Thursday, June 5, 2025
24.7 C
Jayapura

Ada Nama Calon Bupati Terpilih Disebut Terdakwa

Terkait Korupsi Dana PON Papua

JAYAPURA-Sidang lanjutan perkara korupsi dana Pon XXI Papua, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa dilanjutkan. Masing masing terdakwa yang dihadirkan yakni, Recky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 Papua, Theodorus Rumbiak selaku bendahara umum PON XXI Papua, Roy Letlora, selaku Ketua Bidang II PB PON Papua, dan Vera Parinussa selaku Koordinator Revenue PB PON PON Papua.

Sidang dakwan itu dipimpin Derman Parlungguan Nababan SH MH bersama hakim anggota Nova Claudia De Lima SH dan Andi Mattalatta SH. Sementara JPU yang terdiri dari tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua membacakan dakwaan bahwa para terdakwa berperan dalam skema korupsi yang merugikan negara  Rp204,3 miliar.

Baca Juga :  Momen Natal, Tak Boleh ada Konflik Dengan Alasan Apapun

JPU menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lalu pada dakwaan primer, disebutkan bahwa tindakan korupsi ini juga melibatkan pihak lain.

JPU juga mendakwa keempatnya dengan pasal alternatif dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam skema ini, para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan mereka, sehingga terjadi penyimpangan penggunaan dana PON XX Papua.

Dalam sidang dakwaan tersebut, jaksa Oktovianus Taliti berulang kali menyebut nama ketua I PB PON XXI Papua. YW. Bahkan nama YW selalu dikaitkan dengan masing-masing terdakwa.  Usai sidang itu, kuasa hukum terdakwa Theodorus Rumbiak, Bernadus Wahyu Herman Wibowo tak menampik mengenai nama eks ketua I PB PON Papua itu disebut dalam dakwaan terhadap klienya.

Baca Juga :  Pemkab Dogiyai Harus Lebih Proaktif Redam Potensi Konflik

Terkait Korupsi Dana PON Papua

JAYAPURA-Sidang lanjutan perkara korupsi dana Pon XXI Papua, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa dilanjutkan. Masing masing terdakwa yang dihadirkan yakni, Recky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 Papua, Theodorus Rumbiak selaku bendahara umum PON XXI Papua, Roy Letlora, selaku Ketua Bidang II PB PON Papua, dan Vera Parinussa selaku Koordinator Revenue PB PON PON Papua.

Sidang dakwan itu dipimpin Derman Parlungguan Nababan SH MH bersama hakim anggota Nova Claudia De Lima SH dan Andi Mattalatta SH. Sementara JPU yang terdiri dari tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua membacakan dakwaan bahwa para terdakwa berperan dalam skema korupsi yang merugikan negara  Rp204,3 miliar.

Baca Juga :  Hari Pertama, Renang NPC Papua Masih Perkasa

JPU menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lalu pada dakwaan primer, disebutkan bahwa tindakan korupsi ini juga melibatkan pihak lain.

JPU juga mendakwa keempatnya dengan pasal alternatif dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam skema ini, para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan mereka, sehingga terjadi penyimpangan penggunaan dana PON XX Papua.

Dalam sidang dakwaan tersebut, jaksa Oktovianus Taliti berulang kali menyebut nama ketua I PB PON XXI Papua. YW. Bahkan nama YW selalu dikaitkan dengan masing-masing terdakwa.  Usai sidang itu, kuasa hukum terdakwa Theodorus Rumbiak, Bernadus Wahyu Herman Wibowo tak menampik mengenai nama eks ketua I PB PON Papua itu disebut dalam dakwaan terhadap klienya.

Baca Juga :  Pemkab Dogiyai Harus Lebih Proaktif Redam Potensi Konflik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya