Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Mendagri Perintahkan Gubernur Papua

Wakil Bupati, Sarmi, Yosina Troce Insyaf,SE.MM. bersama kuasa hukum saat bertemu pejabat Kemendagri pekan lalu terkait pengaktifan Wakil Bupati Sarmi, di Jakarta. ( FOTO: Hans Bisay for Cepos)

Untuk Aktifkan Kembali Wakil Bupati Sarmi

JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP.MH dan Bupati Sarmi Eduard Fonataba untuk mengaktifkan kembali Wakil Bupati Sarmi Yosina Troce Insyaf, SE., MM. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam surat resminya nomor 114/414/Otda tertanggal 27 Januari 2020 perihal Pengaktifan Saudari Yosina Troce Insyaf,SE.MM selaku Wakil Bupati Sarmi Provinsi Papua yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.Si atas nama Mendagri itu, juga memerintahkan Gubernur Papua dan Bupati Sarmi untuk memberikan seluruh hak-hak Wakil Bupati Sarmi selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2020. 

“Diperintahkan kepada saudara Gubernur Papua selaku wakil pemerintah pusat agar segera mengaktifkan kembali dan memberikan seluruh hak-hak dari Troce Insyaf,S.E.M.M selaku Wakil Bupati Sarmi selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2020 dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan suatu surat keputusan yang memberhentikan sementara waktu dan atau secara permanen terhadap Yosina Troce Insyaf,SE.MM selaku Wakil Bupati Sarmi.

Baca Juga :  Benny Wenda Tegaskan Murni Isi Hati Masyarakat

Surat pengaktifan yang dikeluarkan Mendagri itu sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1524 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 11 Desember 2019 yang menyatakan Yosina Troce Insyaf, SE.,MM., bebas dari segala tuduhan dan tuntutan hukum. 

Dalam amar putusannya, MA memutuskan merehabilitasi seluruh hak-hak dan martabat Yosina Troce Insyaf sebagai Wakil Bupati Sarmi dan membebankan biaya perkara kepada negara serta memerintahkan untuk membayar ganti kerugian kepada yang bersangkutan sebesar Rp 14 milyar.

Sementara itu, Ketua III Dewan Adat Papua Bidang Peradilan Adat, George Weyasu mengatakan dengan keluarnya surat Kemendagri yang memberikan penegasan dan memerintahkan Gubernur Provinsi Papua untuk mengaktifkan kembali Ibu Yosina T. Insyaf sebagai Wakil Bupati Sarmi, maka segala sesuatu yang sebelumnya menjadi polemik kini menjadi terang benderang. Dimana ternyata Yosina T. Insyaf dikriminalisasikan oleh orang-orang tertentu yang adalah oknum pejabat daerah baik di Sarmi dan di Jayapura dengan menggunakan surat asli tapi palsu alias Aspal.

“Dengan adanya Hasil Keputusan Makamah Agung dan Surat Depdagri, maka sebagai wakil masyarakat adat Sarmi di Dewan Adat Papua mengimbau kepada Gubernur Provinsi Papua memerintahkan Bupati Sarmi untuk mengaktifkan kembali Yosina T. Insyaf dan mengembalikan semua hak protokoler yang melekat sebagai pejabat daerah (Wakil Bupati) dan merehabilitasi nama baik perempuan Papua pertama asal Sarmi yang menjadi Wakil Bupati Sarmi secara politik masa bhakti 2017-2022 kepada seluruh masyarakat Sarmi,” tegas Weyasu dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (5/2). 

Baca Juga :  Start Brilian

Dia juga meminta pihak berwajib agar menelusuri siapa otak di balik keluarnya surat Aspal. Baik itu Keputusan MA dan Surat Dirjen Otda terkait penonaktifan Wabup Sarmi. Sebab pasti ada uang daerah yang mengalir untuk melegitimasi surat asli tapi palsu ini.

