Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Bukan Tangung Jawab KPU Lanny Jaya

Yuli Kogoya ( FOTO: Noel/Cepos)

Ketua KPU Lanny Jaya Terkait Penundaan Pelantikan Anggota DPRD Lanny Jaya

JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya mengklarifikasi penundaan pelantikan 25 anggota DPRD Lanny Jaya terpilih tanggal 12 Desember 2019. 

Menurut Ketua KPU Lanny Jaya, Yuli Kogoya, penundaan tersebut bukan merupakan tanggung jawab KPU Lanny Jaya. Melainkan tanggung jawab Pemkab Lanny Jaya dalam hal ini Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lanny Jaya.

Menurutnya, penundaan pelantikan 25 anggota terpilih DPRD Lanny Jaya yang direncanakan bulan Desember 2019, tanpa alasan yang jelas dari Pemkab Lanny Jaya.

“Soal alasan penundaan tersebut bukan lagi wewenang KPU. melainkan Sekwan Lanny Jaya. Karena kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu Kabupaten Lanny Jaya semua tahapan sudah berjalan baik,” ungkap Yuli Kogoya kepada Cenderawasih Pos, Minggu (5/1). 

Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Lanny Jaya menurut Yuli Kogoya hanya memiliki tanggung jawab dan wewenang sampai dengan tahapan penetapan 25 anggota DPRD Lanny Jaya terpilih hasil Pemilu 2019. Pihaknya juga telah melakukan serah terima berkas pengusulan calon terpilih DPRD Lanny Jaya Pemilu tahun 2019 kepada Pemkab Lanny Jaya pada tanggal 2 November 2019, sehingga tahapan selanjutnya bukan lagi menjadi kewenangan KPU. 

“Terkait penundaan pelantikan ini bukan wewenang KPU lagi. Wewenang itu ada pada Pemkab Lanny Jaya sehingga mereka harus memberikan alasan terkait penundaan pelantikan tersebut,” jelasnya. 

Baca Juga :  Di Sentani, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya

Terkait hal ini, Yuli Kogoya meminta Pemkab Lanny Jaya dalam hal ini Sekwan DPRD Lanny Jaya untuk memberikan alasan terkait penundaan tersebut kepada anggota terpilih dan masyarakat Lanny Jaya. Sebab selama ini, pihaknya dalam hal ini KPU Lanny Jaya yang jadi sasaran pertanyaan dari calon terpilih maupun masyarakat. Sementara hal itu, bukan lagi menjadi kewenangan KPU Lanny Jaya. 

“KPU juga berharap proses pelantikan anggota DPRD terpilih ini dapat berjalan cepat agar tidak terjadi kekosongan di parlemen. Sebab aturannya, pelantikan harus dilakukan cepat. Saya selalu ditelepon dan ditanya soal pelantikan dewan, padahal tugas kami sudah selesai,” tegasnya. 

Sebagai penyelenggara, Yuli Kogoya berharap apabila ada penundaan pelantikan, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap proses pelantikan anggota dewan terpilih, agar menyampaikan kepada publik alasan penundaan. Supaya publik tidak mendapat informasi yang simpang siur. 

“Saya berharap pemerintah daerah menyampaikan alasannya, supaya publik tidak mendapat informasi yang salah dan berkembang di kalangan masyarakat sehingga bisa bertolak belakang,” katanya.

Yuli Kogoya kembali memberikan penjelasan kepada masyarakat Lanny Jaya bahwa KPU dan Pemkab Lanny Jaya masing-masing memiliki kewenangan tersendiri.

Baca Juga :  Peringati 100 Hari PON, Evaluasi Harus Dilakukan

“Kita sama-sama tanya kepada pemerintah daerah dalam hal ini Sekwan sejauh mana proses ini dan sejauh mana proses pengusulan nama-nama DPRD terpilih ini kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk menerbitkan SK pelantikan dan kapan pelantikannya,” paparnya.

Dia berharap masyarakat dapat mengecek langsung kebenaran informasi tersebut ke pemerintah daerah atau pihak terkait sehingga tidak saling menuduh atau menduga tetapi kebenarannya dapat diketahui bersama.

“Kami harap masyarakat dapat memahami persoalan ini. Karena tugas kami telah selesai. Untuk informasi yang pasti, mari kita sama-sama tanyakan kepada pemerintah daerah sehingga tidak ada saling curiga mencurigai,” sambungnya.

Di tempat terpisah,  Terius Yigibalom salah seorang anggota DPRD Lanny Jaya terpilih mengatakan terkait proses penundaan pelantikan tidak perlu saling menyalahkan. Karena letak kesalahannya ada pada oknum anggota DPRD terpilih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ini bukan salah KPU, Pemerintah Daerah dan Provinsi,  tapi DPRD anggota terpilih sedang mengurus LHKPN di Jakarta sehingga terjadi keterlambatan dalam pelantikan. Saat ini kami hanya menunggu SK pelantikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan,” pungkasnya. (oel/nat)

Yuli Kogoya ( FOTO: Noel/Cepos)

Ketua KPU Lanny Jaya Terkait Penundaan Pelantikan Anggota DPRD Lanny Jaya

JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya mengklarifikasi penundaan pelantikan 25 anggota DPRD Lanny Jaya terpilih tanggal 12 Desember 2019. 

