Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Control Delivery, Seorang Oknum ASN Ditangkap Karena Sabu

JAYAPURA – Karir seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS nampaknya bakal  tamat setelah dirinya ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Tak tanggung – tanggung sabu yang menjadi barang bukti adalah seberat 100,48 gram dimana jika diuangkan kemudian dijual bisa mencapai Rp 350 juta.  RS tak sendiri, dua rekan lainnya, He dan Ri juga ikut diamankan dan kini dalam penyidikan.

   Pengungkapan jaringan sabu ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang menelusuri proses pengiriman sabu dari Makassar ke Jayapura dengan tujuan Wamena. Sabu seberat 100,48 gram ini dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura.

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, mengatakan bahwa dari kasus ini ada tiga orang pelaku berhasil diamankan, satu diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Yalimo.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan, bahwa akan melintas di Kota Jayapura narkotika jenis Sabu. Ketika tiba disalah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura, didapati barang tersebut dikemas di dalam satu set speaker aktif. tim pun meminta layanan jasa tersebut untuk meneruskan pengiriman tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga :  Pemakai Ganja Kerap Berbuat Nekad

“Tim kemudian berangkat ke Wamena untuk mengetahui pemilik paket tersebut hingga paket itu diambil oleh DP yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket, dan setelah dikembangkan didapati pemiliknya adalah RS (37), He (39) dan Ri (36) yang dibekuk ditempat terpisah di Kota Wamena,” jelas Mackbon kepada wartawan di Mapolresta, Senin (1/8).

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut. “Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan dikawasan Pegunungan dan dipakai oleh para pelaku. Jadi selain sebagai pengguna, ketiganya juga

berperan sebagai pengedar,” jelasnya.

  Barang bukti yang diamankan berupa 10,84 gram sabu, 1 buah karton speaker, 1 set speaker merk Simbada, 2 lembar kertas karbon warna hitam, 1 lembar alumunium foil, 1 lembar tisu putih. 1 buah Hp merk Redmi, dan 2 buah Hp merk Nokia.

Menariknya kata KBP Vicktor Mackbon narkoba jenis sabu ini justru diperoleh oleh salah satu narapidana yang ditahan di lapas di Makassar dan dari data inilah ia menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. “Para pelaku ini mendapatkan barang dari seorang napi di Makassar, kami juga bingung kok bisa,” sindirnya. Para pelaku ini sama – sama mengumpulkan sejumlah uang untuk membeli sebab metode kebanyakan pakai uang muka lebih dulu dan setelah laku barulah uang dikirim utuh.

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Tetapkan Dua Tersangka

Menariknya pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah pihak tim opsnal berkoordinasi agar barang ini tetap dilanjutkan ke daerah tujuan untuk dibongkar siapa saja penerimanya dan ternyata itu berhasil. “Tim memutuskan untuk melanjutkan pengirimannya namun tetap dikawal atau menggunakan metode control delivery. Makanya anggota kami ikut ke Wamena dan terus memantau alur pengiriman hingga mendapati tiga orang ini,” imbuh Mackbon.

  Para pelaku sendiri sudah melakukan pengiriman atau penerimaan selama 3 kali. Jadi selain pakai, mereka juga menggunakan. Lalu dari perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara  maksimal Seumur Hidup dan atau 20 tahun. (ade)

JAYAPURA – Karir seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS nampaknya bakal  tamat setelah dirinya ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Tak tanggung – tanggung sabu yang menjadi barang bukti adalah seberat 100,48 gram dimana jika diuangkan kemudian dijual bisa mencapai Rp 350 juta.  RS tak sendiri, dua rekan lainnya, He dan Ri juga ikut diamankan dan kini dalam penyidikan.

   Pengungkapan jaringan sabu ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang menelusuri proses pengiriman sabu dari Makassar ke Jayapura dengan tujuan Wamena. Sabu seberat 100,48 gram ini dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura.

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, mengatakan bahwa dari kasus ini ada tiga orang pelaku berhasil diamankan, satu diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Yalimo.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan, bahwa akan melintas di Kota Jayapura narkotika jenis Sabu. Ketika tiba disalah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura, didapati barang tersebut dikemas di dalam satu set speaker aktif. tim pun meminta layanan jasa tersebut untuk meneruskan pengiriman tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga :  Pemakai Ganja Kerap Berbuat Nekad

“Tim kemudian berangkat ke Wamena untuk mengetahui pemilik paket tersebut hingga paket itu diambil oleh DP yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket, dan setelah dikembangkan didapati pemiliknya adalah RS (37), He (39) dan Ri (36) yang dibekuk ditempat terpisah di Kota Wamena,” jelas Mackbon kepada wartawan di Mapolresta, Senin (1/8).

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut. “Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan dikawasan Pegunungan dan dipakai oleh para pelaku. Jadi selain sebagai pengguna, ketiganya juga

berperan sebagai pengedar,” jelasnya.

  Barang bukti yang diamankan berupa 10,84 gram sabu, 1 buah karton speaker, 1 set speaker merk Simbada, 2 lembar kertas karbon warna hitam, 1 lembar alumunium foil, 1 lembar tisu putih. 1 buah Hp merk Redmi, dan 2 buah Hp merk Nokia.

Menariknya kata KBP Vicktor Mackbon narkoba jenis sabu ini justru diperoleh oleh salah satu narapidana yang ditahan di lapas di Makassar dan dari data inilah ia menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. “Para pelaku ini mendapatkan barang dari seorang napi di Makassar, kami juga bingung kok bisa,” sindirnya. Para pelaku ini sama – sama mengumpulkan sejumlah uang untuk membeli sebab metode kebanyakan pakai uang muka lebih dulu dan setelah laku barulah uang dikirim utuh.

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Tetapkan Dua Tersangka

Menariknya pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah pihak tim opsnal berkoordinasi agar barang ini tetap dilanjutkan ke daerah tujuan untuk dibongkar siapa saja penerimanya dan ternyata itu berhasil. “Tim memutuskan untuk melanjutkan pengirimannya namun tetap dikawal atau menggunakan metode control delivery. Makanya anggota kami ikut ke Wamena dan terus memantau alur pengiriman hingga mendapati tiga orang ini,” imbuh Mackbon.

  Para pelaku sendiri sudah melakukan pengiriman atau penerimaan selama 3 kali. Jadi selain pakai, mereka juga menggunakan. Lalu dari perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara  maksimal Seumur Hidup dan atau 20 tahun. (ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya