Tuesday, July 9, 2024
26.7 C
Jayapura

BKN: Perpindahan ASN Urusan Pemda!

300-an ASN yang Ditempatkan DOB adalah Pengangkatan Baru

JAYAPURA-Penempatan 300-an tenaga ASN dari Provinsi Papua induk ke provinsi daerah otonom baru, mendapatkan penolakan dari masyarakat di daerah otonomi baru. Bahkan mereka juga melakukan aksi demo seperti yang terjadi di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan belum lama ini.

   Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Papua Sabar P. Sorimin, mengatakan, secara teknis urusan mengenai perpindahan 300-an ASN ini sebenarnya bukan lagi menjadi bagian dari urusan BKN. Karena tugas BKN itu hanya ada tiga hal,  yaitu pertama melakukan verifikasi dan validasi,  itu sudah selesai 100%. Kedua melaksanakan seleksi, juga sudah selesai.  Ketiga menetapkan nomor pertimbangan teknik penetapan nomor induk pegawai.

   “Tugas kami hanya itu dan sudah selesai, lalu SK PNS-nya diterbitkan oleh instansi,  memang itu kewenangan di sana. Dalam hal ini sebenarnya BKN tidak dalam kapasitas lagi, karena urusan BKN itu hanya tiga itu,” kata Sabar P. Sorimin, Kamis (4/7).

   Dikatakan, terkait penempatan tenaga ASN yang baru diangkat itu ke daerah otonomi baru sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang 21 pasal 14 15 dan 16 tentang pembentukan daerah otonom baru provinsi.

   Terkait itu, ASN yang ditempatkan di daerah otonom baru itu bukan ASN yang dialihkan dari provinsi induk ke DOB, tetapi mereka merupakan ASN yang boleh diangkat menjadi CPNS jika dia ditempatkan di daerah otonom baru.

   “Yang membolehkan mereka untuk dikirim ke DOB itu adalah pasal undang-undang 21 pasal 14, 15, 16. Tentang pembentukan daerah otonom baru provinsi.  Jadi bukan pengalihan orang dari  provinsi induk ke DOB.  Karena mereka boleh diangkat menjadi CPNS jika,  dia ditempatkan di daerah otonom baru. Sebenarnya jika dia mau menjadi P3K,  tidak ada itu pasal 21. Maka dia jadi P3K di provinsi induk, karena tidak bisa di provinsi baru, karena formasinya  belum ada,” jelasnya.

Baca Juga :  TPNPB-OPM Dinilai Mulai Frustasi

   Lebih jauh, Kepala Badan Kepegawaian Nasional Regional Papua,  Sabar P. Sorimin, sangat berharap masing-masing pemerintah daerah di tanah Papua bisa memberikan kesempatan BKN melakukan fasilitasi SDM. Dalam hal ini menyiapkan pegawai Pemda untuk dilatih atau dididik dalam meningkatkan kualitas SDM setiap pegawai.

  “Untuk meningkatkan kualitas SDM setiap ASN ini itu sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing daerahnya, BKN hanya bertugas sebagai fasilitator saja.  Kalau di daerah tidak melakukan upaya untuk mengirim orang untuk dididik dan sebagainya tentu tidak akan terjadi,” kata Sabar P. Sorimin, Kamis (4/7).

  Ada beberapa langkah dan upaya yang dilakukan oleh BKN supaya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi.  Salah satunya menyelesaikan permasalahan,  melalui coaching Clinic,  dimana  daerah-daerah yang memiliki permasalahan dalam memahami aturan, BKN  berikan pendampingan.

  “Kita berikan coaching, Bimtek dan monitoring terhadap pegawai yang tidak memiliki kompetisi untuk mengoperasikan sistem misalnya. Kemudian tidak terpenuhi syarat misalnya,  yang harus memegang sistem itu minimal sudah mengerti IT,” katanya.

Baca Juga :  Satu Bulan, Bebas Denda Pajak Kendaraan

  Lanjut dia, rata-rata di beberapa tempat di Papua, orang yang diberikan tanggung jawab dalam sebuah tugas,  tidak memiliki kompetensi, atau orang itu memiliki tugas banyak sekali. Sedangkan satu PIC itu idelanya untuk melayani satu urusan, karena  tidak ada PIC bisa mengurus semua urusan.

   “Ada terjadi di satu BKD itu, si A itu mengurusi semua,  jadi kalau ada penugasan dia lagi yang datang,  kalau ada penugasan yang lain dia lagi orangnya.  Alasannya tidak ada pegawai yang kompeten,  sedangkan jumlah pegawai secara statistik kami hitung melalui Anjab ASN sebenarnya cukup.  Sebenarnya yang tidak cukup itu kompetensinya bukan dari kuantitas tetapi kualitasnya yang kurang,”katanya.

  Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Nasional regional Papua menggelar rapat koordinasi untuk wilayah kerja kantor regional Jayapura yang meliputi 29 kabupaten/kota dan satu provinsi Papua induk.