Menurut Ketua KPU Lanny Jaya, Yuli Kogoya, penundaan tersebut bukan merupakan tanggung jawab KPU Lanny Jaya. Melainkan tanggung jawab Pemkab Lanny Jaya dalam hal ini Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lanny Jaya.

Menurutnya, penundaan pelantikan 25 anggota terpilih DPRD Lanny Jaya yang direncanakan bulan Desember 2019, tanpa alasan yang jelas dari Pemkab Lanny Jaya.

“Soal alasan penundaan tersebut bukan lagi wewenang KPU. melainkan Sekwan Lanny Jaya. Karena kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu Kabupaten Lanny Jaya semua tahapan sudah berjalan baik,” ungkap Yuli Kogoya kepada Cenderawasih Pos, Minggu (5/1). 

Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Lanny Jaya menurut Yuli Kogoya hanya memiliki tanggung jawab dan wewenang sampai dengan tahapan penetapan 25 anggota DPRD Lanny Jaya terpilih hasil Pemilu 2019. Pihaknya juga telah melakukan serah terima berkas pengusulan calon terpilih DPRD Lanny Jaya Pemilu tahun 2019 kepada Pemkab Lanny Jaya pada tanggal 2 November 2019, sehingga tahapan selanjutnya bukan lagi menjadi kewenangan KPU. 

“Terkait penundaan pelantikan ini bukan wewenang KPU lagi. Wewenang itu ada pada Pemkab Lanny Jaya sehingga mereka harus memberikan alasan terkait penundaan pelantikan tersebut,” jelasnya. 

Baca Juga :  Belum Ada Wacana Pencarian Helikopter Dihentikan

Terkait hal ini, Yuli Kogoya meminta Pemkab Lanny Jaya dalam hal ini Sekwan DPRD Lanny Jaya untuk memberikan alasan terkait penundaan tersebut kepada anggota terpilih dan masyarakat Lanny Jaya. Sebab selama ini, pihaknya dalam hal ini KPU Lanny Jaya yang jadi sasaran pertanyaan dari calon terpilih maupun masyarakat. Sementara hal itu, bukan lagi menjadi kewenangan KPU Lanny Jaya. 

“KPU juga berharap proses pelantikan anggota DPRD terpilih ini dapat berjalan cepat agar tidak terjadi kekosongan di parlemen. Sebab aturannya, pelantikan harus dilakukan cepat. Saya selalu ditelepon dan ditanya soal pelantikan dewan, padahal tugas kami sudah selesai,” tegasnya. 

Sebagai penyelenggara, Yuli Kogoya berharap apabila ada penundaan pelantikan, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap proses pelantikan anggota dewan terpilih, agar menyampaikan kepada publik alasan penundaan. Supaya publik tidak mendapat informasi yang simpang siur. 

“Saya berharap pemerintah daerah menyampaikan alasannya, supaya publik tidak mendapat informasi yang salah dan berkembang di kalangan masyarakat sehingga bisa bertolak belakang,” katanya.

Yuli Kogoya kembali memberikan penjelasan kepada masyarakat Lanny Jaya bahwa KPU dan Pemkab Lanny Jaya masing-masing memiliki kewenangan tersendiri.

Baca Juga :  Hakim : Ada Kesengajaan dan Perencanaan Dalam Kasus Ini

“Kita sama-sama tanya kepada pemerintah daerah dalam hal ini Sekwan sejauh mana proses ini dan sejauh mana proses pengusulan nama-nama DPRD terpilih ini kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk menerbitkan SK pelantikan dan kapan pelantikannya,” paparnya.

Dia berharap masyarakat dapat mengecek langsung kebenaran informasi tersebut ke pemerintah daerah atau pihak terkait sehingga tidak saling menuduh atau menduga tetapi kebenarannya dapat diketahui bersama.

“Kami harap masyarakat dapat memahami persoalan ini. Karena tugas kami telah selesai. Untuk informasi yang pasti, mari kita sama-sama tanyakan kepada pemerintah daerah sehingga tidak ada saling curiga mencurigai,” sambungnya.

Di tempat terpisah,  Terius Yigibalom salah seorang anggota DPRD Lanny Jaya terpilih mengatakan terkait proses penundaan pelantikan tidak perlu saling menyalahkan. Karena letak kesalahannya ada pada oknum anggota DPRD terpilih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ini bukan salah KPU, Pemerintah Daerah dan Provinsi,  tapi DPRD anggota terpilih sedang mengurus LHKPN di Jakarta sehingga terjadi keterlambatan dalam pelantikan. Saat ini kami hanya menunggu SK pelantikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan,” pungkasnya. (oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya