Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Kenaikkan UMP 2023 Harus Diterapkan Perusahaan

JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengakui, penerapan kenaikkan UMP tahun 2023 memang harus diterapkan perusahaan. Dan surat edaran wali kota jayapura juga sudah diberikan kepada semua perusahaan di Kota Jayapura.

Sehingga nanti bisa dilihat pada saat pembayaran kenaikkan gaji UMP 2023 semua perusahaan sudah menjalankannya atau tidak pasti ada laporan “Nanti bulan Februari baru bisa ada laporan dari perusahaan yang membayar,’’katanya, Kamis (5/1)kemarin.

Diakui, untuk UMP tahun 2023 Kota Jayapura mengikuti Pemprov Papua dimana ada kenaikkan 8,3 % besaran kenaikkan mencapai Rp 303.764 atau menjadi Rp 3.864.969.

  Djoni mengaku, kenaikkan UMP 2023 telah berdasarkan keputusan bersama dan telah dilakukan rapat bersama APINDO, SPSI, BPS, Uncen dan berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 %.(dil/wen)

Baca Juga :  Butuh Konvergensi Program, Makin Banyak yang Terlibat Makin Cepat Diatasi

JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengakui, penerapan kenaikkan UMP tahun 2023 memang harus diterapkan perusahaan. Dan surat edaran wali kota jayapura juga sudah diberikan kepada semua perusahaan di Kota Jayapura.

Sehingga nanti bisa dilihat pada saat pembayaran kenaikkan gaji UMP 2023 semua perusahaan sudah menjalankannya atau tidak pasti ada laporan “Nanti bulan Februari baru bisa ada laporan dari perusahaan yang membayar,’’katanya, Kamis (5/1)kemarin.

Diakui, untuk UMP tahun 2023 Kota Jayapura mengikuti Pemprov Papua dimana ada kenaikkan 8,3 % besaran kenaikkan mencapai Rp 303.764 atau menjadi Rp 3.864.969.

  Djoni mengaku, kenaikkan UMP 2023 telah berdasarkan keputusan bersama dan telah dilakukan rapat bersama APINDO, SPSI, BPS, Uncen dan berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 %.(dil/wen)

Baca Juga :  Di Depapre Penjual Senpi ke KKB Dibekuk

Berita Terbaru

Artikel Lainnya