Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Di-PHK, Puluhan Karyawan PT RML Ngadu ke LBH

JAYAPURA-Sejumlah pekerja dari PT RML yang berlokasi di Distrik Unurumguay, Kabupaten Jayapura, mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace di Abepura, Rabu (3/8) kemarin. Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yuliyanto S. H.,M. H, mengatakan tujuan kedatangan dari 22 orang pekerja ini karena ingin mencari keadilan.

  Dari laporan yang diterima dari para karyawan tersebut, pihak PT RML  pertanggal 19 Februari lalu telah secara sepihak memberhentikan pekerja tersebut yang statusnya sudah sebagai karyawan tetap dan karyawan harian lepas. Lebih lanjut dia katakan bahwa jumlah keseluruhan pekerja yang diberhentikan atau di-PHK sebenarnya 65 orang, namun yang datang sebagai perwakilan Ke Kantor LBH Papua Justice & Peace sebanyak 22 orang.

  “Pengajuan gugatan ini berawal dari Pihak PT RML tersebut telah menerbitkan surat PHK secara sepihak  terhadap 65 pekerja tertanggal 28 Januari 2021, dengan alasan pengunduran diri, sementara dari keterangan pekerja, mereka tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri ke perusahaan,” ujar Yulianto kepada wartawan.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Jayapura Dilatih Tangani Gangguan Kamtibmas

  Diketahui terkait perselisihan tersebut, sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura telah melakukan mediasi antara Pekerja dengan pihak PT RML. Mediasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak mencapai kata sepakat.

   Dikarenakan tidak mencapai kata sepakat antara pekerja dan pihak PT RML, kemudian pada tanggal 19 Juli 2021 Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat Nomor : 500/908 perihal Anjuran Mediator.

  Dalam surat tersebut menerangkan agar PT RML membayar hak-hak dari 65 orang pekerja sebesar Rp. 2.577. 970. 200, (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ratus Rupiah), sebagaimana diatur dalam PP 35 Th 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), Alih Daya, Waktu kerja,Waktu Istirahat dan PHK.

  Disnaker Kabupaten Jayapura telah memberikan kesempatan kepada pihak PT RML untuk membayar hak-hak  65 orang pekerja ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja.  Namun sampai dengan saat ini pihak PT RML belum juga memberikan jawaban.

Baca Juga :  Bersyukur Diberi Keleluasaan, Berharap Tak Ada Klaster Baru

  Karena tidak adanya respon dari pihak PT RML, atas mediasi yang dibuat oleh Disnaker Kabupaten Jayapura, sehingga pihaknya bersama pekerja mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke Pengadian Negeri Jayapura.

  “Hari Kamis 4 Agustus kemarin, kami telah mendaftarkan kasus ini di PN Jayapura,” tandas Ketua LBH Papua Justice & Peace,” tandas kuasa hukum pekerja tersebut.

  Yulianto berharap dengan dibawanya kasus tersebut ke PN Jayapura, tentunya bisa memberikan jawaban atas upaya dari para pekerja ini. Sebab menurut kuasa hukum dari para pekerja ini, sudah seharusnya pihak PT RML  membayar upah dari 65 pekerja tersebut karena itu merupakan hak mereka yang wajib diterima.

   “Dalam surat gugatan, kami telah tuangkan semua rincian upah dari para pekerja yang harus di bayar oleh Pihak tergugat, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ujar Yulianto. (rel/tri)

JAYAPURA-Sejumlah pekerja dari PT RML yang berlokasi di Distrik Unurumguay, Kabupaten Jayapura, mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace di Abepura, Rabu (3/8) kemarin. Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yuliyanto S. H.,M. H, mengatakan tujuan kedatangan dari 22 orang pekerja ini karena ingin mencari keadilan.

  Dari laporan yang diterima dari para karyawan tersebut, pihak PT RML  pertanggal 19 Februari lalu telah secara sepihak memberhentikan pekerja tersebut yang statusnya sudah sebagai karyawan tetap dan karyawan harian lepas. Lebih lanjut dia katakan bahwa jumlah keseluruhan pekerja yang diberhentikan atau di-PHK sebenarnya 65 orang, namun yang datang sebagai perwakilan Ke Kantor LBH Papua Justice & Peace sebanyak 22 orang.

  “Pengajuan gugatan ini berawal dari Pihak PT RML tersebut telah menerbitkan surat PHK secara sepihak  terhadap 65 pekerja tertanggal 28 Januari 2021, dengan alasan pengunduran diri, sementara dari keterangan pekerja, mereka tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri ke perusahaan,” ujar Yulianto kepada wartawan.

Baca Juga :  Kinerja KPU Kota Harus Dievaluasi

  Diketahui terkait perselisihan tersebut, sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura telah melakukan mediasi antara Pekerja dengan pihak PT RML. Mediasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak mencapai kata sepakat.

   Dikarenakan tidak mencapai kata sepakat antara pekerja dan pihak PT RML, kemudian pada tanggal 19 Juli 2021 Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat Nomor : 500/908 perihal Anjuran Mediator.

  Dalam surat tersebut menerangkan agar PT RML membayar hak-hak dari 65 orang pekerja sebesar Rp. 2.577. 970. 200, (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ratus Rupiah), sebagaimana diatur dalam PP 35 Th 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), Alih Daya, Waktu kerja,Waktu Istirahat dan PHK.

  Disnaker Kabupaten Jayapura telah memberikan kesempatan kepada pihak PT RML untuk membayar hak-hak  65 orang pekerja ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja.  Namun sampai dengan saat ini pihak PT RML belum juga memberikan jawaban.

Baca Juga :  Warga Masih Kepala Batu, Perketat Lagi hingga Pukul 7 Malam

  Karena tidak adanya respon dari pihak PT RML, atas mediasi yang dibuat oleh Disnaker Kabupaten Jayapura, sehingga pihaknya bersama pekerja mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke Pengadian Negeri Jayapura.

  “Hari Kamis 4 Agustus kemarin, kami telah mendaftarkan kasus ini di PN Jayapura,” tandas Ketua LBH Papua Justice & Peace,” tandas kuasa hukum pekerja tersebut.

  Yulianto berharap dengan dibawanya kasus tersebut ke PN Jayapura, tentunya bisa memberikan jawaban atas upaya dari para pekerja ini. Sebab menurut kuasa hukum dari para pekerja ini, sudah seharusnya pihak PT RML  membayar upah dari 65 pekerja tersebut karena itu merupakan hak mereka yang wajib diterima.

   “Dalam surat gugatan, kami telah tuangkan semua rincian upah dari para pekerja yang harus di bayar oleh Pihak tergugat, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ujar Yulianto. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya