Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

MRP Perjuangkan Hak OAP Atas Tanah Ulayat

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) mendesak Pemerintah agar melindungi hak-hak orang asli Papua atas tanah ulayat di Tanah Papua. MRP mengingatkan agar program Pemerintah berupa reforma agrarian, tidak mengesampingkan pentingnya perlindungan tanah ulayat orang asli Papua. MRP juga meminta Menteri ATR/BPN untuk menerbitkan keputusan atau peraturan pemerintah yang memperkuat larangan jual beli tanah ulayat.

  Hal itu disampaikan oleh Ketua MRP Timotius Murib usai menemui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu, (4/8). Hadir antara lain Wakil Ketua I MRP Yoel Luis Mulait, Koordinator Tim Kerja Otsus MRP Benny Sweny, Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid, Deputi Direktur AII Wirya Adiwena, dan Direktur Media AII Karina Maharani.

Baca Juga :  Saat Sidang, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD

  Dalam rilisnya Kamis (4/8),  Timotius menjelaskan bahwa ia mengatakan MRP telah menerbitkan 12 keputusan kultural untuk melindungi hak-hak orang asli Papua. Ada dua keputusan yang paling relevan dengan Kementerian ATR/BPN, yaitu tentang larangan jual beli tanah ulayat dan moratorium sumber daya alam.

   Sementara itu Yoel menambahkan, Pemerintah perlu menelaah banyaknya penguasaan tanah ulayat oleh para pebisnis yang telah bersertifikat namun tanah tersebut ditelantarkan. MRP meminta agar tanah yang terlantar tersebut segera dikembalikan kepada rakyat.

   “MRP meminta Menteri ATR/BPN mengeluarkan keputusan atau peraturan pemerintah yang memperkuat keputusan kultural MRP, khususnya tentang larangan jual beli tanah ulayat dan moratorium sumber daya alam,” kata Yoel.

Baca Juga :  Angka Inflasi Papua Masih di Bawah Angka Nasional

   Menanggapi saran MRP, Hadi menyambut baik kedatangan pihak Majelis Rakyat Papua ke Kementerian ATR BPN. Hadi berjanji akan memperhatikan saran dan pertimbangan MRP soal perlindungan tanah ulayat bagi orang asli Papua. Hadi juga memohon dukungan masyarakat agar Pemerintah dapat melaksanakan agenda reforma agraria.

   “Sebagai orang yang pernah lama bertugas di Papua, saya mengerti dan memahami filosofi orang Papua bahwa tanah adalah mama. Secara visual, saya melihat dari udara tanah Papua itu seperti mama yang sedang menyusui melalui aliran sungai-sungai yang indah. Sehingga perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi yang berpihak pada orang asli Papua. Saya akan meminta staf di kementerian untuk mempelajari rekomendasi MRP ini,” kata Hadi. (oel/tri)

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) mendesak Pemerintah agar melindungi hak-hak orang asli Papua atas tanah ulayat di Tanah Papua. MRP mengingatkan agar program Pemerintah berupa reforma agrarian, tidak mengesampingkan pentingnya perlindungan tanah ulayat orang asli Papua. MRP juga meminta Menteri ATR/BPN untuk menerbitkan keputusan atau peraturan pemerintah yang memperkuat larangan jual beli tanah ulayat.

  Hal itu disampaikan oleh Ketua MRP Timotius Murib usai menemui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu, (4/8). Hadir antara lain Wakil Ketua I MRP Yoel Luis Mulait, Koordinator Tim Kerja Otsus MRP Benny Sweny, Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid, Deputi Direktur AII Wirya Adiwena, dan Direktur Media AII Karina Maharani.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Papua Siap Bekerja Sama

  Dalam rilisnya Kamis (4/8),  Timotius menjelaskan bahwa ia mengatakan MRP telah menerbitkan 12 keputusan kultural untuk melindungi hak-hak orang asli Papua. Ada dua keputusan yang paling relevan dengan Kementerian ATR/BPN, yaitu tentang larangan jual beli tanah ulayat dan moratorium sumber daya alam.

   Sementara itu Yoel menambahkan, Pemerintah perlu menelaah banyaknya penguasaan tanah ulayat oleh para pebisnis yang telah bersertifikat namun tanah tersebut ditelantarkan. MRP meminta agar tanah yang terlantar tersebut segera dikembalikan kepada rakyat.

   “MRP meminta Menteri ATR/BPN mengeluarkan keputusan atau peraturan pemerintah yang memperkuat keputusan kultural MRP, khususnya tentang larangan jual beli tanah ulayat dan moratorium sumber daya alam,” kata Yoel.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Eselon Kembali Tuai Protes

   Menanggapi saran MRP, Hadi menyambut baik kedatangan pihak Majelis Rakyat Papua ke Kementerian ATR BPN. Hadi berjanji akan memperhatikan saran dan pertimbangan MRP soal perlindungan tanah ulayat bagi orang asli Papua. Hadi juga memohon dukungan masyarakat agar Pemerintah dapat melaksanakan agenda reforma agraria.

   “Sebagai orang yang pernah lama bertugas di Papua, saya mengerti dan memahami filosofi orang Papua bahwa tanah adalah mama. Secara visual, saya melihat dari udara tanah Papua itu seperti mama yang sedang menyusui melalui aliran sungai-sungai yang indah. Sehingga perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi yang berpihak pada orang asli Papua. Saya akan meminta staf di kementerian untuk mempelajari rekomendasi MRP ini,” kata Hadi. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya