Sementara itu kata Frits, jenazah Glen tidak diautopsi di Indonesia melainkan di negara asalnya Selandia Baru. “Ketidak percayaan Pemerintah Selandia Baru membuat mereka melakukan autopsi di negaranya. Dan jika dalam proses autopsi ditemukan dokuman lain dari penyebab kematian Glen, maka ini menjadi perhatian serius untuk pemerintah Indonesia,” kata Frits.
Dan jika kemudian hasil autopsi yang dilakukan tidak diumumkan, ini juga menjadi bahan evaluasi mereka dalam hubungan Diplomasi. Atas temuan dan kesimpulan tersebut, Komnas HAM mendesak Kapolda Papua melakukan upaya penegakan hukum secara cepat, transparan, adil dan profesional dengan menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini secara menyeluruh guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Mendorong Kapolri untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua, mengingat korban merupakan warga negara asing. “Penegakan hukum yang adil dan transparan dapat memberikan dampak positif terutama untuk menjaga hubungan baik antar negara,” kata Frits. Komnas HAM juga meminta Panglima TNI mengevaluasi pemberian ijin terbang atau Flight Security Clearance kepada PT. Intan Angkasa Air Service dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di wilayah Papua terutama wilayah-wilayah dengan tingkat gangguan keamanan yang tinggi.
Lalu meminta Gubernur Papua Tengah dan Kapolda Papua memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi warga sipil di Kabupaten Mimika dan kabupaten lainnya, termasuk memastikan keamanan bagi para pekerja kemanusiaan terutama para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang berkontribusi langsung terhadap upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
“Hak hidup, hak bebas dari rasa takut dan hak atas perlakuan yang manusiawi adalah hak asasi yang harus dijamin dan dilindungi dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Frits. Komnas HAM juga mendesak Kelompok Sipil Bersenjata untuk tidak melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap warga sipil, termasuk para pekerja atau pembela HAM yang berkontribusi dalam upaya pemenuhan HAM di tanah Papua.
Sebelumnya, pembunuhan terhadap pilot asal Selandia Baru itu terjadi pada 5 Agustus di lapangan terbang Alama, Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutya, jenazah dan para saksi (Nakes) dievakuasi ke Timika pada 6 Agustus 2024. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos