Banyak Lembaga Tak Mendapatkan Dana Hibah Dari Pemprov Papua

“Ada TPS yang tingkat partisipasinya di atas 100 persen yang tersebar di 62 TPS yang kami dalilkan,” ujar Hardian Tuasamu selaku kuasa hukum pemohon secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (2/9).

Pemohon Sebut Ada TPS dengan Partisipasi Pemilih di Atas 100 Persen

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai menggelar sidang perdana terhadap perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada, Selasa (2/9).

Dilansir dari laman MK, diagendakan sidang untuk perkara perselisihan hasil PSU yang di mulai pukul 08.00 WIB. Sebagai informasi, gugatan hasil PSU ini merupakan kelanjutan dari perkara Pilkada serentak 2024 lalu.

Sidang hari ini bertujuan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal untuk menggali alasan dan dasar hukum yang diajukan dalam permohonan sengketa hasil PSU atau rekapitulasi ulang.

Baca Juga :  AHY Nonaktifkan Sementara Lukas Enembe dari Ketua DPD Partai Demokrat

“Pertama pemeriksaan pendahuluan, yaitu mendengarkan permohonan pemohon,” demikian keterangan yang tertera pada laman MK, Selasa (3/9).

Lebih lanjut dalam laman tersebut menjelaskan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (Pihak Terkait) karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 62 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga :  Kondisi Kesehatan Gubernur Mulai Stabil

“Ada TPS yang tingkat partisipasinya di atas 100 persen yang tersebar di 62 TPS yang kami dalilkan,” ujar Hardian Tuasamu selaku kuasa hukum pemohon secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (2/9).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya