Wednesday, December 4, 2024
25.7 C
Jayapura

Polres Keerom Tetapkan 4 Tersangka Baru SK CPNS Formasi 3000

KEEROM – Polres Keerom kembali menetapkan 4 tersangka baru atas penipuan SK CPNS formasi 3000 Kabupaten Keerom. Sebelumnya, Polres Keerom lebih dulu menetapkan WY sebagai tersangka utama yang kini masih dalam tahap pengejaran.  Adapun empat tersangka baru yakni DW, YO, TO dan LR.

DW kini telah diamankan oleh pihak Polres Keerom untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan. Sementara tiga lainnya masih buron. Artinya Polres Keerom telah menetapkan 5 tersangka atas kasus penipuan SK CPNS tersebut.

“Menindak lanjuti tindak pidana penghinaan melalui media sosial dan penipuan kami tetapkan tersangka saudara WY dan kami sudah jadikan dia sebagai DPO, selanjutnya ada empat tersangka baru yang kami tetapkan yakni DW, YO, TO dan LR,” ungkap Kasaat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait kepada awak media, Sabtu (2/11).

Baca Juga :  Polisi Harus Bongkar Mata Rantai Jual Beli Senjata

“Empat tersangka ini kami tetapkan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dari sanksi-saksi,” sambungnya. Jetny memastikan bahwa SK CPNS afirmasi 3000 adalah palsu. Dia membeberkan sudah melakukan pemeriksaan hingga pemerintah pusat. Dan tak ada satu pun yang membenarkan terkait pengangkatan CPNS afirmasi 3000 tersebut.

“Kami dari pihak Sat Reskrim Keerom sudah melakukan pemeriksaan sampai ke PANRB, Wantimpres, Ketua afirmasi honorer Papua, Kanreg IX BKN Jayapura, BKD Keerom juga sudah kami mintai keterangan dan semua menyatakan itu tidak benar atau hoaks,” ujarnya.

KEEROM – Polres Keerom kembali menetapkan 4 tersangka baru atas penipuan SK CPNS formasi 3000 Kabupaten Keerom. Sebelumnya, Polres Keerom lebih dulu menetapkan WY sebagai tersangka utama yang kini masih dalam tahap pengejaran.  Adapun empat tersangka baru yakni DW, YO, TO dan LR.

DW kini telah diamankan oleh pihak Polres Keerom untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan. Sementara tiga lainnya masih buron. Artinya Polres Keerom telah menetapkan 5 tersangka atas kasus penipuan SK CPNS tersebut.

“Menindak lanjuti tindak pidana penghinaan melalui media sosial dan penipuan kami tetapkan tersangka saudara WY dan kami sudah jadikan dia sebagai DPO, selanjutnya ada empat tersangka baru yang kami tetapkan yakni DW, YO, TO dan LR,” ungkap Kasaat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait kepada awak media, Sabtu (2/11).

Baca Juga :  Tiga Minggu Lagi, Kantor Bupati Keerom Mulai Dibangun

“Empat tersangka ini kami tetapkan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dari sanksi-saksi,” sambungnya. Jetny memastikan bahwa SK CPNS afirmasi 3000 adalah palsu. Dia membeberkan sudah melakukan pemeriksaan hingga pemerintah pusat. Dan tak ada satu pun yang membenarkan terkait pengangkatan CPNS afirmasi 3000 tersebut.

“Kami dari pihak Sat Reskrim Keerom sudah melakukan pemeriksaan sampai ke PANRB, Wantimpres, Ketua afirmasi honorer Papua, Kanreg IX BKN Jayapura, BKD Keerom juga sudah kami mintai keterangan dan semua menyatakan itu tidak benar atau hoaks,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya