“Laporan harus ada bukti jelas dan fakta di lapangan, misalnya bisa dibuktikan dengan foto. Jangan membuat laporan tidak mendasar hanya karena ingin mendiskreditkan orang tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Inspektorat juga kata Anggiat turut mengawasi kendaraan plat merah milik ASN. Jika ada kendaraan ASN yang ikut dalam kampanye, silahkan foto lalu laporkan ke pihaknya.
“Jika ada kendaraan ASN ikut dalam kampanye, silahkan foto lalu laporkan ke kami untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Tidak boleh menggunakan aset negara untuk berkampanye,” tegasnya.
Sesuai dengan arahan gubernur, Anggiat meminta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk netral. “ASN harus netral di Pilkada dan tidak boleh mempengaruhi orang lain,” pungkasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos