JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua, menegaskan hingga saat ini kegiatan pertambangan skala besar belum berlangsung di wilayah Papua. Aktivitas pertambangan yang ada masih didominasi pertambangan skala kecil melalui izin pertambangan rakyat.
Plt. Kepala Dinas ESDM Penanaman Modal PTSP Papua, Dr.Karsudi, SP,MSi mengatakan, ke depan pemerintah daerah akan memberikan perhatian serius terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang marak terjadi di sejumlah wilayah.
“Salah satu fokus pemerintah provinsi ke depan adalah menertibkan tambang-tambang liar yang saat ini masih berjalan. Untuk itu akan dibentuk satuan tugas (satgas) penertiban pertambangan tanpa izin,” kata Karsudi kepada Cenderawasih Pos, Rabu (31/12).
Menurutnya, pembentukan satgas tersebut telah masuk dalam rencana kerja Pemerintah Provinsi Papua. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga pembinaan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan.
“Kita akan tertibkan, kemudian kita bina dan fasilitasi. Masyarakat yang ingin bergerak di bidang pertambangan akan kita dampingi agar memperoleh perizinan resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 pemerintah provinsi akan memulai dengan melakukan pendataan menyeluruh terhadap praktik penambangan ilegal yang terjadi di Papua. Setelah pendataan dilakukan, barulah langkah penertiban dan pembinaan akan dijalankan secara bertahap.
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua, menegaskan hingga saat ini kegiatan pertambangan skala besar belum berlangsung di wilayah Papua. Aktivitas pertambangan yang ada masih didominasi pertambangan skala kecil melalui izin pertambangan rakyat.
Plt. Kepala Dinas ESDM Penanaman Modal PTSP Papua, Dr.Karsudi, SP,MSi mengatakan, ke depan pemerintah daerah akan memberikan perhatian serius terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang marak terjadi di sejumlah wilayah.
“Salah satu fokus pemerintah provinsi ke depan adalah menertibkan tambang-tambang liar yang saat ini masih berjalan. Untuk itu akan dibentuk satuan tugas (satgas) penertiban pertambangan tanpa izin,” kata Karsudi kepada Cenderawasih Pos, Rabu (31/12).
Menurutnya, pembentukan satgas tersebut telah masuk dalam rencana kerja Pemerintah Provinsi Papua. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga pembinaan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan.
“Kita akan tertibkan, kemudian kita bina dan fasilitasi. Masyarakat yang ingin bergerak di bidang pertambangan akan kita dampingi agar memperoleh perizinan resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 pemerintah provinsi akan memulai dengan melakukan pendataan menyeluruh terhadap praktik penambangan ilegal yang terjadi di Papua. Setelah pendataan dilakukan, barulah langkah penertiban dan pembinaan akan dijalankan secara bertahap.