“Agar menjadi pembelajaran kepada pejabat atau siapa saja, agar tidak menggunakan cara-cara yang sesat seperti ini untuk nengorbankan anak-anak Papua yang sedang menjabat baik di Pemerintahan, TNI-POLRI dan swasta di Provinsi Papua maupun di Provinsi Papua Barat,” tandas George Weyasu. (eri/nat)

Wakil Bupati, Sarmi, Yosina Troce Insyaf,SE.MM. bersama kuasa hukum saat bertemu pejabat Kemendagri pekan lalu terkait pengaktifan Wakil Bupati Sarmi, di Jakarta. ( FOTO: Hans Bisay for Cepos)

Untuk Aktifkan Kembali Wakil Bupati Sarmi

JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP.MH dan Bupati Sarmi Eduard Fonataba untuk mengaktifkan kembali Wakil Bupati Sarmi Yosina Troce Insyaf, SE., MM. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam surat resminya nomor 114/414/Otda tertanggal 27 Januari 2020 perihal Pengaktifan Saudari Yosina Troce Insyaf,SE.MM selaku Wakil Bupati Sarmi Provinsi Papua yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.Si atas nama Mendagri itu, juga memerintahkan Gubernur Papua dan Bupati Sarmi untuk memberikan seluruh hak-hak Wakil Bupati Sarmi selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2020. 

“Diperintahkan kepada saudara Gubernur Papua selaku wakil pemerintah pusat agar segera mengaktifkan kembali dan memberikan seluruh hak-hak dari Troce Insyaf,S.E.M.M selaku Wakil Bupati Sarmi selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2020 dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan suatu surat keputusan yang memberhentikan sementara waktu dan atau secara permanen terhadap Yosina Troce Insyaf,SE.MM selaku Wakil Bupati Sarmi.

Baca Juga :  Dipastikan Harus Memenuhi Standarisasi

Surat pengaktifan yang dikeluarkan Mendagri itu sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1524 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 11 Desember 2019 yang menyatakan Yosina Troce Insyaf, SE.,MM., bebas dari segala tuduhan dan tuntutan hukum. 

Dalam amar putusannya, MA memutuskan merehabilitasi seluruh hak-hak dan martabat Yosina Troce Insyaf sebagai Wakil Bupati Sarmi dan membebankan biaya perkara kepada negara serta memerintahkan untuk membayar ganti kerugian kepada yang bersangkutan sebesar Rp 14 milyar.

Sementara itu, Ketua III Dewan Adat Papua Bidang Peradilan Adat, George Weyasu mengatakan dengan keluarnya surat Kemendagri yang memberikan penegasan dan memerintahkan Gubernur Provinsi Papua untuk mengaktifkan kembali Ibu Yosina T. Insyaf sebagai Wakil Bupati Sarmi, maka segala sesuatu yang sebelumnya menjadi polemik kini menjadi terang benderang. Dimana ternyata Yosina T. Insyaf dikriminalisasikan oleh orang-orang tertentu yang adalah oknum pejabat daerah baik di Sarmi dan di Jayapura dengan menggunakan surat asli tapi palsu alias Aspal.

“Dengan adanya Hasil Keputusan Makamah Agung dan Surat Depdagri, maka sebagai wakil masyarakat adat Sarmi di Dewan Adat Papua mengimbau kepada Gubernur Provinsi Papua memerintahkan Bupati Sarmi untuk mengaktifkan kembali Yosina T. Insyaf dan mengembalikan semua hak protokoler yang melekat sebagai pejabat daerah (Wakil Bupati) dan merehabilitasi nama baik perempuan Papua pertama asal Sarmi yang menjadi Wakil Bupati Sarmi secara politik masa bhakti 2017-2022 kepada seluruh masyarakat Sarmi,” tegas Weyasu dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (5/2). 

Baca Juga :  Goodbye Zona Merah

Dia juga meminta pihak berwajib agar menelusuri siapa otak di balik keluarnya surat Aspal. Baik itu Keputusan MA dan Surat Dirjen Otda terkait penonaktifan Wabup Sarmi. Sebab pasti ada uang daerah yang mengalir untuk melegitimasi surat asli tapi palsu ini.

“Agar menjadi pembelajaran kepada pejabat atau siapa saja, agar tidak menggunakan cara-cara yang sesat seperti ini untuk nengorbankan anak-anak Papua yang sedang menjabat baik di Pemerintahan, TNI-POLRI dan swasta di Provinsi Papua maupun di Provinsi Papua Barat,” tandas George Weyasu. (eri/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya