Site icon Cenderawasih Pos

Terlibat Judi Online, Bica Picu ASN  Korupsi

Para ASN di lingkungan Pemprov saat mengikuti kegiatan di Istora Papua Bangkit belum lama ini. (FOTO:Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), edukasi tersebut guna menangkal bahaya judi online di kalangan pegawai negeri.

   Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa, menyampaikan sosialisasi tak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga kalangan kepala daerah, pimpinan hingga organisasi perangkat daerah kabupaten/kota.

  “Sosialisasi awal mungkin dari tingkat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang mana di dalamnya ada juga tentang judi online,” Korwa kepada wartawan.

   Dikatakan Korwa, dengan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi, diharapkan tidak ada kepala daerah, pimpinan OPD hingga ASN yang terlibat judi online. Sebab dikhawatirkan, hal itu akan mengarah pada tindakan korupsi yang kemudian berdampak ke kerugian negara.

  “Judi online itu sangat berbahaya, bisa merusak tatanan pemerintahan, keluarga,anak dan diri sendiri. Sebab itu kami mengimbau seluruh ASN menjaga diri serta tidak ikut bermain Judol,” imbaunya.

  Sementara disinggung pemberian sanksi, Danny mengatakan Pemerintah Provinsi Papua melalui Inspektorat setempat bakal menindak tegas ASN terkait. Dimana sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari ASN.

  “Makanya kita minta kepada masyarakat agar melapor jika mengetahui ada ASN bermain Judol. Sanksinya hingga pemecatatan karena dengan bermain Judol maka berpotensi terjadi korupsi yang merugikan negara nantinya,” pungkasnya.

  Sementara itu, terkait dengan tercatatnya 3.000 rekening yang dicurigai oleh Polresta Jayapura, serta berkaitan dengan maraknya judi online saat ini, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, akui telah menerima adanya laporan tersebut, namun belum ada laporan khusus dari para korban Judi Online (Judol).

  Muhammad Ikhsan Hutahaean Kepala OJK Papua menjelaskan, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk terjerumus dalam judi online, karena pada dasarnya kegiatan tersebut hanya merugikan masyarakat.

   “Karena sistem investasinya tidak menentu, penggunaan uangnya tidak ada kepastian, hampir mirip dengan investasi bodong dan pinjol ilegal, ” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/7) kemarin.

   Diakuinya, upaya yang tengah OJK Papua lakukan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masayarakat juga bisa terhindar dari bahanya judi online yang tengah marak terjadi diseluruh Indonesia.

“Mengontrol perilaku masyarakat terkait judi online tidak dapat dilakukan oleh kami saja, tetapi dari semua pihak, baik OJK, pihak kepolisian, pemerintah, kominfo, masyarakat dan sebagainya, ” terangnya.

   Diakuinya, berdasarkan data dari OJK Pusat memang ada beberapa rekening yang ditutup, karena kebanyakan pelaku judi online tidak ada di Papua. Sedangkan, mereka yang mengakses kemungkinan ada di Papua, untuk data pastinya OJK Papua belum mendapatkan datanya.

   “Seandainya ada yang mengadu ke kami, pasti kami akan menindaklanjuti, namun kenyataannya, para pelaku judi online mereka malu untuk melaporkan tidak mereka, meski mereka sudah merugi atau terlilit utang, ” jelasnya.

   Menurutnya, dalam menangani aduan judi online, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan aktivitas Keuangan Ilegal).

   “Jika ada indikasi judi online, maka rekening yang dicurigai itu akan ditelusuri, sehingga kami akan sampaikan kepada otoritas yang berwenang agar dapat menutup rekeningnya, ” jelasnya.

   Menurut Ikhsan, sampai dengan saat ini belum ada pengaduan terkait dengan judi online, karena biasa pelaku malu untuk mengungkapkan identitasnya.  “Sementara jika ada aduan masyarakat, kami akan teruskan ke Satgas Pasti pusat, karena kewenangan OJK untuk tutup rekening, kewenangan kominfo untuk tutup websitenya, ” terangnya. (fia/ana/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version