  Rakor ini untuk menyamakan persepsi dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian yang terjadi di 29 kabupaten kota dan satu provinsi Papua induk.  “Saya mencoba format baru dalam sosialisasi karena selama ini sosialisasi itu terkesan sangat formal begitu.  Hanya menyampaikan materi tidak tahu apa yang dilakukan setelah itu. Sementara kita hari-hari menemukan banyak masalah di daerah,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

300-an ASN yang Ditempatkan DOB adalah Pengangkatan Baru

JAYAPURA-Penempatan 300-an tenaga ASN dari Provinsi Papua induk ke provinsi daerah otonom baru, mendapatkan penolakan dari masyarakat di daerah otonomi baru. Bahkan mereka juga melakukan aksi demo seperti yang terjadi di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan belum lama ini.

   Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Papua Sabar P. Sorimin, mengatakan, secara teknis urusan mengenai perpindahan 300-an ASN ini sebenarnya bukan lagi menjadi bagian dari urusan BKN. Karena tugas BKN itu hanya ada tiga hal,  yaitu pertama melakukan verifikasi dan validasi,  itu sudah selesai 100%. Kedua melaksanakan seleksi, juga sudah selesai.  Ketiga menetapkan nomor pertimbangan teknik penetapan nomor induk pegawai.

   “Tugas kami hanya itu dan sudah selesai, lalu SK PNS-nya diterbitkan oleh instansi,  memang itu kewenangan di sana. Dalam hal ini sebenarnya BKN tidak dalam kapasitas lagi, karena urusan BKN itu hanya tiga itu,” kata Sabar P. Sorimin, Kamis (4/7).

   Dikatakan, terkait penempatan tenaga ASN yang baru diangkat itu ke daerah otonomi baru sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang 21 pasal 14 15 dan 16 tentang pembentukan daerah otonom baru provinsi.

   Terkait itu, ASN yang ditempatkan di daerah otonom baru itu bukan ASN yang dialihkan dari provinsi induk ke DOB, tetapi mereka merupakan ASN yang boleh diangkat menjadi CPNS jika dia ditempatkan di daerah otonom baru.

   “Yang membolehkan mereka untuk dikirim ke DOB itu adalah pasal undang-undang 21 pasal 14, 15, 16. Tentang pembentukan daerah otonom baru provinsi.  Jadi bukan pengalihan orang dari  provinsi induk ke DOB.  Karena mereka boleh diangkat menjadi CPNS jika,  dia ditempatkan di daerah otonom baru. Sebenarnya jika dia mau menjadi P3K,  tidak ada itu pasal 21. Maka dia jadi P3K di provinsi induk, karena tidak bisa di provinsi baru, karena formasinya  belum ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Melandai, Kota Jayapura Masih PPKM Level 3

   Lebih jauh, Kepala Badan Kepegawaian Nasional Regional Papua,  Sabar P. Sorimin, sangat berharap masing-masing pemerintah daerah di tanah Papua bisa memberikan kesempatan BKN melakukan fasilitasi SDM. Dalam hal ini menyiapkan pegawai Pemda untuk dilatih atau dididik dalam meningkatkan kualitas SDM setiap pegawai.

  “Untuk meningkatkan kualitas SDM setiap ASN ini itu sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing daerahnya, BKN hanya bertugas sebagai fasilitator saja.  Kalau di daerah tidak melakukan upaya untuk mengirim orang untuk dididik dan sebagainya tentu tidak akan terjadi,” kata Sabar P. Sorimin, Kamis (4/7).

  Ada beberapa langkah dan upaya yang dilakukan oleh BKN supaya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi.  Salah satunya menyelesaikan permasalahan,  melalui coaching Clinic,  dimana  daerah-daerah yang memiliki permasalahan dalam memahami aturan, BKN  berikan pendampingan.

  “Kita berikan coaching, Bimtek dan monitoring terhadap pegawai yang tidak memiliki kompetisi untuk mengoperasikan sistem misalnya. Kemudian tidak terpenuhi syarat misalnya,  yang harus memegang sistem itu minimal sudah mengerti IT,” katanya.

Baca Juga :  Komitmen Cakupan Program JKN, Pemkab Mappi Terima Penghargaan UHC Award 2023

  Lanjut dia, rata-rata di beberapa tempat di Papua, orang yang diberikan tanggung jawab dalam sebuah tugas,  tidak memiliki kompetensi, atau orang itu memiliki tugas banyak sekali. Sedangkan satu PIC itu idelanya untuk melayani satu urusan, karena  tidak ada PIC bisa mengurus semua urusan.

   “Ada terjadi di satu BKD itu, si A itu mengurusi semua,  jadi kalau ada penugasan dia lagi yang datang,  kalau ada penugasan yang lain dia lagi orangnya.  Alasannya tidak ada pegawai yang kompeten,  sedangkan jumlah pegawai secara statistik kami hitung melalui Anjab ASN sebenarnya cukup.  Sebenarnya yang tidak cukup itu kompetensinya bukan dari kuantitas tetapi kualitasnya yang kurang,”katanya.

  Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Nasional regional Papua menggelar rapat koordinasi untuk wilayah kerja kantor regional Jayapura yang meliputi 29 kabupaten/kota dan satu provinsi Papua induk.

  Rakor ini untuk menyamakan persepsi dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian yang terjadi di 29 kabupaten kota dan satu provinsi Papua induk.  “Saya mencoba format baru dalam sosialisasi karena selama ini sosialisasi itu terkesan sangat formal begitu.  Hanya menyampaikan materi tidak tahu apa yang dilakukan setelah itu. Sementara kita hari-hari menemukan banyak masalah di daerah,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya