Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Sewa Ruko Untuk Buat Miras, Dua Orang Diciduk Polisi

GREBEK MIRAS: Anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya saat melakukan penggrebekan di salah satu Ruko di Jalan Hom-hom yang dijadikan tempat pembuatan Miras, Minggu (5/1). (FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Satuan Narkoba Polres Jayawijaya melakukan penggrebekan di salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Hom-hom, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (5/1).

Penggrebekan ini dilakukan lantaran Ruko tersebut diduga menjadi tempat pembuatan minuman keras (Miras) jenis ballo.

Dalam penggrebakan tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan dua orang pria berinisial AL dan SI. Dari Ruko yang digrebek tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti 100 liter ballo (endapan) dan 50 liter Cap Tikus (CT) yang telah difermentasi. 

Sebelum melakukan penggrebekan, anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya, melakukan penyelidikan dan mengintai seorang konsumen yang memesan Miras jenis CT kepada pelaku berinisial AL. 

Saat bertransaksi, polisi langsung menciduk AL dan mengamankannya. Setelah itu, AL diminta untuk memberitahukan tempat pembuatan Miras yang dijualnya. 

Dari informasi AL, polisi langsung bergerak ke salah satu Ruko dai Jalan Hom-hom yang selama ini menjadi tempat pembuatan Miras. Kedua pelaku dan barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Jayawijaya. 

Baca Juga :  Penurunan Angka Terkonfirmasi Covid-19 Terus Membaik

Dari keterangan sementara kedua pelaku, diketahui bahwa keduanya sudah memproduksi Miras CT selama 4 bulan di Ruko tersebut dan sering dipasarkan di Wamena.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Dominggus Rumaropen mengatakan, untuk mempertahankan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polres Jayawijaya fokus pada tempat-tempat pembuatan Miras lokal seperti ballo dan CT. 

Selain Miras lokal, Dominggus Rumaropen mengaku juga memberikan perhatian terhadap peredaran Miras pabrikan. 

“Razia ini telah dilakukan pada Desember 2019 dan sampai saat ini masih terus dilakukan. Hasilnya pada malam pergantan tahun, kita bisa menekan angka kecelakaan lalulintas dan kekerasan lainnya di Jayawijaya,”ungkapnya saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Minggu (5/1).

Mengenai dua pelaku pembuatan Miras yang diamankan kemarin, Rumaropen mengatakan, keduanya tetap akan diproses hukum hukum. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca Juga :  Sempat Diculik, Personel Polda Papua Gugur

Terkait hal ini, Dominggus Rumaropen kembali mengingatkan warga Jayawijaya yang mencari nafkah atau mempertahankan hidup dengan pembuatan Miras local, agar menghentikan aktivitas tersebut. 

“Saya imbau dan minta agar mereka yang mencari nafkah dengan membuat ballo dan CT untuk berhenti melakukan kegiatan tersebut. Karena saat ini, kami akan fokuskan pada razia miras untuk memberantas Miras di seluruh Jayawijaya,” tegasnya. 

Pemberantasan Miras ini menurut Rumaropen menjadi perhatiannya. Lantaran dari hasil evaluasi, kasus atau tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayawijaya, selalu dipicu oleh Miras. 

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat Jayawijaya untuk mengawali hidup ditahun 2020 dengan bersama-sama memelihara Kamtibmas. Warga bersama Polri menurutnya juga bisa memerangi Miras.

“Saya harap tak ada warga lagi yang membuat Miras. Saya ingatkan sekali lagi untuk mencari nafkah tidak dengan menjual Miras,” pungkasnya. (jo/nat)

GREBEK MIRAS: Anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya saat melakukan penggrebekan di salah satu Ruko di Jalan Hom-hom yang dijadikan tempat pembuatan Miras, Minggu (5/1). (FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Satuan Narkoba Polres Jayawijaya melakukan penggrebekan di salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Hom-hom, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (5/1).

Penggrebekan ini dilakukan lantaran Ruko tersebut diduga menjadi tempat pembuatan minuman keras (Miras) jenis ballo.

Dalam penggrebakan tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan dua orang pria berinisial AL dan SI. Dari Ruko yang digrebek tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti 100 liter ballo (endapan) dan 50 liter Cap Tikus (CT) yang telah difermentasi. 

Sebelum melakukan penggrebekan, anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya, melakukan penyelidikan dan mengintai seorang konsumen yang memesan Miras jenis CT kepada pelaku berinisial AL. 

Saat bertransaksi, polisi langsung menciduk AL dan mengamankannya. Setelah itu, AL diminta untuk memberitahukan tempat pembuatan Miras yang dijualnya. 

Dari informasi AL, polisi langsung bergerak ke salah satu Ruko dai Jalan Hom-hom yang selama ini menjadi tempat pembuatan Miras. Kedua pelaku dan barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Jayawijaya. 

Baca Juga :  LBH Papua Minta Tiga Warga Tewas Diusut

Dari keterangan sementara kedua pelaku, diketahui bahwa keduanya sudah memproduksi Miras CT selama 4 bulan di Ruko tersebut dan sering dipasarkan di Wamena.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Dominggus Rumaropen mengatakan, untuk mempertahankan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polres Jayawijaya fokus pada tempat-tempat pembuatan Miras lokal seperti ballo dan CT. 

Selain Miras lokal, Dominggus Rumaropen mengaku juga memberikan perhatian terhadap peredaran Miras pabrikan. 

“Razia ini telah dilakukan pada Desember 2019 dan sampai saat ini masih terus dilakukan. Hasilnya pada malam pergantan tahun, kita bisa menekan angka kecelakaan lalulintas dan kekerasan lainnya di Jayawijaya,”ungkapnya saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Minggu (5/1).

Mengenai dua pelaku pembuatan Miras yang diamankan kemarin, Rumaropen mengatakan, keduanya tetap akan diproses hukum hukum. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca Juga :  Tambah Brimob Kejar KKB Bintang Timur

Terkait hal ini, Dominggus Rumaropen kembali mengingatkan warga Jayawijaya yang mencari nafkah atau mempertahankan hidup dengan pembuatan Miras local, agar menghentikan aktivitas tersebut. 

“Saya imbau dan minta agar mereka yang mencari nafkah dengan membuat ballo dan CT untuk berhenti melakukan kegiatan tersebut. Karena saat ini, kami akan fokuskan pada razia miras untuk memberantas Miras di seluruh Jayawijaya,” tegasnya. 

Pemberantasan Miras ini menurut Rumaropen menjadi perhatiannya. Lantaran dari hasil evaluasi, kasus atau tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayawijaya, selalu dipicu oleh Miras. 

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat Jayawijaya untuk mengawali hidup ditahun 2020 dengan bersama-sama memelihara Kamtibmas. Warga bersama Polri menurutnya juga bisa memerangi Miras.

“Saya harap tak ada warga lagi yang membuat Miras. Saya ingatkan sekali lagi untuk mencari nafkah tidak dengan menjual Miras,” pungkasnya. (jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya